Viewer: 1455
0 0

Home / Berita / Daerah / Kriminal

Sabtu, 7 November 2020 - 23:01 WIB

Ahmat Pembeli dan Ali Penjual Sabu Dicidug Sat Narkoba Polres Siantar

Viewer: 1456
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 55 Detik

Kompas Nasional I Siantar

Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menciduk Ahmat sebagi pemakai narkoba dan Ali sebagai pengedar atau pengedar narkotika jenis sabu, pada Jumat (06/11/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mencidug Ahmad (32) warga Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dengan barang bukti sabu 1,50 gram  di kios tukang jahit  Jalan Diponegoro Kelurahan Proklamasi Kecamatan. Siantar Barat Pematangsiantar, kata Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga melalui Kasubag Humad Iptu Rusdi Ahya.

Adapun kronologis penangkapan, sebelumnya Personil Sat Narkoba sudah mendaparkan informasi bahwa tersangka sedang berada di salah satu kios tukang jahit.

Pada saat penyelidikan di   kios tukang jahit yang diinformasikan,  Personil Sat Narkoba masuk kedalam kios dan menangkap seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi, yang kemudian diketahui bernama Ahmat  (32)  warga Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Baca Juga  Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK

Pada saat penggeledahan dari kantong celana belakang sebelah kanan Polisi menemukan  1 buah dompet warna coklat yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu.

Barang bukti lainnya, petugas juga menyita 1 unit Handphone (Hp) yang terletak di atas meja mesin jahit.

Lebih lanjut, pada saat penggeledahan, dari atas lantai didekat kaki Ahmat ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 1.50 gram.

Terkait dengqn asal.muasal narkotika, kepada petugas Ahmat mengakui bahwa barang itu miliknya yang  didapatkan dari seorang laki-laki bernama Ali di daerah Rambung Merah Kecamaran Siantar Kabupaten Simalungun.

Tidak mau kehilangan buruannya,  Personil Sat Narkoba melakukan pengembangan dan pencarian. Tersangka Ali (36) berhasil dicidug  di daerah Rambung Merah Kecamatan Sianrar Kabupaten Simalungun sekira pukul 17.30 Wib di Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori.

Baca Juga  Kasus Pasien Meninggal Usai Dibius, Obat Anestesi Dicabut Izin Edar

Penangkapan terhadap Ali warga Rambung Merah,  diketahui tersangka masih sempat membuang narkotika jenis shabu dari tangan kirinya dan mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap.

Saar ditangkap,  dari tangan kanan Ali ditemukan 1 (satu) Unit Hp.

Atas barang bukti yang sempat dibuangnya, Personil Sat Nakoba membawa  Ali  ketempat tersangka  membuang narkotika jenis shabu dan kemudian Ali disuruh untuk mengambil narkotika jenis shabu yang dibuangnya.

Saat diambil tersangka, ditemukan 1  paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 1.30 gram.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Son)

Editor: Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Sederajat Cabdis Siantar Mulai Terapkan PTM 100 Persen

Arsip

Pemulihan Konektivitas Satelit Telkom 1 Selesai 100 Persen

Berita

Gugatan Pembubaran Ditolak PTUN, HTI Ajukan Banding

Berita

Sebanyak 272.886 TNI/Polri Amankan Pilpres dan Pileg 2019

Berita

Secara Simbolis, Walikota Menyerahkan BPUM Tahun 2021

Berita

Kabupaten Samosir Raih Indonesia Awards 2020 Kategori Pembangunan Infrastruktur Pariwisata

Berita

Hotman Paris Singgung Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan, Begini Respon Mahfud MD

Berita

Polsek Bangkinang Barat bersama Pemerintahan Kecamatan Kuok Melakukan Sosialisasi Perbup Kampar No 44 tahun 2020