Viewer: 631
0 0

Home / Nasional

Kamis, 19 November 2020 - 15:16 WIB

Keluarkan Instruksi Baru, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah yang Ikut Kerumunan Bisa Diberhentikan

Viewer: 632
0 0
Terakhir Dibaca:48 Detik

Kompasnasional | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Instruksi tersebut dikeluarkan untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan.

Terlebih mengingatkan adanya sanksi bagi kepala daerah yang abai pada kewajibannya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan, dalam instruksinya itu Mendagri memberi catatan khusus kepada para kepala daerah.
Terlebih untuk menghargai kerja keras dan dedikasi, bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur.
Seperti para pejuang dari tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan.

Baca Juga  Sudah 100 Hari Penyerangan Novel Baswedan, KPK kepada Polri: Mana Janjimu?

Juga berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.

“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” ujarnya.

Baca Juga  Surat Terbuka Aktivis ICW untuk Presiden soal Teror Novel

Safrizal juga mengatakan ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah.

Pertama, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing.(TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Sudah Diberhentikan, Arcandra Terancam Pidana

Berita

Tiga Pilar : Kapolri Harus Tegas Dan Jangan Mau Diintervensi

Arsip

Jadwal Olimpiade 2016 Malam Ini, Penentuan Nasib Hendra dan Ahsan

Arsip

Artis Ini Ngaku Ditipu Anggota DPR Rp 450 Juta

Berita

Perkumpulan Indonesia Bersatu Bagikan 1000 Mawar Merah

Berita

Kecuali Premium, Harga BBM Turun Mulai Malam Nanti

Nasional

Fatwa MUI: Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa

Nasional

Soal Aksi 1812, Legislator: Hukum tak Boleh Diintervensi