Home / Kriminal

Selasa, 1 Juni 2021 - 18:52 WIB

Dua Bulan Dicari Polisi Sempat Berpindah-pindah Lokasi, Pria Bakar Tetangga Diringkus di Pandeglang

Viewer: 368
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

Kompasnasional l Setelah dua bulan dicari kawanan polisi, pelaku bakar tetangga di Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, berinisial TB (33), akhirnya tertangkap. 

Selama dua bulan, TB terendus berpindah-pindah lokasi pelarian untuk mengelabui polisi.

Sampai akhirnya, pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian mendapatkan informasi TB berada di wilayah hukum Pandegelang, Banten pada Sabtu (29/5/2021).

Pria yang bekerja serabutan itu pun diringkus di kawasan Cibaluyung, Pandegelang, Banten.

Saat ditangkap polisi, TB tidak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.

Kepada polisi, TB mengaku dirinya nekat melakukan perbuatan keji tersebut karena terbakar api cemburu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan peristiwa yang terjadi 20 Maret 2021 lalu itu membuat korban bernama Mulyono tewas karena luka bakar sebanyak 70 persen.

Baca Juga  Oknum Polisi dan TNI Berkelahi di Pesta Pernikahan, Begini Reaksi Kapolda

Joko mengatakan awalnya tersangka inisial TB (33) mendengar kabar bahwa istrinya telah selingkuh dengan tetangga yang tinggal di depan rumahnya sendiri yakni Mulyono.

Kemudian saat Mulyono pulang kerja, TB menghampirinya dan menyiramkan cairan tiner yang disimpan di dalam botol minuman.

“Kemudian tersangka langsung membakar korban dan melarikan diri. Akibatnya korban mengalami luka bakar sebesar 70 persen,” jelas Joko dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/6/2021).

Saat itu kata Joko, Mulyono masih hidup dan dilarikan ke RSUD Cengkareng. Di rumah sakit, Mulyono menjalani perawatan intensif.

Baca Juga  Kronologi Wanita di Depok Ditemukan Tewas Terikat Tali dan Mulut Dilakban di Atas Ranjang

Namun karena luka bakar yang cukup parah, Mulyono tewas setelah 10 hari jalani perawatan di rumah sakit.

“Kemudian berdasarkan laporan masyarakat terkait peristiwa tersebut kami melakukan penyelidikan, mulai dari TKP kami melakukan analisa, selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku,” terang Joko.

Atas perbuatannya, TB dikenakan Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain meringkus TB, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya ialah kaus yang dipakai korban saat peristiwa pembakaran hidup-hidup. (TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Dua WN China Selundupkan 20 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Terduga Penganiaya Serda Septian yang Berujung Kematian Berpangkat Mayor-KompasNasional

Arsip

Terduga Penganiaya Serda Septian yang Berujung Kematian Berpangkat Mayor

Berita

Polrestabes Medan Gagalkan Pengedaran Ganja Antar Provinsi

Kriminal

Irjen Arman Depari Luar Biasa, Lihat Fotonya

Berita

Pelaku Pembunuhan Berantai Tewaskan 3 Orang Diduga Pengikut Aliran Sesat

Kriminal

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Jakarta

Kriminal

Polres Tapteng Gerebek Lokasi Nyabu di Perbukitan
Ilustrasi kasus penganiyaan

Berita

Anak Petinggi Polri Diduga Aniaya Calon Taruna Akpol