Home / Berita

Kamis, 26 Desember 2024 - 10:22 WIB

Waketum MUI: Apakah Kenaikan PPN 12 Persen Sesuai Amanat Konstitusi?

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

Viewer: 328
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Jakarta, JejakNasional – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan kebijakan pemerintah yang hendak menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Dia mengatakan, kenaikan PPN 12 persen memang memiliki dasar hukum sesuai dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpanjakan (HPP).

“Tapi pertanyaannya, apakah dari perspektif hukum tuntutan dari UU tersebut sesuai dengan amanat konstitusi?” kata pria yang akrab disapa Buya Anwar itu dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

Anwar Abbas juga mempertanyakan kenaikan PPN 12 persen dari perspektif sosial ekonomi saat ini.

“Apakah dari perspektif sosial ekonomi ketentuan tersebut sudah tepat atau belum untuk dilaksanakan saat ini ? Di sinilah letak masalah dan kontroversinya,” ucap Anwar.

Baca Juga  Darmawan Yusuf - Pengawas YPSPN Gedung Dewan Pers Kecam Pembunuhan Wartawan di Siantar

Dia menilai, pemerintah seperti bersikeras memberlakukan kenaikan PPN 12 persen pada Januari 2025 dengan alasan sesuai dengan aturan UU HPP. Alasan lainnya juga seperti menginginkan adanya pembiayaan besar dari masyarakat untuk program pemerintah yang membutuhkan anggaran besar.

Namun, kata Anwar, di sisi lain masyarakat dan dunia usaha resah dan sangat keberatan dengan kenaikan PPN itu karena akan mendorong terjadinya kenaikan harga barang dan jasa.

“Bila hal demikian yang terjadi maka tentu daya beli masyarakat akan menurun. Jika daya beli masyarakat menurun maka tingkat keuntungan pengusaha dan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat tentu juga akan menurun,” ucapnya.

Baca Juga  Anggaran Pendidikan 2026 Capai Rp 757,8 Triliun, Kesejahteraan Guru Diharapkan Bisa Meningkat

“Hal demikian jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi karena konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Anwar Abbas lagi.

Sebab itu, Anwar Abbas menyarankan agar pemerintah menunda pelaksanaan enaikan PPN 12 persen sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat bisa mendukung kebijakan itu.

“Oleh karena itu jika pemerintah tetap memaksakan pemberlakuan UU tersebut pada tanggal 1 Januari (2025) besok maka hal demikian jelas menjadi tanda tanya,” imbuhnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bidang Bina Marga Lakukan Pengawasan Lapangan 

Berita

Bupati Kapuas Hulu Melantik dan Pengambilan Sumpah Dan janji Penyertaan Pengawas ke Dalam Jabatan Fungsional

Asahan

Wali Kota H.M Syahrial Terima Pengurus PGRI Kota Tanjungbalai Yang Baru

Berita

Pemko Psp Adakan Pegelaran Seni Budaya Lintas Etnis

Berita

Satgas Yonif 645/Gty, Sumbang Semen dan Bantu Cor Jalan di Perbatasan

Berita

Utang Luar Negeri RI Membengkak Jadi Rp 5.532 Triliun di Akhir 2019

Berita

Babinsa Koramil 02/Sejangkung Serda Mizwal Dampingi Tim Medis Laksanakan Khitanan Massal.

Berita

Edi Kamtono Ajak Warga Peduli Jika Ada yang Butuh Bantuan