Home / Berita / Daerah / Gaya Hidup

Sabtu, 31 Desember 2022 - 09:20 WIB

Heboh 2 Bintara Polisi di Palembang Berselingkuh di Kamar Hotel

Viewer: 236
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 58 Detik

Palembang, Jejaknasional.com – Dua oknum polisi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Briptu MD dan Briptu LS dilaporkan telah berselingkuh. Keduanya dilaporkan suami Briptu LS telah berselingkuh di salah satu kamar hotel di kawasan Ilir Barat I, Palembang dan terekam CCTV.
Informasi dihimpun detikSumut, dua bintara polisi itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang. Saat ini, berkas perkara kasus itu sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam kasus itu, keduanya dilaporkan telah melakukan perselingkuhan pada 2 Juli 2022 lalu, di salah satu kamar hotel ternama di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang.

Kuasa hukum Briptu MD, Maulana juga tak menampik bahwa berkas perkara kliennya yang dilaporkan suami Briptu LS, ZF, saat ini sedang ditangani oleh kejaksaan.

“Dari adanya laporan (ZF) dan ditindaklanjuti, sampai sekarang menurut kejaksaan sudah lengkap untuk persidangan, nanti tinggal pembuktian di persidangan,” kata Maulana dikonfirmasi detikSumut, Jumat (20/12/2022).

Baca Juga  Dampak PPKM, Warga Kota Pematangsantar Akan di Data Untuk Dapat BST

Hanya saja, Maulana membantah isu yang beredar yang menyebutkan bahwa Briptu MD dan Briptu LS telah tertangkap basah berzinah dan berselingkuh di sebuah hotel Palembang. Menurutnya, kliennya memang pernah bertemu Briptu LS, namun pertemuan itu dilakukan bukan di hotel.

“Pada waktu itu, itu bukan tertangkap tangan. Khususnya pada waktu itu, itu ada laporan, terus laporan itu ditindaklanjuti. Dari keterangan klien, bukan bertemu di hotel,” kata Maulana.

Terpisah, suami Briptu LS, ZF mengungkapkan, laporan itu ia layangkan berdasarkan rekaman CCTV hotel tersebut yang memperlihatkan istrinya masuk ke sebuah kamar bersama Briptu MD.

“Iya, kronologinya liat dari CCTV hotel. Saya ada PH (penasihat hukum), yang berhak menjelaskan PH saya nanti,” kata ZF, dikonfirmasi terpisah.

MD dan LS belakangan diketahui sama-sama sudah memiliki istri dan suami. Briptu MD disebut bertugas di Seksi Pengawasan Polrestabes Palembang dan Briptu LS bertugas di Ditbinmas Polda Sumsel.

Baca Juga  Dandim 1206/Psb sambut kedatangan Pangdam XII/ Tanjungpura

Keduanya dilaporkan terkait Pasal 284 KUHPidana, yang mana suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian, dengan ancaman pidana selama 9 bulan penjara. Meski berkas perkara tersebut sudah P21, terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan.

“Kalau selingkuh itu Pasal 284 KUHP, tidak bisa ditahan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan.

Dia belum bisa memastikan apakah berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, atau belum. Menurutnya, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu sudah sejauh mana progres penyidikan di kasus tersebut.

“Akan kita cek dulu (progresnya sudah sejauh mana dan seperti apa),” kata Radyan.

(Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pangdam XII/Tpr Serahkan Hadiah Lomba Menembak Piala Pangdam

Berita

Technician Education Can Fuel Financial Success

Berita

Eks Karyawan Buka Suara Usai Perusahaan Tahan Ijazah Disegel

Berita

Sinergitas TNI dan Polri di Majene, Bagikan Masker ke Masyarakat

Berita

Antisipasi Masuknya Faham Radikal Anti Pancasila, Dirbinmas Polda Kalteng Gelar FGD Dengan Komunitas dan Organisasi di Palangka Raya.

Berita

Diterjang Hujan Disertai Angin Puting Beliung : PLN UP3 Pematang Siantar Sigap Tanggap Pemulihan Aliran Listrik

Berita

Impian Kapuas Raya Sudah Depan Mata Gubernur Tinjau Lokasi Persiapan di Sintang

Berita

Pasca Terbitnya PP Tapera, Saham BTN Layak Untuk Dikoleksi