Kompas Nasional I Simalungun
Satuan Reserse (Satres) Narkotik Polres Simalungun amankan Bambang Riabto alias Tolet bersama 80 paket atau 31,79 shabu-shabu dari kebun sayur.
Tersangkan tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan 80 Paket atau 31,79 Gram yang diduga jenis narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu.
Sebelumnya penangkapan, Satres Narkoba Polres Simalungun sudah menindaklanjuti laporan warga masyarakat di Aplikasi Horas Paten Simalungun.
Hasilnya, pada
Kamis, (19/11/2020) sekira pukul 17.00 WIB, tersangka di tangkap di
Perkebunan Sayur Sawi, di Huta IV Karang Bangun Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabuparen Simalungun, kata Kapolres AKBP Agus Waluyo melalui Kasubag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (20/11/2020).
Diketahui, tersangka Bambang Riabto alias Tolet ( 37) warga Huta IV Karang Bangun Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Barang bukti 80 plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 31,79 gram berhasil diamankan.
Selain barang bukti narkoba, Sat Narkoba Polres Simalungun.juga menyita 1 (satu) dompet warna hitam, 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam.
Adapun kronologis singkat penangkapan, Kamis (19/11/2020), Team Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari warga masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Simalungun.
Dimana ada warga yang melaporkan tentang adanya seorang laki-laki yang diduga mengedarkan narkoba jenis shabu di daerah Huta IV Karang Bangun Rambung Merah.
Berbekal informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Simalungun menindaklanjuti laporan, hasilnya, Team Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I Iptu VJ Purba dan Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, sekitar pukul 17.00 WIB Team Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang gerak geriknya mencurigakan dan mengaku bernama Bamabang Rianto alias Tolet.
Kemudian Team Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan di TKP berupa 1 (satu) buah dompet yg didalamnya berisi 80 (delapan puluh) plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu.
Dengan temuan itu , Team Opsnal melakukan interogasi terhadap Tersangka dan tersangka mengakui bahwa diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seseorang yang ia kenal bernama panggilan R di daerah Sei Sikambing Kota Medan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan proses penyelidikan lebih lanjut.(Son)
Editor: Nilson Pakpahan






