Home / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Selasa, 22 Mei 2018 - 12:52 WIB

Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek di Jambi, KPK Panggil Istri Zumi Zola

Viewer: 636
0 0
Terakhir Dibaca:51 Detik

KompasNasional.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola, Sherrin Tharia, Selasa (22/5/2018).

Sherrin akan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca Juga  PEKERJAAN PEMBANGUNAN RPS SMK 1 TAYAP LANGGAR UNDANG - UNDANG NO. 28 TAHUN 2002.

Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar. Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

Baca Juga  Tingkatkan Kebersamaan, Pangdam XII/Tpr Silaturahmi dengan Forkopimda Sambas

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi.

Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai “uang ketok”. Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.(Kompas/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Rahasia Liburan Tak Terlupakan, Nikmati Keindahan Pulau Samosir dan Pantai Batu Hoda di Desa Cinta Dame, Simanindo

Arsip

Roy Suryo Ajak Perang, Bonek Siap!

Berita

Edi Kamtono Apresiasi Masjid Cikal Bakal Cetak Generasi Qurani

Berita

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.,S.H., S.I.k, M.H Sampaikan ucapan Selamat Hari Pers

Arsip

Tugas Ketua BPG Berubah Fungsi

Berita

Warga Desa Binjohara Uruk Kecewa, Pihak PLN di Duga Lalai Dalam Tugas

Berita

Kartu ATM ‘Lama’ Hanya untuk Tabungan Maksimal Rp 5 Juta Mulai 2022

Berita

Turunkan Angka Kejahatan, Polri Gencarkan Pola Sinergi