Viewer: 650
0 0

Home / Korupsi

Jumat, 18 Desember 2020 - 21:03 WIB

KPK Cegah Istri Edhy Prabowo dan Pejabat PT PLI ke Luar Negeri

Viewer: 651
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 46 Detik

Kompasnasional l KPK Cegah Istri Edhy Prabowo dan Pejabat PT PLI ke Luar Negeri
KPK telah mengirimkan suarat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah empat orang saksi suap ekspor benih lobster ke luar negeri.

Selain itu KPK juga mencegah dua orang lainnya yakni Neni Herawati dan Dipo Tjahjo P. Dipo Tjahjo P sering disebut-sebut terkait dengan PT Aero Citra Kargo (ACK) maupun PT PLI.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melarang keempatnya ke luar negeri selama 6 bula ke depan.

“Ini terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020,” kata Ali, Jumat (18/12/2020).

Sebelumnya KPK juga telah memperpanjang masa penahanan 5 tersangka dalam kasus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kelima tersangka tersebut termasuk Edhy Prabowo, kader utama Partai Gerindra dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga  KPK panggil enam saksi kasus suap-gratifikasi perkara di MA

Kasus ini bermula dari pada 14 Mei 2020. Saat itu Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Surat keputusan tersebut menunjuk Andreau Pribadi Misata selaku staf khusus Menteri juga sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri sebagai Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur

Selanjutnya, pada awal bulan Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Syafri, staf khusus Menteri KKP.

Baca Juga  Kabareskrim Agus Andrianto Bantah Terima Uang dari Tambang Ilegal

“Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (Aero Citra Kargo) dengan biaya angkut Rp1800/ekor,” ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).

Untuk memperlancar eksportasi benih lobster tersebut, PT DPP diduga menransfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total Rp731,5 juta.

KPK juga menemukan uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 miliar. (B/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Draft Revisi UU KPK Bukti Parpol Mewakili Kepentingan Koruptor

Berita

Suap ke Bupati Jombang Demi Jabatan Definitif Plt Kadis Kesehatan

Korupsi

Dua Jenderal TNI Eks KSAU Diperiksa KPK
KPK Periksa Kepala BPKAD DKI terkait Reklamasi-KompasNasional

Arsip

KPK Periksa Kepala BPKAD DKI terkait Reklamasi

Berita

Suap di Pemkot Malang, KPK Resmi Tahan Direktur PT Hidro Tekno

Korupsi

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Jadi Tersangka

Berita

3 Mantan Pejabat Bank Mandiri Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit

Korupsi

Fredrich Yunadi Bawa Bukti Baru Kasus Perintangan Penyidikan Setya Novanto