Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menangkap seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Hakim tersebut ditangkap bersama dua orang lainnya usai bertransaksi suap pada Rabu (25/1).
Berdasar informasi, penangkapan terhadap ketiga orang ini berkaitan dengan gugatan judicial review di MK. Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK juga turut mengamankan sejumlah uang yang menjadi barang bukti.
“Terkait dugaan tindak pidana suap,” kata seorang sumber.
Ketiga orang yang telah ditangkap ini diketahui telah dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa secara intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status terhadap ketiganya.
“Masih proses pemeriksaan,” kata sumber yang sama.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai OTT tersebut. Para pimpinan KPK dan juru bicara KPK belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (brtst|dwk)




