Kompas Nasional I Siantar
Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menciduk Ahmat sebagi pemakai narkoba dan Ali sebagai pengedar atau pengedar narkotika jenis sabu, pada Jumat (06/11/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mencidug Ahmad (32) warga Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dengan barang bukti sabu 1,50 gram di kios tukang jahit Jalan Diponegoro Kelurahan Proklamasi Kecamatan. Siantar Barat Pematangsiantar, kata Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga melalui Kasubag Humad Iptu Rusdi Ahya.
Adapun kronologis penangkapan, sebelumnya Personil Sat Narkoba sudah mendaparkan informasi bahwa tersangka sedang berada di salah satu kios tukang jahit.
Pada saat penyelidikan di kios tukang jahit yang diinformasikan, Personil Sat Narkoba masuk kedalam kios dan menangkap seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi, yang kemudian diketahui bernama Ahmat (32) warga Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Pada saat penggeledahan dari kantong celana belakang sebelah kanan Polisi menemukan 1 buah dompet warna coklat yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu.
Barang bukti lainnya, petugas juga menyita 1 unit Handphone (Hp) yang terletak di atas meja mesin jahit.
Lebih lanjut, pada saat penggeledahan, dari atas lantai didekat kaki Ahmat ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 1.50 gram.
Terkait dengqn asal.muasal narkotika, kepada petugas Ahmat mengakui bahwa barang itu miliknya yang didapatkan dari seorang laki-laki bernama Ali di daerah Rambung Merah Kecamaran Siantar Kabupaten Simalungun.
Tidak mau kehilangan buruannya, Personil Sat Narkoba melakukan pengembangan dan pencarian. Tersangka Ali (36) berhasil dicidug di daerah Rambung Merah Kecamatan Sianrar Kabupaten Simalungun sekira pukul 17.30 Wib di Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori.
Penangkapan terhadap Ali warga Rambung Merah, diketahui tersangka masih sempat membuang narkotika jenis shabu dari tangan kirinya dan mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap.
Saar ditangkap, dari tangan kanan Ali ditemukan 1 (satu) Unit Hp.
Atas barang bukti yang sempat dibuangnya, Personil Sat Nakoba membawa Ali ketempat tersangka membuang narkotika jenis shabu dan kemudian Ali disuruh untuk mengambil narkotika jenis shabu yang dibuangnya.
Saat diambil tersangka, ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 1.30 gram.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Son)
Editor: Nilson Pakpahan