Viewer: 745
0 0

Home / Berita / Kriminal

Kamis, 11 Juni 2020 - 08:00 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Bupati Aceh Barat, Polisi: Masih Tunggu Izin

Viewer: 746
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 55 Detik

Kompasnasional | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan pemeriksaan Bupati Aceh Barat Ramli MS yang dilaporkan karena penganiayaan, masih menunggu izin.

“Masih menunggu izin. Izin dari Bareskrim Polri dikirim kepada Mendagri. Jika izin turun baru dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono, di Banda Aceh, Rabu (10/6/2020).

Sebelumnya, seorang warga bernama Zahidin alias Tgk Janggot melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Ramli MS di Pendopo (rumah dinas) Bupati Aceh Barat, pada Selasa, 18 Februari 2020.

Kombes Ery Apriyono dalam siaran pers Polda Aceh pada 26 Februari 2020 menyatakan, Polda Aceh segera menyurati Presiden RI untuk memeriksa Bupati Aceh Barat Ramli MS.

Surat izin pemeriksaan dari Presiden untuk memenuhi ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 menyebutkan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilaksanakan atas persetujuan tertulis Presiden RI atas permintaan penyidik.

Baca Juga  PD GPMB Tapsel Diharap Mampu Tingkatkan Masyarakat Minat Baca

“Karena itu, penyidik Polda Aceh menyurati Presiden meminta persetujuan pemeriksaan Bupati Aceh Barat terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan korban berinisial Z,” kata Kombes Ery Apriyono sebagaimana dilansir Antara.

Terkait kasus tersebut, penyidik Polda Aceh juga sudah memeriksa dan memintai keterangan sembilan saksi, termasuk saksi korban dan saksi dari media.

“Penyidik akan terus bekerja secara profesional dan berkeadilan untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan tersebut, termasuk memenuhi prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan,” kata Kombes Ery Apriyono.

Zulkifli, juru bicara tim kuasa hukum Zahidin mengatakan, laporan dugaan penganiayaan sudah berlangsung selama 98 hari. Namun, terlapor Ramli MS yang juga Bupati Aceh Barat belum diperiksa.

Baca Juga  Kadistranmigrasi Membukaan Pelatihan Menjahit Berbasis Kompetisi Di Ponpes Syaikh Zainuddin NW Kabupaten Melawi*

“Padahal secara hukum, proses pemeriksaan terhadap terlapor harus segera dilakukan oleh kepolisian demi terwujudnya persamaan hak di mata hukum,” kata Zulkifli.

Zulkifli menyebutkan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana, jika disertai dua alat bukti, maka sudah cukup bagi polisi melakukan pemeriksaan.

Kemudian, dalam Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebut setelah 60 hari surat permohonan izin pemeriksaan kepada daerah disampaikan kepada Presiden, maka polisi bisa memeriksa kepala daerah yang dilaporkan.

“Berdasarkan fakta dan dalil hukum tersebut, kami mendesak Kapolda Aceh memeriksa terlapor Ramli MS. Sebab, laporan disampaikan sudah melewati batas waktu 60 hari seperti yang diperintahkan UU RI Nomor 11 Tahun 2006,” kata Zulkifli. (SC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Peringati HUT ke-63 Kodam XII/Tpr, Pangdam Pimpin Baksos dan Tinjau Serbuan Vaksin di Kalteng

Berita

Pangdam XII/Tpr Hadiri Pembukaan Pameran UMKM Saprahan Khatulistiwa 2021*

Berita

Pimpin Musrembang Kecamatan Parmonangan, Bupati Taput Ajak Kepala Desa Fokus pada Pembangunan.

Berita

Koramil Paloh Sosialisasi Bela Negara Bagi Generasi Muda di Perbatasan Demi Tegaknya NKRI

Arsip

Ini Kata Bupati Dedy Soal Banyak Monyet di Jatiluhur Turun Gunung

Berita

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Kemenkumham Sumut Laksanakan Deklarasi Janji Kerja Tahun 2022

Berita

Erdogan temui Paus Fransiskus di tengah gelombang unjuk rasa

Kriminal

Ada Luka Benda Tumpul di Tubuh Guru Ngaji Bunda Maya