JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Sesuai dengan penjabaran rencana umum pengadaan dinas kebudayaan dan pariwisata Kabupaten Samosir TA. 2023, adanya pembangunan sarana dan prasarana pariwisata senilai Rp. 1.092.000.000 yang seharusnya ditenderkan, namun dari penelusuran di LPSE Pemkab Samosir Tahun 2023, proyek ini tidak dilakukan tender.
Sementara itu, proyek pengembangan dinas pariwisata TA. 2023 senilai Rp. 5,2 miliar, meskipun tidak ditenderkan, malah dipecah menjadi 52 paket dengan masing-masing senilai Rp. 100.000.000. Pada 19 Februari 2024, dalam penelusuran di salah satu bengkel las di wilayah kecamatan Pangururan, ditemukan 3 unit pos retribusi parkir yang terbuat dari besi, yang ternyata merupakan pekerjaan Dinas Pariwisata diduga proyek tahun 2023. Dua minggu kemudian, dua di antaranya telah dipasang di objek wisata Pasir Putih Parbaba dan objek wisata Lagundi.
Menyaksikan hal tersebut muncul pertanyaan, dari mana anggaran untuk pembuatan pos retribusi itu berasal? Apakah berasal dari proyek dengan pagu Rp. 5,2 miliar atau proyek dengan pagu Rp. 1.092.000.000 yang tidak ditenderkan?. Sehingga Jejak Nasional.com langsung mengkonfirmasi secara tertulis Dinas Pariwisata Pemkab Samosir yang hingga saat ini, pihak dinas pariwisata belum memberikan tanggapan sama sekali.
Kuat dugaan bahwa proyek yang tidak ditenderkan dan dipecah-pecah merupakan bagian dari pembuatan pos retribusi parkir dikerjakan tahun 2024, tetapi uangnya sudah dibayarkan tahun 2023. Menyadari hal ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkab Samosir enggan memberikan keterangn kepada wartawan JJN,
Di sisi lain, Lembaga Perkumpulan Masyarakat (LPM) Gerakan Bersatu Rakyat Samosir (GBRS) mempertanyakan pengawasan terhadap pekerjaan fisik proyek dari dinas pariwisata. Selama proses tersebut, katanya, kejaksaan negeri mendampingi pembangunan jalur pejalan kaki DTW Pantai Lagundi dan proyek dinas pariwisata lainnya. Untuk menguji kebenarannya, LPM GBRS meminta rekapitulasi daftar kuantitas dan harga, serta personel dari kejaksaan yang terlibat dalam pengawasan proyek tersebut.
Sebelumnya pihak dinas Kebudayaan dan pariwisata Pemkab Samosir menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalur pejalan kaki DTW pantai Lagundi telah terlaksana sesuai dengan dokumen kontrak, serta uraian dan volume pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak yang terlaksana di lapangan.
Tidak hanya itu, pihak dinas pariwisata juga mengaku dalam surat tertulinya mengatakan bahwa selama pelaksanaan pekerjaan fisik dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir, didampingi oleh Kejaksaan Negeri Samosir.
Guna menguji kebenaran dari keterangan pihak Dinas Pariwisata Pemkab Samosir, pada tanggal 2 April 2024, GBRS meminta penjelasan dari Pejabat Pembuat Komitmen untuk memperlihatkan Rekapitulasi daftar kuantitas dan harga proyek dimaksud, sebab pantauan dilapangan hasil pekerjaan tidak seimbang hasil pekerjaan dengan banyaknya anggaran yang digunakan.
Didalam surat GBRS tersebut juga dituliskan, jika pihak Dinas Pariwisata Pemkab Samosir tidak bersedia memperlihatkan daftar kuantitas dan harga Proyek dimaksud, maka penjelasan sebagaimana dituliskan pihak Dinas Pariwisata Pemkab samosir adalah bohong, serta kuat dugaan telah terjadi praktek KKN.
Reporter: Candro Situmorang






