Home / Berita / Korupsi / Nasional / Politik

Jumat, 25 November 2022 - 11:24 WIB

Kabareskrim Agus Andrianto Bantah Terima Uang dari Tambang Ilegal

Viewer: 705
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 58 Detik

Jakarta, Jejaknasional.com — Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah telah menerima uang suap dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Agus berpendapat keterangan dalam surat penyelidikan tambang ilegal yang menyeret namanya tidak cukup dijadikan sebagai bukti dirinya terlibat.

Sebagai informasi, surat penyelidikan yang yang dimaksud Agus sudah dikonfirmasi keasliannya oleh Eks Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan dan Eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo. Dalam laporan itu disebut Agus menerima Rp2 miliar per bulan dari tambang ilegal sebagai uang ‘koordinasi’.

Agus mengatakan Ismail Bolong dalam video yang beredar juga sudah meluruskan bahwa tidak ada keterlibatan dirinya. Dia menegaskan bahwa pengakuan Ismail yang menyebut Kabareskrim menerima suap terpaksa diucapkan karena ada intimidasi.

“Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa,” ujar dia.

Agus pun mempertanyakan tindakan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang tidak menindak semua nama yang tertera di dua laporan hasil penyelidikan (LHP).

Baca Juga  Disela Pengajian Ramadhan, DWP Tapsel Beri Santunan ke Anak Yatim dan Warga

Ia malah menduga dua terdakwa perintangan penyidikan dan pembunuhan berencana Brigadir J itu justru yang menerima uang ‘setoran’. Oleh karena itu, kata dia, mereka tak melakukan penindakan.

“Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu,” tuding Agus.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan mengamini adanya laporan dugaan keterlibatan Agus Andrianto dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.

Penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra Kurniawan ke Ferdy Sambo.

Lalu, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Yakan sesuai faktanya begitu (Kabareskrim diduga terima suap tambang ilegal),” ujar Hendra kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Baca Juga  AL Tikam Kepala Desa Mawang Mentatai Gara Gara Mau Pinjam Uang Rp.100.000

Dua hari sebelumnya, Ferdy Sambo kepada wartawan di PN Jaksel mengaku meneken surat laporan penyelidikan saat dirinya masih menjabat Kadiv Propam.

Dalam LHP itu, Agus disebut menerima uang koordinasi Ismail Bolong senilai Rp2 miliar setiap bulannya. Setoran itu tercatat 3 kali, sehingga totalnya Rp6 miliar.

Pemberian uang itu disebut menggunakan mata uang asing atau dolar Amerika.

Lebih lanjut, pada poin H, dikatalan Ismail Bolong juga memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri yang diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan. Uang itu untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

(Hen/Cnn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Harvey Moeis Divonis Lebih Ringan, Jaksa Ajukan Perlawanan

Arsip

Distribusi Tertutup LGP 3 Kg Tekan Subsidi 15 Persen

Berita

Anak Berusia 6 Tahun Hanyut Terseret Arus Selokan, Akhirnya Ditemukan

Berita

Satu Kata dari Anies, Ganjar, Prabowo untuk Rivalnya

Berita

Wakil Walikota Pematangsiantar Ikuti Rapat Paripurna KUA, PPAS, dan APBD TA 2022

Berita

Peduli Sesama, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Di Perbatasan.*

Berita

Pemberian Hadiah Mewarnai Penutupan Trail of the Kings di Samosir

Berita

Dolly – Rasyid Sah Dilantik Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Tapsel Priode 2021 – 2024