Home / Korupsi

Selasa, 15 Juni 2021 - 22:44 WIB

Ahli Pidana: Hukuman Jaksa Pinangki Harusnya Diperberat

Viewer: 4596
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 59 Detik

Kompasnasional l Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, hukuman banding yang diterima jaksa Pinangki Sirna Malasari seharusnya lebih berat karena statusnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia.

“Penegak hukum kita terlalu gegabah melihat tindak pidana yang dilakukan oleh seorang penegak hukum. Harusnya hukuman [banding] diperberat, bukan dipotong jadi empat tahun,” kata Fickar.

Hukuman terhadap Pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara di tingkat banding. Dalam salah satu pertimbangannya, Pinangki adalah seorang ibu yang punya anak masih berusia empat tahun.

Fickar menilai, seharusnya hakim banding melihat status Pinangki yang ‘bukan orang biasa’ ketika menjatuhkan vonis banding.

Pinangki, kata dia, berstatus sebagai aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum di Indonesia. Namun Pinangki justru melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan tindak pidana korupsi menggunakan statusnya tersebut.

Pinangki, kata dia, berstatus sebagai aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum di Indonesia. Namun Pinangki justru melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan tindak pidana korupsi menggunakan statusnya tersebut.

Baca Juga  Bawaslu: 243 Daerah Langgar Protokol Kesehatan Pilkada

“Bahwa tiap orang punya keluarga, punya anak wajar saja, nggak bisa jadi alasan meringankan. Siapa pun begitu. Tapi Itu [Pinangki] penegak hukum yang punya kewenangan, kalaupun dia berbuat kejahatan itu harus jadi faktor memberatkan,” kata dia.

Lebih lanjut, Fickar menilai tindakan memotong masa tahanan menunjukkan hakim banding tak memiliki kepekaan. Terlebih, tindakan korupsi itu dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum.

Menurutnya, kondisi ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia ke depannya.

“Artinya majelis hakim nggak punya sense of crisis terhadap situasi penyimpangan yang dilakukan penegak hukum,” kata Fickar.

“Ini Jadi peringatan bagi yang lain, ternyata penegak hukum juga pikiran atau semangat memberantas korupsi kurang. Malah dianggap biasa. Ini sangat jadi alarm keras bagi darurat pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Baca Juga  Bos Agung Sedayu Group Datang Lagi ke KPK

Terpisah, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting mengatakan bahwa lembaganya tidak bisa menilai benar atau salah suatu putusan pengadilan atas putusan hakim banding terhadap Pinangki.

Miko menjelaskan KY berwenang apabila ada pelanggaran perilaku hakim dalam mengadili suatu perkara.

” KY berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara,” ujar Miko dalam keterangan tertulis.

Miko menjelaskan bahwa KY diberikan kewenangan untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai rekomendasi mutasi hakim.

“Keresahan publik terhadap putusan ini [banding Pinangki] sebenarnya bisa dituangkan dalam bentuk eksaminasi publik oleh perguruan tinggi dan akademisi. Dari situ, dapat diperoleh analisis yang cukup objektif dan menyasar pada rekomendasi kebijakan,” kata Miko. (CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Korupsi

Dua Jenderal TNI Eks KSAU Diperiksa KPK

Berita

DAK Pendidikan 2019 Diduga di Mark Up dan Tidak Sesuai Juknis, LSM ICW-RI Bakal Bawa ke Kejati

Berita

KPK Panggil Petinggi Siloam Hospital Group Terkait Suap Meikarta

Arsip

Fakta menarik bapak dan anak kepala daerah ini menjadi tersangka di KPK

Berita

Suap ke Bupati Jombang Demi Jabatan Definitif Plt Kadis Kesehatan

Arsip

KPK Periksa Sekjen Kementerian PUPR Terkait Kasus Suap Damayanti

Korupsi

20 Kapal Milik Tersangka Korupsi Asabri Disita, Salah Satunya Terbesar di Indonesia

Arsip

KPK Tangkap Hakim MK?