Home / Berita / Nasional / Reviews

Rabu, 21 Februari 2018 - 15:22 WIB

Keputusan Terbaru Menhub Tentang Driver Online

Ilustrasi (Wingamers)

Ilustrasi (Wingamers)

Viewer: 691
0 0
Terakhir Dibaca:51 Detik

KompasNasional.com – Kementerian Perhubungan bebaskan angkutan khusus sewa berbasis online beroperasi tanpa perlu mentaati Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek.

Hal itu tertuang dalam surat perihal implementasi PM 108 tahun 2017 per 20 Februari yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Surat itu meminta polisi dan dinas perhubungan daerah tingkat I dan II di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan penindakan terhadap angkutan online sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.

Baca Juga  Transmigran Teladan Sukses Menerobos Keterbatasan

Terkait surat tersebut, Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mewakili Organda Nasional meminta Menteri perhubungan (Menhub) Budi Karya untuk mundur apabila tidak mampu mengemban amanah dalam menegakkan aturan.

“Peraturan dibuat sendiri tapi tidak sanggup melaksanakan. Organda seluruh Indonesia sangat meradang melihat surat tersebut,” kata shafruhan melalui pesan singkatnya, Selasa (20/2) malam.

Baca Juga  Babinsa Matan Hilir Selatan, Kodim 1203/Ktp Dan Warga Binaan Bersihkan Areal Pemakaman Umum.

Shafruhan menilai Menteri Budi tidak konesekuen dan konsisten, sehingga Marwah PM 108 nilainya nol besar. Dia mengancam akan ada aksi nasional menanggapi putusan surat tersebut.

“Pusing punya menteri perhubungan tidak punya nyali dan tidak berbobot,” tegasnya.(PJKST/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Digeledah Polisi

Berita

Reses Ditengah Pandemi, Jamil Zeb Tumori Luncurkan Program Kesejahteraan Masyarakat

Berita

Pangdam XII/Tpr Olahraga Bersama Dengan Prajurit dan PNS*

Berita

Apel Kehormatan Serta Renungan Suci Di Tapsel Berlangsung Khidmat Dan Sakral

Berita

Lupa Matikan Kompor Rumah Di Gertak Kuning Sungai Raya Terbakar

Berita

Bupati Melawi dan Kapolres Lepas Mobile Masker, Bagikan 12.500 Masker Kepada Masyarakat*

Berita

Walikota Diminta Tindak Dan Sanksi Keras Kepada Jajarannya Yang Tidak Mengindahkan Prokes

Berita

Hari Dharma Karyadhika, Momentum Kemenkumham Tingkatkan Pelayanan Publik