Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Kamis, 26 Januari 2017 - 11:30 WIB

KPK Tangkap Hakim MK?

Viewer: 698
0 0
Terakhir Dibaca:39 Detik

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menangkap seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Hakim tersebut ditangkap bersama dua orang lainnya usai bertransaksi suap pada Rabu (25/1).

Berdasar informasi, penangkapan terhadap ketiga orang ini berkaitan dengan gugatan judicial review di MK. Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK juga turut mengamankan sejumlah uang yang menjadi barang bukti.

Baca Juga  Tidak Dapat Undangan Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Ini Syaratnya

“Terkait dugaan tindak pidana suap,” kata seorang sumber.

Ketiga orang yang telah ditangkap ini diketahui telah dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa secara intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status terhadap ketiganya.

Baca Juga  Walikota Psp Serahkan Bantuan Penunjang Usaha Dari Kementerian Perdagangan Dan Dekranasda Provsu

“Masih proses pemeriksaan,” kata sumber yang sama.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai OTT tersebut. Para pimpinan KPK dan juru bicara KPK belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (brtst|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pangdam XII/Tpr Ikuti Panen Raya Jagung dan Peresmian Seratus Titik Sumber Air oleh Kasad Secara Virtual

Nasional

Menteri KKP Edhy Prabowo Diciduk KPK, Ternyata Susi Pudjiastuti Sudah Curiga Soal Ini!

Berita

Komandan Kodim Sambas Bersama Forkopimda Tinjau Vaksinasi Di Kecamatan Pemangkat

Berita

Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat, Personel Koramil Toho Edukasi dan Bagikan Masker*

Berita

Babinsa Sungai Paduan Kodim 1203/Ktp, Tunjukan Kepulianya Kepada Warga Binaan.

Berita

Polda Kalbar Kirim 6 Pasukan Terbaik ke Afrika Tengah

Berita

GMKI : ” ‍COVID-19 , The Next Walikota Pematangsiantar Bisa Apa?”

Berita

Syukuran Hari Jadi Polwan ke-74 Begini Pesan Kapolres SintangĀ