Home / Kriminal

Rabu, 27 Januari 2021 - 19:26 WIB

Terlibat Proyek Fiktif Rp 39,5 M, Pasutri Diciduk Polisi

Viewer: 433
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Kompasnasional l Subdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap tujuh pelaku tindak pidana pencucian uang proyek fiktif. Ketujuh pelaku berinisial DK, KA, FCT, BH, FS, DWI dan CN. Dua diantara yaitu DK dan KA merupakan pasangan suami istri (pasutri). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan proyek dan kerja sama fiktif dengan total Rp 39,5 miliar.

Dari tujuh tersangka tersebut hanya dua yang dilakukan penahanan yaitu tersangka atas nama DW alias DK dan tersangka KA yang berperan aktif dalam melakukan penipuan dan penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).

Baca Juga  Pura-pura Jadi Nelayan, Penyelundup PMI Ilegal di Batam Ditangkap

Menurut Yusri, tersangka menipu korban terkait pembeli lahan dan perusahaan di Karawang senilai Rp 24 miliar dan proyek penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO senilai Rp 4,3 miliar. Kemudian proyek batubara senilai Rp 5,8 miliar serta pembelian sebidang tanah di Depok senilai Rp2,2 miliar. Sehingga total keuntungan pelaku dari proyek fiktif tersebut sebesar Rp 39,5 miliar.

“Pelaku menjanjikan akan mengembalikan dengan keuntungan yang dijanjikan, tapi kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan ketika korban meminta kembali titipan uang atau dana tersebut tersangka tidak mengembalikan uang korban hingga saat ini,” ujar Yusri.

Baca Juga  Besi Jembatan yang Baru Dibangun Hendak Dicuri Bikin Bobby Murka

Dikatakan Yusri, setelah menerima uang tersebut, DK menyerahkan kepada istrinya, KA. Uang tersebut lalu dibelikan sebidang tanah dan rumah di Bintaro Jaya.

KA kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang. Karena diasetkan dari hasil kejahatan membelikan kembali atau mencuci uangnya beberapa aset yang ada sebidang tanah dan rumah.

“DK dan tersangka KA yang berperan aktif dalam melakukan penipuan dan penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut dan tidak kooperatif. Sedangkan tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena peranannya pasif dan kooperatif,” kata Yusri. (R/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Gagal Bebaskan 10 WNI,18 Pasukan Elite Tewas Ditembaki Teroris Abu Sayyaf-KompasNasional

Arsip

Gagal Bebaskan 10 WNI,18 Pasukan Elite Tewas Ditembaki Teroris Abu Sayyaf

Berita

Polrestabes Medan Gagalkan Pengedaran Ganja Antar Provinsi

Berita

Simpan Sabu di Celana Dalam, 2 IRT Diamankan Petugas Bandara Kualanamu
Masih Kelas 1 SMK Sudah Jadi Bajing Loncat-KompasNasional

Arsip

Masih Kelas 1 SMK Sudah Jadi Bajing Loncat
Foto cuitan twitter @koprofiljati yang menghina Ibu Negara Iriana

Berita

Body Shamming ke Ibu Negara Iriana Jokowi, Polisi Masih Cari Pemilik Akun Twitter @KoprofilJati
Pengakuan Sang Nenek yang Mengejutkan, Pakai Sabu Biar Semangat-KompasNasional

Arsip

Pengakuan Sang Nenek yang Mengejutkan, Pakai Sabu Biar Semangat

Kriminal

Perawat Cantik Dibunuh Oknum Dosen, Ternyata Ini Motifnya

Kriminal

Proposal Dipalsukan untuk Bansos Rp131 Miliar, DMI: Tidak Mungkin Orang Sembarangan