Viewer: 638
0 0

Home / Nasional

Kamis, 3 Desember 2020 - 18:51 WIB

Gubernur Lemhannas: Yang Dilakukan Benny Wenda Pelanggaran

Viewer: 639
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 3 Detik

Kompasnasional l Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen (Purn) Agus Widjojo menegaskan, pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda tidak punya wewenang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat.

“Tentunya, saudara Wenda ini tidak punya kewenangan untuk bisa deklarasikan kemerdekaan yang dia katakan sebagai negara di dalam negara yang berdaulat seperti Indonesia, dan tentu ini akan jadi perhatian karena merupakan pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia,” kata Agus di gedung Lemhannas, Jakarta Pusat, Kamis (3/12).

Baca Juga  SBSI 1992 Sumut Sebut Hubungan Industrial Dapat Rusak Karena Kesewenang-wenangan

Agus menegaskan, tidak ada satu pun di dunia negara berdiri di dalam sebuah negara, maka yang dilakukan Benny merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum. “Kalau ada pelanggaran, dia (Benny Wenda) akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum,” ucap Agus menegaskan.

Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintahan sementara yang dibentuk oleh tokoh separatis Papua Benny tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional. Hikmahanto menilai, kelompok separatis pro-Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendirikan pemerintahan tanpa kejelasan negara mana yang telah berdiri dan dimana lokasi dan kapan waktu deklarasi berdirinya negara tersebut.

Baca Juga  Penyidik Poldasu Dinilai Tak Serius Usut Kasus BBI Nisel

“Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional,” kata Hikmahanto di Jakarta, Rabu (2/12). (R/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Aksi ‘Teror’ Kepala Babi Dikabarkan Sudah Dua Kali Terjadi

Arsip

Pengacara Minta Pengakuan 2 Pelaku Pembunuh Polisi Bali Dikonfrontir

Berita

Keputusan Terbaru Menhub Tentang Driver Online

Nasional

Satgas Covid-19: Pemerintah Putuskan Menunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Arsip

Pemulihan Konektivitas Satelit Telkom 1 Selesai 100 Persen

Arsip

Beraninya Mendikbud Anies Membangkang Perintah Jokowi

Berita

Pengeboman Di Surabaya Gunakan Bom The Mother of Satan

Berita

Darmawan, Ketua DPP SBSI 92 Akan Mengambil Sikap Tegas