Home / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Selasa, 23 Januari 2018 - 09:56 WIB

Suap di Pemkot Malang, KPK Resmi Tahan Direktur PT Hidro Tekno

Viewer: 638
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 44 Detik

KompasNasional.com,  Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia, Hendarwan Maruszaman. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan bahwa Hendarwan ditahan untuk 20 hari ke depan. Hendarwan adalah tersangka dugaan suap terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Malang 2016 pada 2015.

“HM ditahan di Rutan Polres Jakpus untuk 20 hari ke depan,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 Januari 2018.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

“Kasus pertama, MAW diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono (JES) terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Diduga MAW menerima uang sejumlah Rp 700 juta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2017.

Baca Juga  Jupiter Tetap Bisa Cari Nafkah Meski Dibui

Pada kasus kedua, Moch Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015.

“Diduga MAW menerima Rp 250 juta dari proyek sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018,” kata Febri.

Terkait penyidikan kedua perkara tersebut, kata Febri, penyidik sejak Rabu, 9 Agustus hingga Jumat, 11 Agustus 2017 menggeledah sejumlah tempat di antaranya kantor wali kota, kantor PUPPB, rumah tersangka JES, rumah tersangka MAW, rumah dinas MAW, dan kantor Penanaman Modal Kota Malang.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr dan Gubernur Tinjau Pelaksanaan Serbuan Vaksin Covid-19*

“Dilanjutkan pada Kamis, 10 Agustus 2017, di dua lokasi antara lain kantor DPRD Malang, rumah dinas wali kota dan rumah pribadi wali kota. Hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Bappeda dan Unit Layanan Pengadaan Kota Malang,” kata dia.

Febri mengatakan, dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen serta barang elektronik di antaranya telepon selular sejumlah pejabat Pemkot Malang, DPRD, dan pejabat pengadaan. Kemudian uang dalam beberapa pecahan mata uang, yaitu Rp 20 juta, 955 dolar Singapura, dan 911 ringgit Malaysia dari rumah dinas MAW.

[TEM/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kuching – Pontianak Jajaki Kerjasama Pariwisata

Berita

Polri Tahan 6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan 

Berita

Kota Pontianak Zona Merah Penyebaran Covid-19,Gubernur Kalbar Akan Bentuk Satgas Covid-19 Tingkat RT

Arsip

Tim AMIRA Temukan Banyak Pemilih Ganda

Berita

Mahfud Bantah Pengacara Rizieq, Belum Terima Surat Pencekalan

Berita

Manunggal Dengan Rakyat, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Bantu Warga Perbatasan dalam Pembuatan Bak Penampung Air Bersih

Berita

Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Waaslat Kasad Bidang Kermamil dalam rangka Wasgiat Pralatma.

Berita

Setelah Bupati, Giliran Wabup Sitaro Diperiksa di Kasus Korupsi Dana Bencana