Home / Berita

Kamis, 26 Desember 2024 - 10:22 WIB

Waketum MUI: Apakah Kenaikan PPN 12 Persen Sesuai Amanat Konstitusi?

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

Viewer: 308
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Jakarta, JejakNasional – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan kebijakan pemerintah yang hendak menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Dia mengatakan, kenaikan PPN 12 persen memang memiliki dasar hukum sesuai dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpanjakan (HPP).

“Tapi pertanyaannya, apakah dari perspektif hukum tuntutan dari UU tersebut sesuai dengan amanat konstitusi?” kata pria yang akrab disapa Buya Anwar itu dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

Anwar Abbas juga mempertanyakan kenaikan PPN 12 persen dari perspektif sosial ekonomi saat ini.

“Apakah dari perspektif sosial ekonomi ketentuan tersebut sudah tepat atau belum untuk dilaksanakan saat ini ? Di sinilah letak masalah dan kontroversinya,” ucap Anwar.

Baca Juga  Wakil Bupati Kapuas Hulu Menghadiri FGD Dan Public Hearing Raperda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021

Dia menilai, pemerintah seperti bersikeras memberlakukan kenaikan PPN 12 persen pada Januari 2025 dengan alasan sesuai dengan aturan UU HPP. Alasan lainnya juga seperti menginginkan adanya pembiayaan besar dari masyarakat untuk program pemerintah yang membutuhkan anggaran besar.

Namun, kata Anwar, di sisi lain masyarakat dan dunia usaha resah dan sangat keberatan dengan kenaikan PPN itu karena akan mendorong terjadinya kenaikan harga barang dan jasa.

“Bila hal demikian yang terjadi maka tentu daya beli masyarakat akan menurun. Jika daya beli masyarakat menurun maka tingkat keuntungan pengusaha dan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat tentu juga akan menurun,” ucapnya.

Baca Juga  Hasil Muscab PD ll Sumut, Rivool Weyn Terpilih Ketua PC 0212 GM FKPPI Tapsel

“Hal demikian jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi karena konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Anwar Abbas lagi.

Sebab itu, Anwar Abbas menyarankan agar pemerintah menunda pelaksanaan enaikan PPN 12 persen sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat bisa mendukung kebijakan itu.

“Oleh karena itu jika pemerintah tetap memaksakan pemberlakuan UU tersebut pada tanggal 1 Januari (2025) besok maka hal demikian jelas menjadi tanda tanya,” imbuhnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

BUPATI BERSAMA WAKIL BUPATI SAMOSIR PIMPIN APEL GABUNGAN PERDANA DI LINGKUNGAN PEMKAB SAMOSIR

Berita

Wujudkan Pilkades Aman, Ini Pesan Tegas Kapolsek Kota Baru Ipda Aditya Jaya Laksana

Berita

Bupati Simalungun JR Saragih Himbau Masyarakat “Jangan Takut Datang ke TPS”

Berita

Viral Video Pria Tendang Anak Kecil di Mall

Berita

Walikota Siantar Ajak Masyarakat Bersinergi Sukseskan Program Bangga Kencana

Berita

Kapolda Kalbar Buka Rakernis Gabungan Polda Kalbar T.A 2022

Berita

Gubernur Kalbar Meninjau Vaksinasi Massal di Gor Pangsuma dan SSA Pontianak

Berita

253 WBP Lapas kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut Mendapat Remisi Khusus Natal