Jakarta, JejakNasional – Memasuki awal tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan para Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan diimplementasikan melalui sistem administrasi pajak yang berbasis digital, yakni e-Filing. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), batas akhir lapor SPT Tahunan adalah 31 Maret 2025, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2025.
Keterlambatan atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa denda administrasi hingga sanksi pidana.
Berikut sanksi dan denda jika terlambat atau tidak lapor pajak tahunan atau SPT tahunan.
Sanksi Administratif: Denda Terlambat Lapor SPT Tahunan
Jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan hingga melewati batas waktu yang ditentukan, DJP mengenakan sanksi administrasi berupa denda. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 7 Ayat (1) UU KUP, yang menyatakan sebagai berikut.
“Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3) dan Ayat (4) dikenai sanksi administrasi berupa denda.”
Besar denda yang dikenakan adalah sebagai berikut: Rp 100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Rp 1 juta untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Namun, DJP menambahkan bahwa dalam kondisi tertentu, denda tersebut dapat dihapuskan, misalnya apabila Wajib Pajak terkena bencana alam yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai keadaan kahar (force majeure).
Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administrasi.
Sanksi Pidana Jika Tidak Lapor SPT Sama Sekali
Tidak melaporkan SPT Tahunan juga berpotensi menimbulkan sanksi pidana, terutama jika disertai dengan unsur kesengajaan.
Dalam Pasal 39 Ayat (1) UU KUP, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
DJP melalui laman resminya menekankan pentingnya kepatuhan pajak untuk menghindari risiko hukum. Cara Lapor SPT Tahunan Dengan E-Filing
Agar terhindar dari sanksi, DJP menyediakan layanan e-Filing yang dapat diakses melalui situs resmi www.pajak.go.id. Fitur ini memudahkan pelaporan SPT Tahunan tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Berikut cara lapor SPT tahunan dengan e-Filing. Login ke akun DJP Online menggunakan NPWP dan password. Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing. Isi formulir SPT sesuai panduan, lalu unggah dokumen yang diperlukan. Kirim SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda lapor resmi.
Kepatuhan terhadap kewajiban pajak, termasuk pelaporan SPT Tahunan, bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai warga negara. Dengan melaporkan SPT tepat waktu, Wajib Pajak turut serta dalam pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
(YA/JJN)







