Viewer: 640
0 0

Home / Kriminal

Rabu, 16 Desember 2020 - 17:39 WIB

MA Tolak PK PT NSP soal Ganti Rugi Rp1 Triliun Karhutla Riau

Viewer: 641
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompasnasional l Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT National Sago Prima (NSP) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.
“Tolak,” bunyi putusan PK yang dikutip dari website resmi MA, Rabu (16/12).

Vonis tersebut diputuskan pada 19 November 2020 lalu. PK tersebut ditolak oleh Ketua Majelis PK, I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan Yakup Ginting. Sementara itu, duduk sebagai panitera pengganti Irma Mardiana.Polemik ini bermula sekitar tahun 2015 saat terjadi kebakaran hutan di Provinsi Riau yang diketahui berasal dari kebun milik PT NSP, yang merupakan anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk.

Baca Juga  28 Saksi Diperiksa, Polisi Ungkap Kasus Kalideres Pekan Depan

Melihat hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT NSP ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim kala itu memutus PT NSP bersalah dalam kasus kebakaran hutan tersebut dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun.

Putusan itu mengatakan bahwa PT NSP dinyatakan secara tidak langsung dengan sengaja terlibat kegiatan pembakaran hutan di lahan konsesi seluas 3.000 hektare. Total ganti rugi yang harus dibayarkan oleh PT NSP sebesar Rp319 miliar, serta membayar biaya pemulihan sebesar Rp753 miliar.

Baca Juga  Penyelundupan Sabu-Sabu ke Lapas Gunung Sugih Digagalkan Petugas

Setelah itu, PT NSP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Di tingkat banding ini, gugatan KLHK terhadap PT NSP dinyatakan tidak dapat diterima.

Melihat hal itu, KLHK kembali balas melakukan banding dengan mengajukan kasasi ke MA hingga kemudian dikabulkan dengan Perkara nomor 3067 K/PDT/2018.

Majelis Hakim Kasasi MA dipimpin oleh Hakim Agung Soltoni Mohdally dengan hakim anggota Hamdi Yunus Wahab dan Soltoni Mohdally.

Lalu, PT NSP kembali mengajukan peninjauan kembali atas putusan MA tersebut. Sampai akhirnya, MA memutuskan untuk menolak PK PT NSP.(CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

Nasib Aulia Kesuma dan Putranya Geovanni Kelvin, Langsung Tutup Wajah saat Divonis Hukuman Mati

Arsip

Hati-hati! Modus Baru Penipuan Sistem Aplikasi Ojek Online

Arsip

Bos PNS Mata Duitan, Bendahara Tewas Gantung Diri di Ruang Kerja

Arsip

Tukang Ojek di Teluknaga Tangerang Ditemukan Tewas Penuh Luka

Kriminal

Lempar Kantong Plastik yang Dikira Sampah, Yogi Kaget, Keluar Sesuatu, Astagfirullah…

Berita

Aktor Rizal Djibran Ditangkap Polisi karena Kepemilikan Sabu

Berita

Penjual Narkoba Diamankan Bersama BB 2.36 Gram Shabu

Kriminal

Isu Munarman FPI Terjaring Terorisme ISIS, Husin Shihab: Kurang Bukti Apa?