Home / Gaya Hidup

Senin, 25 Januari 2021 - 17:42 WIB

Perempuan Mesir ditangkap karena membuat kue ‘tidak senonoh’

Viewer: 431
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

Kompasnasiol l Seorang perempuan di Mesir sempat ditahan sebentar setelah dituduh membuat kue “tidak senonoh”, demikian laporan media setempat.

Kue yang dihiasi lapisan gula berbentuk alat kelamin dan pakaian dalam itu disantap ramai-ramai di sebuah pesta ulang tahun di klub olahraga eksklusif di ibu kota Mesir, Kairo.

Setelah foto-fotonya menjadi viral, pembuat kue ditangkap dan kemudian dibebaskan dengan jaminan uang sebesar £234 atau sekitarRp 4,5 juta.

Ada sejumlah laporan bahwa para pengunjung pesta kemungkinan akan menghadapi tuntutan hukum juga.

Sebuah lembaga keagamaan terkemuka di negara itu memperingatkan bahwa makanan yang dipanggang dilarang oleh Islam.

menampilkan representasi seksual adalah “serangan terhadap sistem nilai dan pelecehan kasar terhadap masyarakat”.

Baca Juga  Harta Rp 1 Triliunnya Ludes Demi Penuhi Hasrat Ikut Pilpres, Sandiaga Uno Kini Gigit Jari dan Banting Setir Sebagai Youtuber: Kalau Balik Kayak Dulu Lagi Nggak Mungkin...

Kementerian Pemuda dan Olah raga dilaporkan tengah menyelidiki keterlibatan klub olahraga yang menjadi tuan rumah pertemuan bersifat pribadi tersebut.

Pengacara hak asasi manusia, Negad El Borai mencuit di akun Twitternya bahwa insiden itu menegaskan “ada segmen di masyarakat, dengan dukungan negara, yang ingin menghilangkan ruang untuk kebebasan pribadi di Mesir dengan dalih melindungi nilai-nilai keluarga Mesir”.

Dia membandingkan masalah kue ini dengan kasus sejumlah perempuan muda Mesir yang dituduh melakukan pelanggaran terkait moralitas sehubungan dengan video yang diposting di TikTok dan platform media sosial lainnya.

Minggu lalu, pengadilan Mesir membatalkan hukuman penjara yang diberikan kepada influencer media sosial, Mawada al-Adham.

Selasa lalu, pengadilan banding membatalkan hukuman penjara dua tahun yang dijatuhkan kepada dua orang influencer – Haneen Hossam, 20 tahun, dan Mawada al-Adham, 22 tahun- yang dihukum pada Juli lalu karena “merusak nilai dan prinsip keluarga” dan menerbitkan foto dan video “tidak senonoh”.

Baca Juga  Habib Hasan Mulachela Prihatin Ada Kalangan Habaib yang Omong Kasar dan Jorok saat Maulid Nabi

Tetapi beberapa hari kemudian diketahui bahwa jaksa penuntut umum telah memerintahkan penahanan lanjutan terhadap perempuan tersebut sambil menunggu penyelidikan atas tuduhan perdagangan manusia.

Jaksa penuntut menuduh bahwa mereka telah mengeksploitasi gadis remaja dengan mendorong mereka untuk mengunggah video yang mirip dengannya.

Seorang pengacara untuk kaum perempuan mengatakan mereka akan mengajukan banding atas langkah hukum tersebut. (BBCC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Gaya Hidup

Panik! Keasyikan Main HP, Ibu Kelabakan Tahu Bayinya Makan Kecoak

Berita

Deklarasi anti-narkoba 36 Artis Tandatangani MoU

Gaya Hidup

Sering Disingkirkan saat Makan, Ini 7 Manfaat Konsumsi Seledri

Gaya Hidup

Genichi Mitsuhashi, ‘Sarjana’ Pertama Program Studi Ninja

Berita

Selama Ditahanan Dhawiya Makin Religius

Berita

Tiga Lokasi Favorit Berkemah untuk di Kawasan Sibolangit

Gaya Hidup

Gawat, Banyak Masjid Tak Jalankan Protokol Kesehatan

Gaya Hidup

Tumbuh 1 Tubuh untuk 2 Kepala, Kembar Siam Abby dan Brittany Jalani Hidup Layaknya Orang Biasa Meski Mereka Punya Keterbatasan