Home / Berita

Sabtu, 10 Juli 2021 - 06:02 WIB

Pontianak Ditetapkan PPKM Darurat, Seluruh Sektor Non Esensial Tutup

Viewer: 396
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 4 Detik

Mulai 12 hingga 20 Juli 2021

PONTIANAK KALBAR, KOMPAS NASIONAL.COM – Kota Pontianak ditetapkan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana hasil keputusan pemerintah pusat melalui video conference rapat koordinasi (rakor) terkait Evaluasi Implementasi PPKM Mikro Diperketat, Jumat (9/7/2021).

Di Provinsi Kalimantan Barat, selain Pontianak, Kota Singkawang juga termasuk dalam penerapan PPKM Darurat.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, PPKM Darurat akan diberlakukan terhitung mulai Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang.

Selama PPKM Darurat berlaku, seluruh aktivitas non esensial seperti pertokoan, mall dan pusat perbelanjaan tutup.

“Terkecuali yang esensial seperti rumah makan, dan itu pun tidak diperkenankan makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang (take away),” ujarnya saat memantau pelaksanaan PPKM Ketat di kawasan perdagangan Jalan Nusa Indah III Pontianak, Jumat (9/7/2021) sore.

Sementara untuk apotek dan toko-toko yang menjual sembako serta pasar tradisional tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga  Sambil Punguti Sampah, Massa Aksi Bela Palestina Tinggalkan Monas

Sedangkan bagi perkantoran non esensial diberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen.

Untuk yang sifatnya esensial seperti perbankan dan kantor-kantor pemerintah serta TNI/Polri penerapan WFH sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan yang ada.

“Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen tetapi yang tidak esensial kita minta 100 persen WFH,” terang Edi.

Demikian pula penyekatan akan dilakukan selama 24 jam. Penyekatan dilakukan pada jalan-jalan utama, baik yang masuk maupun keluar Kota Pontianak.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan.

Satgas Covid-19 Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus-menerus.

“Mari kita sama-sama menjaga Kota Pontianak agar bisa keluar dari zona merah dan tingginya penularan Covid-19,” imbau Edi.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan dengan penerapan PPKM darurat di Kota Pontianak maka pihaknya akan melakukan penyekatan pada batas wilayah.

Baca Juga  Gempa 4,8 Magnitudo Getarkan Lombok Utara

Masyarakat yang diperbolehkan melintas akan diseleksi seperti kendaraan pembawa sembako atau pekerja sektor esensial.

Namun apabila tidak masuk dalam kriteria maka akan diminta untuk kembali ke tempat asal.

“Pos penyekatan ada dua yakni di Batu Layang dan perbatasan Kabupaten Kubu Raya, untuk di Batu Layang akan kita seleksi prioritas karena banyak kendaraan berat di sana” terangnya.

Ia menambahkan dalam penyekatan petugas kepolisian akan menggunakan seragam lengkap.

Penyekatan akan dilakukan selama 24 jam di perbatasan Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya.

Petugas juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas.

“Tidak boleh sok-sokan karena merasa sudah divaksin Covid-19, lalu mengabaikan protokol kesehatan dan membahayakan diri sendiri,” pesannya.

Hasnan.s

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Asahan

6 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Diamankan Polres Asahan, Pelaku Berhasil Kabur

Berita

Mahfud MD Bakal Layangkan Gugatan Kecurangan Pemilu ke MK

Berita

Wali Kota Diminta Evaluasi atas Pelayanan Puskemas di Medan yang Dikeluhkan Pasien BPJS

Berita

Masyarakat Desa Matang Danau Kecamatan Paloh Minta Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Dilanjutkan*

Berita

Polri Tahan 6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan 

Arsip

Harga Cabai di Pasar Rp 140 Ribu, Petani Jual Rp 35 Ribu

Berita

Yessi Siahaan Asal Kota Siantar Wakili Sumut Ketingkat Nasional Dalam Ajang Pemilihan Duta Pendidikan

Berita

Pangdam XII/Tpr Ikuti Vicon Pengarahan Kasad