Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik
KompasNasional.com,Medan – Dua bulan kabur dalam kasus pembunuhan, Soleman Siregar (48)–Kepala Desa Siraga, Kecamatan Dolok, Padang Lawas Utara (Paluta)–akhirnya ditangkap polisi di tempat persembunyiannya, di Jalan Lama, Dukelleng Buntu 04, Makasar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/7/2018), sekira jam 17.00 WITA.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (5/7/2018) malam.
“Ohhh…. kasus yang di Tapsel,” sebut Tatan. Soleman Siregar ditangkap setelah menganiaya Kepala Koperasi Apkin Islam, Supiati (37), warga Desa Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Paluta, hingga akhirnya tewas.
“Tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana subs pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana,” kata Kombes Pol Tatan. Dijelaskan, Soleman Siregar ditangkap berdasarkan laporan polisi, Nomor: LP/85/V/2018/Tapsel/TPS.Bolak/SUMUT, pada tanggal 9 Mei 2018 lalu.
Penganiayaan dialami Supiati terjadi Rabu (9/5/2018) di kediamannya, di Gunung Tua Tonga Kecamatan Padang Bolak. Supiati ditemukan tak bernyawa sekira jam 16.30 Wib. Kronologis Penangkapan Soleman Siregar melarikan diri ke luar kota usai menganiaya Supiati.
Polisi akhirnya mengetahui bahwa sang kepala desa bersembunyi ke Makasar Sulewalesi Selatan (Sulsel). Berdasarkan informasi itu, tim Reskrim Polres Tapsel, melakukan pengejaran terhadap tersangka dipimpin Kasat Reskrim, AKP Ismawansa.
Selama 2 hari melakukan penyelidikan, dibantu Jahtanras Polda Sulsel dan Jahtantas Polresta Makasar, keberadaan Soleman akhirnya diketahui.
Selanjutnya, tanpa perlawanan, pria itu dan berhasil ditangkap. Dari tangannya diamankan, HP warna putih, dompet warna coklat, KTP a.n. Soleman Siregar, pakaian yang digunakan saat kejadian dan tas ransel warna coklat.(M24J/TR)