Home / Kriminal

Senin, 8 Februari 2021 - 11:38 WIB

Letkol TNI Dipecat Akibat Selingkuhi Istri Bintara, Terbongkar Istri Sah Saat Periksa Lemari Kerja

Viewer: 474
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 8 Detik

KompasnasionalSeorang perwira TNI AD berpangkat Letnan Kolonel atau Letkol berinisial MI dipecat dari dinas militer. Selain itu, Letkol MI juga dihukum penjara selama lima bulan.

Hukuman berupa pemecatan dan penjara menimpa Letkol MI berdasarkan putusan pemecatan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Militer Tinggi pada 29 Januari 2021.

Dilansir dari Wartakotalive.com, putusan tersebut tercatat dalam surat putusan bernomor XX-X/XXXXX/AD/XI/2020 (disamarkan-red) yang ditayangkan di situs Mahkamah Agung.

Diketahui, Letkol MI dipecat akibat selingkuh dengan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MA yang merupakan bawahannya.

Adapun MA diketahui sudah bersuami seorang tentara angkatan darat yang menyandang pangkat bintara.

Dari perselingkuhan itu, terungkap bahwa Letkol MI terbukti melakukan hubungan intim berulang kali dengan seorang PNS tersebut.

PNS berinisial MA diketahui istri dari seorang bintara TNI AD yang berdinas di kodam yang sama, tetapi berbeda bagian dengan Letkol MI.

Perselingkuhan itu berawal ketika Letkol MI mengungkapkan rasa sukanya terhadap MA pada Oktober 2019. Ketika itu, Letkol MI mendatangi MA di ruang kerjanya dan menyatakan perasaannya.

Baca Juga  Toke Sawit Dipukul Pakai Pistol, Ratusan Juta Uang Dirampok

Setelah perjumpaan tersebut, Letkol MI kerap bercerita mengenai kondisi rumah tangganya kepada MA. Begitu pun MA melakukan hal yang sama.

Dari situlah perselingkuhan mulai terjadi bahkan disertai hubungan intim berulang kali yang dilakukan di tempat-tempat berbeda.

Selain melakukan hubungan intim, Letkol MI juga diketahui beberapa kali memberikan uang dan barang kepada MA.

Hubungan intim antara MA dan Letkol MI termuat dalam kesaksian MA, yang juga dituangkan dalam surat putusan pengadilan militer.

Perselingkuhan antara Letkol MI dan MA akhirnya terbongkar. Berdasarkan kesaksian dari istri Letkol MI berinisial RS, terbongkarnya hubungan tersebut berawal ketika RS membongkar lemari di ruang kerja suaminya.

Ketika itu, RS menemukan tumpukan kotak sebanyak 3 buah pada sekitar Juni 2020.

Dari kotak pertama, RS menemukan foto kopi KTP atas nama MA. Lalu, pada kotak kedua, RS menemukan telepon seluler. Di kotak terakhir tak ada isinya alias kosong.

Baca Juga  BNPT: Kelompok Teroris Halalkan Semua Cara untuk Himpun Dana

RS lalu membuka ponsel tersebut dan menemukan dua nomor kontak yang tidak dikenal di kolom panggilan masuk.

Ia kemudian mengontak nomor itu dan ternyata yang mengangkat MA. Dari situlah kemudian perselingkuhan tersebut terbongkar.

Selanjutnya, RS memanggil MA dan suaminya untuk datang ke rumahnya. Pada pertemuan itu, MA diminta mengaku oleh RS terkait hubungannya dengan Letkol MI.

Kasus ini pun akhirnya masuk ke ranah sidang militer. Beberapa hal yang jadi pertimbangan meringankan terdakwa karena Letkol MI belum pernah terlibat kasus apapun dan memiliki prestasi membanggakan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Letkol MI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”.

Letkol MI kemudian dipidana penjara lima bulan dan dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
(KTV/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berlin Simanjuntak Ditemukan Tak Bernyawa, Tersangkut di Bebatuan -kompasnasional

Arsip

Berlin Simanjuntak Ditemukan Tak Bernyawa, Tersangkut di Bebatuan

Arsip

MPB Desak Pungli Diknas Paluta Diusut

Arsip

Terkait Penggerebekan ‘Golden Game’ Polisi Dihadang Massa Bayaran
foto pelaku pencurian motor di Batam

Berita

Polisi Ringkus Komplotan Maling Motor di Batam

Arsip

Pencuri Mobil Syekh Ali Jaber Cium Tangan, Didoakan Bertobat

Berita

Ditampar dan Ditendangi Suami, Perawat di Batubara Lapor Polisi

Arsip

Derita-derita PRT Disiksa Majikan, Dipaksa Mandi Sampai Disetrika
Sopir Bus Makmur Terancam 6 Tahun Penjara -kompasnasional

Arsip

Sopir Bus Makmur Terancam 6 Tahun Penjara