Home / Berita

Sabtu, 6 Juli 2024 - 11:57 WIB

SYL dan Eks Anak Buah Saling Lempar Bola Panas Usai Dituntut Penjara

Viewer: 198
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 44 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua mantan anak buahnya saling lempar bola panas di persidangan. Mereka mencari-cari alasan usai dituntut hukuman penjara.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Ketiganya juga telah mendengarkan tuntutan dari jaksa. Jaksa menuntut hukuman penjara yang berbeda-beda untuk ketiga terdakwa yang diyakini bersalah melakukan pemerasan Rp 44,6 miliar.

SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (setar Rp 400 juta). Sementara, dua mantan anak buahnya dituntut hukuman lebih rendah.

Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Mantan Direktur Kementan M Hatta dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Terbaru, ketiga terdakwa diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan. Dalam pleidoinya, SYL melempar bola panas bahwa duit yang diterimanya sudah dijamin sah oleh Kasdi dan mantan ajudannya, Panji.

Baca Juga  Polisi Minta Warga Lapor Jukir Liar Paksa Minta Bayaran: Masuk Ranah Pidana

“Penerimaan yang saya dapatkan selama ini adalah honor dan uang perjalanan dinas, yang selalu saya tanyakan kepada saudara Kasdi dan Panji, dan keduanya selalu menjawab bahwa biaya tersebut, semua sudah sesuai aturan dan kata kata khas yang selalau saya ingat ‘Ini sudah dipertanggungjawabkan bapak, ini sudah menjadi hak menteri, pak’. Lillahitaala rasulullah tidak jadi sembahyang saya kalau tidak sebut itu. Setiap saya hati-hati uang ini,” ujar SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

SYL pun terisak-isak di persidangan. SYL mengatakan rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan, masih sering kebanjiran. Dia pun mengaku tak biasa disogok.

“Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, Bapak, yang di Makassar itu. Saya nggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan bahwa saya pernah,” ucap SYL.

Setelah SYL, giliran Hatta dan Kasdi membacakan pleidoi. Hatta yang dalam persidangan disebut kerap meminta uang ke Eselon I Kementan dengan alasan perintah SYL mengatakan dirinya hanya Eselon II dan tak mungkin mempengaruhi Eselon I. Hatta mengklaim dirinya merupakan korban pengancaman dari mantan Staf Khusus SYL, Imam Mujahidin.

“Di persidangan yang berjalan ini, saya mengetahui unsur esensial pemerasan itu adanya paksaan. Para eselon I mengaku dirinya terpaksa. Lalu bagaimana dengan saya Eselon II? Saya cuman bawahan. Apa dikiranya saya nggak miliki perasaan yang sama? Saya bawahan Eselon II tak miliki kekuasaan memaksa atasan,” ujarnya.

Baca Juga  Satgas Covid-19 Larang Mengadakan Pesta Mulai 21 Juli - 3 Agustus 2021 di Kota Pematangsiantar

“Saya ulangi, saya bawahan Eselon II tak miliki kekuasaan memaksa atasan. Pun di persidangan ini terbukti saya tidak pernah memaksa. Saya juga korban pengancaman dan pemerasan dari Imam Mujahidin Fahmid (Eks Stafsus SYL). Jadi dalam perkara ini, saya menjadi pelaku sekaligus korban,” sambungnya.

Kasdi juga mengaku hanya menjalankan perintah menteri. Kasdi mengklaim dirinya tidak pernah berniat melakukan korupsi.

“Yang mulia, saya mohon dengan hormat dan penuh kerendahan hati, majelis hakim yang mulia mempertimbangkan pembelaan saya dan membebaskan saya dari segala tuntutan karena saya tidak pernah berniat dan bertindak koruptif dan merugikan negara, saya hanya melaksanakan perintah atasan,” kata Kasdi dalam persidangan.

“Saya terpaksa harus melakukan hal-hal di luar tugas dan fungsi saya karena tekanan yang membuat saya takut kehilangan karir dan jabatan saya. Pada sisi lain, saya dan jajaran harus tetap menjaga fungsi pelayanan publik dan target-target kinerja yang harus diwujudkan,” sambungnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

DANREM 121/ABW MELAKUKAN MEDIASI DAN MENGAMBIL LANGKAH-LANGKAH TERKAIT PERMASALAHAN YANG TERJADI PADA KIPAN A YONIF 642/KPS

Berita

Disela Pengajian Ramadhan, DWP Tapsel Beri Santunan ke Anak Yatim dan Warga

Berita

Setelah Nakes, di Vaksinasi Berlanjut Kepada Guru Sekolah

Berita

Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Atas LKPj Bupati Samosir TA 2019

Berita

Sambut Hari Bhayangkara Ke 76 Polda Jabar Gelar Lomba Menembak

Berita

Polisi Kerahkan Ahli Sketsa Wajah Ungkap Peneror Bom ke Pimpinan KPK

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bagikan Nasi Kotak Kepada Warga Perbatasan Kalbar.

Berita

Panitia Pembangunan Masjid Musafir Al-Ikhlas Menerima Bantuan dari Pemko Padangsidimpuan