Home / Arsip / Arsip 2016 / Berita / Kriminal / Nasional / Reviews

Jumat, 9 September 2016 - 14:12 WIB

Banding Ditolak, Siswa SMP Pembunuh Enno Tetap Dihukum 10 Tahun Bui

Viewer: 805
0 0
Terakhir Dibaca:54 Detik

Pengadilan Tinggi Banten menolak upaya hukum banding yang dilakukan RA (15), siswa SMP yang divonis 10 tahun bui dalam kasus pembunuhan Enno Parihah. Meski demikian, kuasa hukum RA, Alfan Sari justru kecewa dengan putusan tersebut.

“Iya dikalahkan banding kami pada 1 Agustus 2016 lalu, jadi sudah inkracht. Aneh sih karena prosesnya tidak diketahui, tahu-tahu kami dikabari oleh orangtua bahwa banding kami ditolak,” ujar Alfan, Jumat (9/9).

Baca Juga  Pemkab Asahan Gelar Lomba Cipta Menu, Sosialisasikan Program B2SA

Alfan menduga putusan banding tersebut dibacakan tanpa menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk dirinya sebagai pengacara RA. Tak hanya itu, dia juga belum menerima salinan putusan.

“Bahkan hingga terakhir memori banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten. Kami tidak diberikan salinan putusan sampai saat ini dengan berbagai alasan yang tak masuk akal,” tutur Alfan.

Menanggapi kondisi seperti itu, Alfan dan RA sepakat untuk terus melakukan berbagai upaya hukum. Mulai dari mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). saat ini, pihaknya sedang berusaha menempuh upaya kasasi.

Baca Juga  Organisasi Penggiat Anti Narkoba Se-Tabagsel Harus Saling Bersinergi Dengan BNNK Tapsel

“Kami tetap memperjuangkan hak-hak klien kami hingga PK. Ini bukan masalah menang atau kalah, tetapi kami ingin penegakan hukum ada pada tempatnya,” tandasnya (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bintang Kecil Yang Bersinar, Natamia PurbaThe Winner Duta Putri Pariwisata Simalungun 2021

Berita

Presiden Dapat Gelar Tuanku Sri Indra Utama Junjungan Negeri dari Kesultanan Deli

Kriminal

Perawat Cantik Dibunuh Oknum Dosen, Ternyata Ini Motifnya
Foto pemkukulan anggota DPR terhadap seorang wanita

Berita

4 Bulan Penjara untuk Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU

Berita

KETUA DEKRANASDA TOBA IKUTI FASHION WEEK 2022 SUM.UTARA

Berita

Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Kelurahan Banjar Serasan Dampingi Penyaluran BAKSOS 389 KPM

Berita

Waspada penipuan Belanja Online

Berita

Polsek Palipi Mediasi Kasus Penganiayaan di Kedai Tuak