Kompas Nasional l Simalungun
Kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu tujuannya untuk mendanai kegiatan khusus Pemerintahan Daerah yang sesuai dengan prioritas Nasional.
DAK yang termasuk di dalam Dana Perimbangan, disamping Dana Alokasi Umum(DAU). Yang dasar hukumnya berpedoman pada, UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan PP Nomor 55 tahun 2005, tentang Dana Perimbangan.
Besaran Dana Alokasi khusus, ditetapkan setiap tahun dalam APBN. DAK dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional.
Namun sangat disayangkan keseriusan pemerintah mengalokasikan DAK, justru diduga dimanfaatkan oknum pejabat rakus, guna meraup keuntungan pribadi maupun kelompok.
Seperti yang terjadi di Dinas Pendidikan Simalungun, dimana penerima DAK 2019 diduga banyak sarat dengan penyimpangan, yang pengerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Hal ini dikatakan Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Information Corruption Watch Republik Indonesia(LSM ICW-RI)Jokly Sihotang, kepada Kompasnasional.com, pada Kamis (13/08/2020).
Menurut Jokly; pelaku umum utama korupsi DAK pendidikan adalah pejabat Dinas Pendidikan itu sendiri, seperti Kepala Dinas atau Kepala Bidang atau Seksi Sarana dan Prasarana.
Mereka tidak mengorupsi secara langsung dana, tapi diduga meminta fee maupun mengintervensi proses pengadaan di sekolah- sekolah penerima proyek, ungakapnya.
Korupsi di Penunjukan Langsung
Masih menurut Jokly, beberapa modus korupsi DAK pendidikan yang terjadi, biasanya berkisar pada adanya penunjukan langsung.
“Dalam modus ini, Dinas Pendidikan mengintervensi sekolah agar menggunakan jasa perusahaan tertentu untuk membangun/ merehabilitasi sekolah atau menyediakan alat penunjang belajar mengajar,”
Padahal jelas dalam petunjuk teknis yang dibuat Depdiknas, pengelolaan DAK pendidikan dilakukan secara swakelola yaitu pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri,” jelasnya.
Ia juga mengatakan banyak panitia pengelola dari sekolahan di Kabupaten Simalungun yang hanya menjadi pajangan untuk menyiasati aturan.
Setelah modus penunjukan langsung diikuti modus korupsi mark-up (penggelembungan) oleh pejabat Disdik maupun sekolahan.
“Ketidaktahuan stakeholder sekolah mengenai DAK, tidak dilibatkan dalam perencanaan dan kegiatan, buruknya pengawasan internal dan tidak ada mekanisme komplain, membuat mark-up menjadi modus korupsi DAK Pendidikan,” cetus ketua LSM ICW-RI itu.
Kata Jokly; modus lainnya adalah pungutan liar. Umumnya dilakukan setelah sekolah penerima dana. Alasan yang digunakan biasanya sebagai tanda terimakasih sekolah kepada dinas pendidikan.
“Ini modus yang biasanya banyak dilakukan dan mungkin yang terjadi di Dinas Pendidikan Simalungun Tetapi memang susah membuktikan pungutan liar ini kalau tidak tangkap tangan, karena tidak ada bukti,” kata Jokli.
Jokly, juga menerangkan; bahwa hitungan pekerjaan yang terlaksana DAK tahun 2019, di Dinas Pendidikan Simalungun sesuai RAB terjadi dugaan mark up pada harga dan upah.
Sehinggah pekerjaan yang telah terlaksana tidak dapat membuktikan, pengeluaran pembelian harga barang dan perabot, pada saat pembuatan laporan pekerjaan dan ada dugaan dari hasil analisa hitungan pada RAB pekerjaan DAK, sehingga negara mengalami kerugiaan sebesar 35% dari setiap kegiatan yang dilaksanakan di setiap sekolah SD dan SMP.
Salah satu contoh menurut analisa dan investigasi Ketua LSM ICW-RI di lapangan, adalah SD Negeri 095239 Silau Pulut, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
yang dari RAB tersebut terjadi mark up dan fiktip dari beberapa item pekerjaan.
Sepsrti pada pekerjaan atap; atap yang digunakan adalah genteng Bitumen bergelombang tebal 3 mm, dengan volume 206.681 m2.
Pekerjaan Nok Bitumen tebal 3 mm, dengan volume 18.500 m1.
Pekerjaan Sisip Listplank kayu kelas II, dengan volume 41.300 m1.
Pekerjaan kosen, pintu dan jendela kayu kelas II, volume 0,744 m3.
Pintu tipe P1 ukuran 90 × 210 cm dan aksesories .
Jendela ukuran 60 × 80 cm volume 24 unit .
Pekerjaan Plafond Sisip Plafond kayu kelas II, dengan volume 128.112 m2.
Pekerjaan plafond tripleks ukuran 4 mm, dengan volume 197.095 m2.
Pekerjaan lantai keramik 40 × 40 cm, dengan volume 130.885 m2.
Pekerjaan cat tembok dengan volume 294.015 m2
Cat plafond dengan volume 197.095 m2.
Pekerjaan cat kilat kayu kosen dan listplank dengan volume 90.559m2.
Pekerjaan tiang teras.
Pekerjaan Aksesories kamar mandi.
Pekerjaan dingding keramik ukuran 20 × 25 cm dengan volume 30.020 m2.
Pekerjaan lantai keramik ukuran 20 × 20 cm, dengan volume 86.40 m2.
Pipa air bersih dan air kotor.
Pekerjaan Septictank dengan pagu anggran Rp 2.940.073.44.
Pekerjaan Elektrikcal, lampu XI 15 watt 14 buah .
Pekerjaan Mobiler, meja belajar 20 buah.
Kursi belajar 40 buah.
Meja guru 4 buah. Kursi guru 4 buah.
Pekerjaan lain-lain dengan pagu anggaran sebesar Rp 3.300.000.
Juga dari hasil investigasi LSM ICW – RI ada dugaan Dinas Pendidikan Simalungun. Melakukan pungutan sebesar 20% dari pagu anggaran di setiap kegiatan, rehab SD dan SMP. Termasuk juga kepala sekolah menerima 5% dari pagu anggaran.
Belum lagi pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan menerima sampai 10% jadi ada dugaan kegiatan DAK di dinas pendidikan simalungun mengalami kerugian sebesar 35%,
Dari setiap rehabilitas DAK sekolah SD dan SMP., yang menerima pada tahun 2019.
Atas dugaan tersebut Ketua LSM ICW -RI Jokly Sihotang, akan segera melaporkan secara resmi Disdik Simalungun ke Kejati Sumatera Utara, untuk memeriksa data atau pekerjaan DAK tahun anggaran 2019.
Karena diduga telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 141 tahun 2019 dan Permendikbud nomor 1 tahun 2019, tentang petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.(TH).







