Home / Berita

Kamis, 26 Desember 2024 - 10:22 WIB

Waketum MUI: Apakah Kenaikan PPN 12 Persen Sesuai Amanat Konstitusi?

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

Viewer: 317
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Jakarta, JejakNasional – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan kebijakan pemerintah yang hendak menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Dia mengatakan, kenaikan PPN 12 persen memang memiliki dasar hukum sesuai dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpanjakan (HPP).

“Tapi pertanyaannya, apakah dari perspektif hukum tuntutan dari UU tersebut sesuai dengan amanat konstitusi?” kata pria yang akrab disapa Buya Anwar itu dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

Anwar Abbas juga mempertanyakan kenaikan PPN 12 persen dari perspektif sosial ekonomi saat ini.

“Apakah dari perspektif sosial ekonomi ketentuan tersebut sudah tepat atau belum untuk dilaksanakan saat ini ? Di sinilah letak masalah dan kontroversinya,” ucap Anwar.

Baca Juga  DPR Gelar Paripurna Calon BS OJK hingga RAPBN 2027, 298 Anggota Dewan Hadir

Dia menilai, pemerintah seperti bersikeras memberlakukan kenaikan PPN 12 persen pada Januari 2025 dengan alasan sesuai dengan aturan UU HPP. Alasan lainnya juga seperti menginginkan adanya pembiayaan besar dari masyarakat untuk program pemerintah yang membutuhkan anggaran besar.

Namun, kata Anwar, di sisi lain masyarakat dan dunia usaha resah dan sangat keberatan dengan kenaikan PPN itu karena akan mendorong terjadinya kenaikan harga barang dan jasa.

“Bila hal demikian yang terjadi maka tentu daya beli masyarakat akan menurun. Jika daya beli masyarakat menurun maka tingkat keuntungan pengusaha dan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat tentu juga akan menurun,” ucapnya.

Baca Juga  Patroli di APMS Boyan Budi Bersama di desa sungai besar, Anggota Polsek Bunut hulu Sampaikan Pesan Kamtibmas. 

“Hal demikian jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi karena konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Anwar Abbas lagi.

Sebab itu, Anwar Abbas menyarankan agar pemerintah menunda pelaksanaan enaikan PPN 12 persen sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat bisa mendukung kebijakan itu.

“Oleh karena itu jika pemerintah tetap memaksakan pemberlakuan UU tersebut pada tanggal 1 Januari (2025) besok maka hal demikian jelas menjadi tanda tanya,” imbuhnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Plt. Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolres Pematangsiantar

Berita

Kapolda Kalbar Beserta Ketua Bhayangkari Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Halaman Kantor Gubernur Kalbar 

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sambut Tim Penggerak PKK Sumut

Berita

Wabup Wahyudi Hadiri Rakor Linsek Sinegitas Akselerasi Kesiapan Pengamanan Perayaan Nataru di Kapuas Hulu

Berita

Sekda Tapsel : Pendapatan Daerah Meningkat 4,61 Persen

Berita

 Polemik Gagalnya Pegesahan P APBD 2022, Warga Demo di Gedung DPRD Samosir
Foto: Perbedaan state immunity dan diplomatic imunity. (Darmawan Yusuf Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum, FH-USU, Medan.)

Berita

PERBEDAAN STATE IMMUNITY DAN DIPLOMATIC IMMUNITY

Berita

Laksanakan Tradisi, Seluruh Prajurit Kodim 1206/PSB Sambut Pejabat Dandim Baru