kompasnasional.com | AGARA – Lembaga Komite Ekskutif Badan Penelitian Aset Negara Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Ali Bakri mengatakan bahwa anggaaran belanja pemeliharaan barang inventaris (aset tetap) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agara Tahun Anggaran (TA) setelah perubahan 2015 sebesar Rp50.558.049.600 dan TA 2016 sebesar Rp17.333.354.300 diduga telah di mark up (digelembungkan) sehingga merugikan keuangan negara.
Hal ini ditegaskan Ali Bakri kepada Wartawan Persia, Jumat (25/08/2017) di Cafe Tenda Biru Plonas Baru.
Menurut Medkom Aliansi Indonesia Agara ini, anggaran tersebut tidak jelas peruntukkannya dan penggunaannya dinilai kurang transparan bahkan jauh dari kepentingan masarakat (publik).
“Kenapa hal ini kami katakan begitu, karena akumulasi penyusutan aset tetap milik Pemerintah Daerah yang dikerjakan masing-masing SKPK terkait, tidak diketahui obyek-obyeknya. Selain itu, kurang jelas pula pembelian jenis barang bergerak dan atau barang tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang,” pungkasnya.
Medkom Aliansi meminta kepada semua pihak, termasuk Ketua DPRK Agara, Kapolda dan Kajati Provinsi Aceh di Banda Aceh agar mengevaluasi akumukasi penyusutan aset tetap yang telah dilakukan Pemkab Agara.
“Pemkab Agara harus transparan dan akuntabel guna mengantisipasi kebocoran barang-barang inventaris milik daerah seperti aset tidak berwujud pada Sekretariat Daerah sebesar Rp387 juta dan pada Dinas Keuangan sebesar Rp65.230.000,” imbuhnya.
Selain itu, untuk aset lainnya pada TA 2015 alokasi anggaran untuk pembelian inventaris daerah sebesar Rp10.419.226.409, pada TA 2014 sebesar Rp6.530.825.028.
Dikatakan, aset tetap yang telah rusak berat, aset tetap yang akan diserahkan kepada masyarakat, belum ditemukan serah TA 2009, dimana penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp10.000.000.000, sementara untuk TA 2010 penerimaan pembiayaan sebesar Rp17.500.000.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp12.000.000.000, penerimaan pembiayaan TA 2011 sebesar Rp68.000.000.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.43.618.476.320, penerimaan pembiayaan TA 2012 sebesar Rp.22.000.000.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp52.000.000.000.
Disampaikan, dari pinjaman PT BPD Aceh Kutacane perlu diklarifikasi kebenarannya, karena dokumen pelunasan utang dan pembayaran bunga utang diduga tidak melalui prosedur APBD yaitu, tidak diterbitkan SPM dan SP2D, namun hanya berdasrkan nota debet dari PT BPD Aceh.
Selain itu pembayaran pokok utang tahun 2009, tahun 2010, tahun 2011 dan tahun 2012 tidak melalui proses penganggaran di APBD maupun di perubahan APBD Kabupaten Agara, namun Pemerintah Daerah Agara telah memasukan komponen kewajiban di dalam peritungan APBD yaitu dalam LRA TA 2009, 2010, 2011 dan 2012 .
Ali Bakri menilai kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) pasal 78 yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal pemerintah daerah (investasi) dan pembayaran pokok utang dan pinjaman daerah tersebut harus dilakukan berdasarkan SPM dan SP2D yang diterbitkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
“Tentu Pemerintah Daerah tidak disiplin dalam pengelolaan keuangan daerah dan berpotensi merekayasa laporan, sehingga patut diduga telah disalahgunakan. Kuat terjadi indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan daerah Kabupaten Aceh Tenggara. Maka itu perlu diklarifikasi kebenarannya secara tranparan sesuai ketentuan UU RI No 30 Tahun 2002 tentang KPK,” pungkasnya.
Terkait pmasalah ini Medkom Aliansi Indonesia Aceh Tenggara Ali Bakri sudah berupaya mengkonfirmasi Wakil Ketua DPRK dan Kabid Anggaran Dinas Pengelola Keuangan Daerah, namun hingga berita ini diberitakan tidak ada tanggapan mereka.
Maka itu, awak media ini mencoba mengkonfirmasi ulang (tanggapan) masalah ini kepada Bendahara Umum Daerah (BUD), namun hingga berita ini diterbitkan juga belum bersedia dikonfirmasi (Abd Halim Tarigan)






