Home / Berita

Rabu, 22 November 2023 - 16:33 WIB

PERBEDAAN STATE IMMUNITY DAN DIPLOMATIC IMMUNITY

Foto: Perbedaan state immunity dan diplomatic imunity. (Darmawan Yusuf Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum, FH-USU, Medan.)

Foto: Perbedaan state immunity dan diplomatic imunity. (Darmawan Yusuf Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum, FH-USU, Medan.)

Viewer: 246
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 29 Detik

PERBEDAAN STATE IMMUNITY DAN DIPLOMATIC IMMUNITY

State immunity (kekebalan negara) dan diplomatic immunity (kekebalan diplomatik) adalah dua konsep hukum internasional yang terkait dengan hubungan diplomatik. Keduanya memberikan perlindungan hukum kepada negara atau pejabatnya dari yurisdiksi negara penerima.

Perbedaan utama antara state immunity dan diplomatic immunity adalah subjek yang dilindungi. State immunity melindungi negara dari yurisdiksi negara penerima, sedangkan diplomatic immunity melindungi pejabat diplomatik dari yurisdiksi negara penerima.

Perbedaan lainnya adalah dasar hukum dari kedua konsep tersebut. State immunity didasarkan pada prinsip kedaulatan negara, sedangkan diplomatic immunity didasarkan pada prinsip perwakilan negara.

Berikut adalah tabel yang merangkum perbedaan antara state immunity dan diplomatic immunity:

KarakteristikState immunityDiplomatic immunity
Subjek yang dilindungiNegaraPejabat diplomatik
Dasar hukumKedaulatan negaraRepresentasi negara
Lingkup perlindunganYurisdiksi negara penerimaYurisdiksi negara penerima
PembatasanDapat dicabut dalam kasus-kasus tertentuDapat dicabut dalam kasus-kasus tertentu

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang masing-masing konsep tersebut:

State immunity

State immunity adalah doktrin hukum internasional yang memberikan perlindungan kepada negara dari yurisdiksi negara penerima. Doktrin ini didasarkan pada prinsip kedaulatan negara, yang menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayahnya dan atas warga negaranya.

Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Samosir Pimpin Rapat Kerja perdana para Pejabat yang baru dilantik

State immunity berlaku untuk semua tindakan negara, baik tindakan publik maupun tindakan privat. Tindakan publik adalah tindakan yang dilakukan oleh negara dalam kapasitasnya sebagai negara, sedangkan tindakan privat adalah tindakan yang dilakukan oleh negara dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum biasa.

State immunity dapat dicabut dalam kasus-kasus tertentu, seperti:

  • Tindakan yang dilakukan oleh negara di luar wilayahnya
  • Tindakan yang dilakukan oleh negara dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum biasa
  • Tindakan yang dilakukan oleh negara yang melanggar hukum internasional

Kekebalan duta besar

Kekebalan duta besar adalah doktrin hukum internasional yang memberikan perlindungan kepada pejabat diplomatik dari yurisdiksi negara penerima. Doktrin ini didasarkan pada prinsip perwakilan negara, yang menyatakan bahwa pejabat diplomatik mewakili negaranya di negara penerima.

Kekebalan duta besar berlaku untuk semua tindakan yang dilakukan oleh duta besar dalam kapasitasnya sebagai pejabat diplomatik. Tindakan yang dilakukan oleh duta besar dalam kapasitasnya sebagai warga negaranya sendiri tidak dilindungi oleh kekebalan duta besar.

Baca Juga  Heboh 'Super Flu' di RI, Sekolah Bakal Online Lagi? Ini Kata Kemenkes

Kekebalan duta besar dapat dicabut dalam kasus-kasus tertentu, seperti:

  • Tindakan yang dilakukan oleh duta besar di luar kapasitasnya sebagai pejabat diplomatik
  • Tindakan yang dilakukan oleh duta besar yang melanggar hukum internasional

Kesimpulan

State immunity dan diplomatic immunity adalah dua konsep hukum internasional yang penting untuk menjaga hubungan diplomatik yang harmonis. Kedua konsep tersebut memberikan perlindungan hukum kepada negara atau pejabatnya dari yurisdiksi negara penerima.

Berikut adalah beberapa contoh kasus yang dapat menyebabkan dicabutnya state immunity atau diplomatic immunity:

State immunity

  • Negara melakukan tindakan militer di wilayah negara penerima.
  • Negara melakukan tindakan yang melanggar hukum internasional, seperti kejahatan perang atau genosida.
  • Negara melakukan tindakan yang merugikan kepentingan negara penerima, seperti melanggar kedaulatan negara penerima atau mengganggu keamanan negara penerima.

Diplomatic immunity

  • Pejabat diplomatik melakukan tindakan kriminal, seperti pembunuhan, perampokan, atau pemerkosaan.
  • Pejabat diplomatik melakukan tindakan yang merugikan kepentingan negara penerima, seperti spionase atau kegiatan subversif.

Pencabutan state immunity atau diplomatic immunity merupakan keputusan yang dapat diambil oleh negara penerima. Keputusan tersebut biasanya diambil oleh pengadilan negara penerima setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.

(YA/ Jjn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tunjukkan Kinerja Terbaik, Tiga Satuan Jajaran Kodam Xll/Tpr Terima Penghargaan dari DJPb Kalbar

Berita

Haedar: Jangan Angkuh, Merasa Wabah Sudah Berakhir

Berita

Beri Kenyamanan Bermain, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Perbaiki Sarana Bermain TK Perbatasan.

Berita

Kota Pontianak Zona Merah Penyebaran Covid-19,Gubernur Kalbar Akan Bentuk Satgas Covid-19 Tingkat RT

Berita

Siti Asiyah, Nenek 82 Tahun yang Duduk di Kursi Terdakwa PN Surabaya

Berita

Pemkot Susun RPD Pengganti RPJMD 

Berita

Oknum PNS Melawi Ditangkap Polisi Bawa Narkoba, Barang Buktinya Seberat 5,26 Gram

Berita

SYL dan Eks Anak Buah Saling Lempar Bola Panas Usai Dituntut Penjara