Viewer: 721
0 0

Home / Berita / Kriminal

Kamis, 11 Juni 2020 - 08:00 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Bupati Aceh Barat, Polisi: Masih Tunggu Izin

Viewer: 722
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 55 Detik

Kompasnasional | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan pemeriksaan Bupati Aceh Barat Ramli MS yang dilaporkan karena penganiayaan, masih menunggu izin.

“Masih menunggu izin. Izin dari Bareskrim Polri dikirim kepada Mendagri. Jika izin turun baru dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono, di Banda Aceh, Rabu (10/6/2020).

Sebelumnya, seorang warga bernama Zahidin alias Tgk Janggot melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Ramli MS di Pendopo (rumah dinas) Bupati Aceh Barat, pada Selasa, 18 Februari 2020.

Kombes Ery Apriyono dalam siaran pers Polda Aceh pada 26 Februari 2020 menyatakan, Polda Aceh segera menyurati Presiden RI untuk memeriksa Bupati Aceh Barat Ramli MS.

Surat izin pemeriksaan dari Presiden untuk memenuhi ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 menyebutkan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilaksanakan atas persetujuan tertulis Presiden RI atas permintaan penyidik.

Baca Juga  Ketua Dekranasda Hj.Lismaryani Sutarmidji Membuka Pelatihan Potografi Produk

“Karena itu, penyidik Polda Aceh menyurati Presiden meminta persetujuan pemeriksaan Bupati Aceh Barat terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan korban berinisial Z,” kata Kombes Ery Apriyono sebagaimana dilansir Antara.

Terkait kasus tersebut, penyidik Polda Aceh juga sudah memeriksa dan memintai keterangan sembilan saksi, termasuk saksi korban dan saksi dari media.

“Penyidik akan terus bekerja secara profesional dan berkeadilan untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan tersebut, termasuk memenuhi prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan,” kata Kombes Ery Apriyono.

Zulkifli, juru bicara tim kuasa hukum Zahidin mengatakan, laporan dugaan penganiayaan sudah berlangsung selama 98 hari. Namun, terlapor Ramli MS yang juga Bupati Aceh Barat belum diperiksa.

Baca Juga  Para Pelaku Wisata di Samosir Menerima Bantuan Dari Kemenparekraf

“Padahal secara hukum, proses pemeriksaan terhadap terlapor harus segera dilakukan oleh kepolisian demi terwujudnya persamaan hak di mata hukum,” kata Zulkifli.

Zulkifli menyebutkan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana, jika disertai dua alat bukti, maka sudah cukup bagi polisi melakukan pemeriksaan.

Kemudian, dalam Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebut setelah 60 hari surat permohonan izin pemeriksaan kepada daerah disampaikan kepada Presiden, maka polisi bisa memeriksa kepala daerah yang dilaporkan.

“Berdasarkan fakta dan dalil hukum tersebut, kami mendesak Kapolda Aceh memeriksa terlapor Ramli MS. Sebab, laporan disampaikan sudah melewati batas waktu 60 hari seperti yang diperintahkan UU RI Nomor 11 Tahun 2006,” kata Zulkifli. (SC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Peduli Kemanusian Asner Anjangsana ke Rumah Roida Siregar Penderita Kanker Payudara Stadium 4

Berita

GAMKI HALMAHERA SELATAN, SALURKAN 100 PAKET SEMBAKO DARI KEMENSOS RI.

Berita

Tersengat Arus Listrik , Wabup Humbahas Berkunjung Kerumah Duka , Untuk Memberikan Kata Penghiburan

Berita

Sekda Tapsel : Dengan Revitalisasi Diharap Bahasa Daerah Tak Akan Punah Oleh Zaman

Berita

Melalui BKK, SMKN 1 Siantar Salurkan Alumni dan Masyarakat ke Dunia Kerja

Berita

Lindungi Personel, Para Prajurit Kodam XII/Tpr Mulai Terima Vaksin Covid-19*

Arsip

Dinas Kehutanan Sergai Diduga Jual Hutan Mangrove

Berita

Gubernur Kalbar Surati Presiden Minta Keluarkan Perpu Cabut Omnibus Law