Viewer: 598
0 0

Home / Nasional

Kamis, 3 Desember 2020 - 18:51 WIB

Gubernur Lemhannas: Yang Dilakukan Benny Wenda Pelanggaran

Viewer: 599
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 3 Detik

Kompasnasional l Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen (Purn) Agus Widjojo menegaskan, pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda tidak punya wewenang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat.

“Tentunya, saudara Wenda ini tidak punya kewenangan untuk bisa deklarasikan kemerdekaan yang dia katakan sebagai negara di dalam negara yang berdaulat seperti Indonesia, dan tentu ini akan jadi perhatian karena merupakan pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia,” kata Agus di gedung Lemhannas, Jakarta Pusat, Kamis (3/12).

Baca Juga  DPP DJM 1 Kali Lagi Lantik DPW Sulawesi Utara

Agus menegaskan, tidak ada satu pun di dunia negara berdiri di dalam sebuah negara, maka yang dilakukan Benny merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum. “Kalau ada pelanggaran, dia (Benny Wenda) akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum,” ucap Agus menegaskan.

Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintahan sementara yang dibentuk oleh tokoh separatis Papua Benny tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional. Hikmahanto menilai, kelompok separatis pro-Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendirikan pemerintahan tanpa kejelasan negara mana yang telah berdiri dan dimana lokasi dan kapan waktu deklarasi berdirinya negara tersebut.

Baca Juga  Seniman Batobo Kampar Lakukan Aksi Gerakan Peduli Sesama

“Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional,” kata Hikmahanto di Jakarta, Rabu (2/12). (R/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kasus Perizinan Meikarta, KPK Panggil Asisten Perekonomian Pemprov Jabar

Arsip

Kelola risiko, OJK berencana batasi dana kelolaan Fintech

Berita

Dipenjara, Jennifer Dunn Sempat Stres! Ini yang Dikhawatirkan Kuasa Hukumnya

Berita

Kesepakatan Berujung Penangkapan, Wartawan Dikriminalisasi
PNS Usia 50 Tahun Keatas Dipersilahkan Pensiun Dini -KompasNasional

Arsip

PNS Usia 50 Tahun Keatas Dipersilahkan Pensiun Dini

Berita

Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya Kunjungi Desa Tertinggal di Papua
Ilustrasi kasus penganiyaan

Berita

Anak Petinggi Polri Diduga Aniaya Calon Taruna Akpol

Berita

Puncak Kekecewaan Sopir Angkot atas Penutupan Jalan di Tanah Abang…