Viewer: 1025
0 0
Viewer: 1026
0 0

Home / Korupsi

Kamis, 26 November 2020 - 15:20 WIB

Daftar Belanjaan Mewah Edhy Cs di Hawaii: Hermes Hingga Rolex

Viewer: 1027
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 46 Detik

Kompasnasional l Sejumlah barang mewah yang diduga dibeli dari hasil korupsi ekspor benih lobster disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap.
Dia ditangkap pada Rabu (25/11) dini hari usai melakukan perjalanan ke Hawaii, Amerika Serikat. Edhy ditangkap bersama istrinya, Iis Rosita Dewi, dan 15 orang lainnya, termasuk sejumlah staf dan dirjen di Kementerian yang pernah dikepalai Susi Pudjiastuti itu.Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan Edhy mendapatkan uang belanja saat pergi ke Honolulu, Hawaii, dari rekening pemilik perusahaan forwarder ekspor benih lobster PT ACK, ABT dan AMR. Uang tersebut diduga dari hasil suap izin ekspor benih lobster.Perusahaan-perusahaan ini mentransfer uang dengan total Rp3,4 miliar ke staf Istri Edhy Prabowo. Dana ini diperuntukkan membeli keperluan belanja barang mewah Edhy, istri dan staf mereka.

Baca Juga  KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Ashari Tambunan

“Pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp3,4 Miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM,” kata Nawawi, Rabu malam (25/11).Belanjaan itu ditaksir senilai Rp750 juta. Tak hanya barang tersebut, saat gelar perkara KPK juga menunjukkan barang mewah lain milik Edhy yang diduga dibeli dari hasil korupsi benur itu.

Barang-barang itu berupa sepasang sepatu pria bermerek, dan sepeda mewah. Tak hanya barang mewah, KPK juga mengamankan berbagai barang lain, salah satunya kartu debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim.

Baca Juga  JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Perkara Pinangki

Edhy kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Begitu pula enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus yang menjerat Edhy sendiri bermula dari izin pembukaan ekspor benur atau benih lobster yang mulai diberlakukan tahun ini. Izin benur itu dianggap bermasalah, hingga akhirnya terciduk KPK.Dalam kasus ini, Edhy menjadi tersangka sebagai penyelenggara negara yang menerima suap. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Korupsi

Penyidik KPK Taksir Kerugian Korupsi Bansos di Jabodetabek Rp2 Triliun
BNN Periksa Jejak Rekening Bank AKP Ichwan-KompaNasional

Arsip

BNN Periksa Jejak Rekening Bank AKP Ichwan

Arsip

Belanja Pemeliharaan Barang TA 2015-2016 Diduga Di Mark Up
KPK Periksa Wagirin Arman dan Guru Besar Unimed-kompasnasional

Arsip

KPK Periksa Wagirin Arman dan Guru Besar Unimed

Korupsi

Fredrich Yunadi Bawa Bukti Baru Kasus Perintangan Penyidikan Setya Novanto

Korupsi

Jaksa Kejagung Tak Ajukan Kasasi Pinangki, MAKI: Diduga untuk Tutupi Peran King Maker

Berita

Hamil Saat Jadi Tersangka, Neneng Dipastikan KPK Dapat Perawatan

Berita

Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek di Jambi, KPK Panggil Istri Zumi Zola