PERBEDAAN STATE IMMUNITY DAN DIPLOMATIC IMMUNITY
State immunity (kekebalan negara) dan diplomatic immunity (kekebalan diplomatik) adalah dua konsep hukum internasional yang terkait dengan hubungan diplomatik. Keduanya memberikan perlindungan hukum kepada negara atau pejabatnya dari yurisdiksi negara penerima.
Perbedaan utama antara state immunity dan diplomatic immunity adalah subjek yang dilindungi. State immunity melindungi negara dari yurisdiksi negara penerima, sedangkan diplomatic immunity melindungi pejabat diplomatik dari yurisdiksi negara penerima.
Perbedaan lainnya adalah dasar hukum dari kedua konsep tersebut. State immunity didasarkan pada prinsip kedaulatan negara, sedangkan diplomatic immunity didasarkan pada prinsip perwakilan negara.
Berikut adalah tabel yang merangkum perbedaan antara state immunity dan diplomatic immunity:
| Karakteristik | State immunity | Diplomatic immunity |
|---|---|---|
| Subjek yang dilindungi | Negara | Pejabat diplomatik |
| Dasar hukum | Kedaulatan negara | Representasi negara |
| Lingkup perlindungan | Yurisdiksi negara penerima | Yurisdiksi negara penerima |
| Pembatasan | Dapat dicabut dalam kasus-kasus tertentu | Dapat dicabut dalam kasus-kasus tertentu |
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang masing-masing konsep tersebut:
State immunity
State immunity adalah doktrin hukum internasional yang memberikan perlindungan kepada negara dari yurisdiksi negara penerima. Doktrin ini didasarkan pada prinsip kedaulatan negara, yang menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayahnya dan atas warga negaranya.
State immunity berlaku untuk semua tindakan negara, baik tindakan publik maupun tindakan privat. Tindakan publik adalah tindakan yang dilakukan oleh negara dalam kapasitasnya sebagai negara, sedangkan tindakan privat adalah tindakan yang dilakukan oleh negara dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum biasa.
State immunity dapat dicabut dalam kasus-kasus tertentu, seperti:
- Tindakan yang dilakukan oleh negara di luar wilayahnya
- Tindakan yang dilakukan oleh negara dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum biasa
- Tindakan yang dilakukan oleh negara yang melanggar hukum internasional
Kekebalan duta besar
Kekebalan duta besar adalah doktrin hukum internasional yang memberikan perlindungan kepada pejabat diplomatik dari yurisdiksi negara penerima. Doktrin ini didasarkan pada prinsip perwakilan negara, yang menyatakan bahwa pejabat diplomatik mewakili negaranya di negara penerima.
Kekebalan duta besar berlaku untuk semua tindakan yang dilakukan oleh duta besar dalam kapasitasnya sebagai pejabat diplomatik. Tindakan yang dilakukan oleh duta besar dalam kapasitasnya sebagai warga negaranya sendiri tidak dilindungi oleh kekebalan duta besar.
Kekebalan duta besar dapat dicabut dalam kasus-kasus tertentu, seperti:
- Tindakan yang dilakukan oleh duta besar di luar kapasitasnya sebagai pejabat diplomatik
- Tindakan yang dilakukan oleh duta besar yang melanggar hukum internasional
Kesimpulan
State immunity dan diplomatic immunity adalah dua konsep hukum internasional yang penting untuk menjaga hubungan diplomatik yang harmonis. Kedua konsep tersebut memberikan perlindungan hukum kepada negara atau pejabatnya dari yurisdiksi negara penerima.
Berikut adalah beberapa contoh kasus yang dapat menyebabkan dicabutnya state immunity atau diplomatic immunity:
State immunity
- Negara melakukan tindakan militer di wilayah negara penerima.
- Negara melakukan tindakan yang melanggar hukum internasional, seperti kejahatan perang atau genosida.
- Negara melakukan tindakan yang merugikan kepentingan negara penerima, seperti melanggar kedaulatan negara penerima atau mengganggu keamanan negara penerima.
Diplomatic immunity
- Pejabat diplomatik melakukan tindakan kriminal, seperti pembunuhan, perampokan, atau pemerkosaan.
- Pejabat diplomatik melakukan tindakan yang merugikan kepentingan negara penerima, seperti spionase atau kegiatan subversif.
Pencabutan state immunity atau diplomatic immunity merupakan keputusan yang dapat diambil oleh negara penerima. Keputusan tersebut biasanya diambil oleh pengadilan negara penerima setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.
(YA/ Jjn)






