kompasnasional.com | NISEL
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) yang menangani kasus dugaan korupsi Balai Benih Ikan (BBI) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Tahun Anggaran (TA) 2012 yang merugikan Negara sebesar Rp9,9 miliar dinilai tidak serius untuk diusut.
Akibatnya, penanganannya terkesan jalan di tempat. Demikian ditegaskan Praktisi Hukum Sumatera Utara Adimansar SH MHum beberapa waktu lalu saat dimintai tanggapannya terkait kasus ini.
Menurut dia, penyidikan kasus BBI Nisel mestinya harus sejalan dengan adanya amar putusan Hakim Tipikor Medan sebagai alat bukti kuat terkait keterlibatan mantan Bupati Nisel Idealisman Dachi. Padahal peran mantan Bupati Nisel dalam kasus ini sangat kental sebagimana disebutkan di dalam amar putusan Majelis Hakim. Oleh karena itu, sebutnya, maka Penyidik harusnya menindaklanjuti kasus ini.
Dilanjutkan, Penyidik mestinya jangan menggantung penanganannya, karena kasus ini menyangkut kerugian Negara. Apalagi dalam amar putusannya Majelis Hakim menyebut nama mantan Bupati Idealisman Dachi.
“Jadi, harus segera disidik,” tegas Dosen Fakultas Hukum di Universitas Muhamadiyah Medan itu.
Bila penanganan kasus itu masih jalan di tempat, lanjutnya lagi, maka sebaiknya KPK segera mengambil alihnya.
Menurut dia, Penyidik yang menangani kasus itu tidak profesional. Alasannya, karena penyidikan kasus tersebut terlalu lama sehingga menciderai rasa keadilan bagi masyarakat.
Diketahui, dalam amar putusan Hakim Tipikor Medan menegaskan adanya petunjuk peran saksi Idealisman Dachi pada saat menjabat sebagai Bupati Nisel.
Bahkan pada amar putusan itu juga disebutkan, demi asas kesamaan kedudukan dihadapan hukum,
sudah seharusnya saksi Idealisman Dachi mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara
Incassu.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Rina Sari Ginting saat dikonfirmasi kembali melalui pesan singkat, Selasa (11/10/2016) terkait hal ini mengatakan, sampai saat ini masih masih belum ada tindak lanjut.
“Kan sudah saya jawab melalu WA (whaatshap) beberapa waktu lalu, sampai saat ini, informasinya masih seperti itu,” jawabnya singkat.
Ketika ditanya tanggal berapa pihaknya mengirim surat permintaan gelar perkara terkait kasus itu di Mabes Polri, Ia menyarankan untuk ditanyakan langsung kepada Kasubdit Penmas Poldasu MP Nainggolan.
“Saya (Rina Sari Ginting) masih ada acara,” imbuhnya.
Ketika Awak Media mengkonfirmasi kepada Kasubdit Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan menyarankan untuk menghubungi langsung Kanit yang menangani kasus itu.
“Hubungi aja Kanit yang menanganinya yakni Kompol Ramlan,” jawabnya singkat.
Ketika Kompol Ramlan dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (12/10/2016), tidak menjawab.
Catatan Koran ini, Pengadaan Lahan BBI di Desa Bawonifaoso Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nisel, menurut Wakil Bupati Drs Hukuasa Ndururu pada bulan Januari 2012 pernah diajak oleh Idealisman Dachi yang saat itu menjabat Bupati Nisel ke lokasi tanah milik adiknya Firman Adil Dachi dan mengatakan tanah adiknya tersebut cocok untuk dibeli Pemda sebagai lahan perkantoran.
Masih pada bulan Januari 2012, di ruang kerjanya Bupati Idealisman Dachi mengatakan kepada Wakil Bupati bahwa adiknya Firman Adil Dachi akan menemui Wakil Bupati untuk membicarakan pembelian tanah oleh Pemda tersebut. Kemudian Wakil Bupati mengarahkan Firman Adil Dachi untuk membicarakannya dengan Plt Sekretaris Daerah yang dijabat Drs Asa’aro Laia.
Kemudian, untuk melaksanakan kegiatan pembelian tanah BBI tersebut Wakil Bupati diberikan delegasi kewenangan oleh Bupati dengan alasan karena tanah yang akan dibeli tersebut milik adik kandung Bupati dan agar tidak disorot oleh LSM maka didelegasikan kepada Wakil Bupati.
Masih menurut Drs Hukuasa Ndruru sesungguhnya yang punya tanah adalah Bupati Idealisman Dachi, namun diatasnamakan kepada nama adiknya Firman Adil Dachi.
Menurut keterangan Saksi Ahli Salpinus Pardosi, bahwa sesuai dengan metode membandingkan harga beli tanah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nisel sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) denga harga perolehan yang sebenarnya (real cost) dari penjual, maka diperoleh hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus penyimpangan pengadaan tanah untuk pembangunan BBI sebesar Rp9.917.657.675.
Yokie Adi Kurniawan Duha ST Mec Dev menimpali, bahwa pada bulan Juni 2012 Tim Penafsir Tanah menandatangani harga tanah sebesar Rp175.000 per M², namun tanggalnya dibuat mundur atas perintah dari Idealisman Dachi selaku Bupati Nisel dan Drs Asa’aro Laia MPd selaku Sekdakab Nisel di rumah Dinas Bupati, sehingga sewaktu dilakukan pembayaran tanah kepada Firman Adil Dachi pada tanggal 13 Maret 2012 belum ada berita acara hasil penilaian dari Tim Penafsir dan tidak tahu harga per meter sebesar Rp175.000.000.
Menurut keterangan Drs Asa’aro Laia MPd, Piterson Zamili SAP, Aroni Halawa, Emeria Evoni M Zendrato SP, Yokie Adi Kurniawan Duha ST Mec Dev dan Drs Hukuasa Ndruru MAP bahwa dokumen-dokumen Berita Acara identifikasi, penafsir harga serta dokumen Berita Acara yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Tanah dibuat dan ditandatangani pada bulan April sampai dengan bulan Juni 2012, namun tanggalnya dibuat mundur atas perintah Bupati Nisel Idealisman Dachi di rumah dinasnya (Semesta Wau SE)








