Viewer: 679
0 0

Home / Nasional

Kamis, 19 November 2020 - 15:16 WIB

Keluarkan Instruksi Baru, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah yang Ikut Kerumunan Bisa Diberhentikan

Viewer: 680
0 0
Terakhir Dibaca:48 Detik

Kompasnasional | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Instruksi tersebut dikeluarkan untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan.

Terlebih mengingatkan adanya sanksi bagi kepala daerah yang abai pada kewajibannya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan, dalam instruksinya itu Mendagri memberi catatan khusus kepada para kepala daerah.
Terlebih untuk menghargai kerja keras dan dedikasi, bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur.
Seperti para pejuang dari tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan.

Baca Juga  Panglima TNI: Ada Permasalahan Bangsa yang Harus Dituntaskan TNI dan Polri

Juga berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.

“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” ujarnya.

Baca Juga  Artis Ini Ngaku Ditipu Anggota DPR Rp 450 Juta

Safrizal juga mengatakan ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah.

Pertama, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing.(TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Soal Label Halal Dibotol Miras, MUI Pastikan Itu Hoax dan Fitnah !!!

Berita

Bos Miras Oplosan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berita

Presiden Resmi Buka MTQ Nasional

Berita

500an massa menghadiri Pelantikan DPW DJM 1 Kali Lagi di Bali

Berita

Kasus Tiket Palsu Coreng Wajah Baru Gelora Bung Karno

Arsip

Kelola risiko, OJK berencana batasi dana kelolaan Fintech

Arsip

Meski Ekonomi Lemah, Belanja Iklan Justru Cetak Rekor Rp 24,2 T

Berita

Deklarasi anti-narkoba 36 Artis Tandatangani MoU