KompasNasional.com, Jakarta – Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Inna Silestyowati diduga memberikan uang suap kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai pelicin agar Inna ditetapkan sebagai pejabat definitif kepala dinas kesehatan.
Uang yang diberikan kepada Nyono dikumpulkan Inna melalui kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.
“Kutipan yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp 434 juta,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Ahad 4 Februari 2018.
Kutipan itu dibagi dengan rincian satu persen untuk Paguyuban Puskemas se-Jombang, satu persen untuk Kepala Dinas Kesehatan dan lima persen untuk Bupati. “Atas dana yang terkumpul tersebut, IS telah menyerahkan kepada NSW sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017,” kata Laode.
Selain mengutip uang kesehatan, KPK juga menduga Inna membantu penerbitan Izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin. “Dari pungli tersebut diduga telah diserahkan kepada NSW pada 1 Februari 2018 sebesar Rp 75 juta,” ujar Laode.
KPK telah menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli dan Inna Silestyowati sebagai tersangka. Keduanya juga telah dijebloskan ke dalam tahanan KPK.
Dalam proses suap tersebut, keduanya diduga menggunakan kode khusus dalam berkomunikasi.
“Dalam komunikasi-komunikasi digunakan kode ‘arisan’ untuk pengumpulan uang tersebut di level Kadis ke bawah,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Ahad, 4 Februari 2018.
Penetapan tersangka Bupati Jombang Nyono Suharli dan Plt Kadis Kesehatan Inna Selistyowati merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar KPK pada Sabtu lalu di Jombang, Surabaya dan Solo.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan lima orang lain yakni Oisatin, Kepala Puskemas Perak yang juga Bendahara Paguyuban Puskesmas Jombang; Didi Rijadi Kepala Paguyuban Puskemas Jombang; Munir ajudan Nyono; serta S dan A yang merupakan keluarga Inna. KPK turut menyita barang bukti dari tangan Nyono Rp 25 juta dan US$ 9,5 ribu.
Sebagai pihak pemberi, Inna Silestyowati disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Sedangkan Bupati Jombang Nyono sebagai pihak yang menerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Dnegan UU nomor 20 tahun 2001.(Tempo/TR)