
Kompasnasional.com I Tapanuli Tengah (Tapteng) – Personil Polres Tapanuli Tengah melalui Sat Resnakoba amankan dua pria warga Kota Sibolga terkait kepemilikan barang terlarang berjenis daun ganja.
Menurut penjelasan Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, SIK melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning menjelaskan, penangkapan dua pria yang dilakukan Personil kita atas informasi dari masyarakat bahwa ada dua pria yang akan bertransaksi Narkotika jenis ganja di Jln. Kampung Baru II, Kelurahan Huta Tonga-tonga Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Atas informasi yang di dapat, Personil Sat Resnakoba yang dipimpin Kasat Resnakoba AKP Juli Purwono bersama Personil melakukan penyelidikan atas info yang di terima.
Setibanya di lokasi sesuai info, Satuan Resnarkoba menemukan Ciri-ciri sesuai dengan info yang di terima. Tampa berlama-lama melihat kedua target terlihat bagaikan melakukan transaksi Personil langsung mengamankan kedua pria tersebut sekitar Jam 23:45 WIB.
Setelah dilakukan penangkapan benar saja, kedua pria warga Kota Sibolga tersebut lagi melakukan transaksi barang terlarang jenis ganja. Pembuktian tersebut atas penggeledahan dua pria yang di lakukan personil Polres Tapteng dan menemukan satu pelastik berwarna biru yang berisikan barang terlarang jenis ganja sebanyak 9 bungkus kecil sudah siap edar.
Dengan bersamaan Barang Bukti (BB red) berupa barang terlarang jenis ganja dalam penggeledahan personil juga berhasil menyita barang bukti lainya berupa telepon genggam Merk Vivo dan Merk Samsung dari kedua pelaku.
Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, untuk menindak lanjuti hasil penangkapan sesuai dengan introgasi yang dilakukan Personil Polres Tapteng bahwa tersangka pertama mengaku bernama, HST (32) warga Jln. Kamboja Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga dan pelaku kedua bernama BN Alias K (47) warga Jln.F.L. Tobing, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Kasih Humas Polres Tapteng menjelaskan, kalau barang bukti berupa Katong pelastik berwarna Biru itu di temukan dari tangan sebelah kiri HST. Berlanju penggeledahan terhadap BN Alias K, personil menemukan 1 unit HP Merk Vivo warna Merah dari kantong celana depan sebelah kanan dan 1 unit HP Merk Samsung lipat warna Hitam dari kantong celana sebelah kiri.
Dalam proses Introgasi, HST juga menjelaskan bahwa narkotika jenis ganja yang disita personil Polres Tapteng dari genggaman HST berasal dari BN Alias K, hal tersebut dibenarkan oleh terduga pelaku yang ikut diamankan Polisi pada hari itu juga yaitu BN alias K.
Keberhasil personil Polres Tapteng dalam membasmi narkotika Kasi Humas H. Gurning juga menjelaskan bahwa adapun jumlah berat BB yang berhasil di sita personil dari tangan pelaku seberat 12,47 Gram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku kini diamankan di RPT Polres Tapteng untuk proses penanganan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua pelaku telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, adapun ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara.
(Remember)





