Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Ekonomi / Nasional / Reviews

Selasa, 31 Oktober 2017 - 14:18 WIB

Kelola risiko, OJK berencana batasi dana kelolaan Fintech

Viewer: 596
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

kompasnasional.com – Teknologi digital telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Perkembangan pesat teknologi digital telah mendorong banyak inovasi baru seperti pada bidang e-commerce, penyedia jasa networking, jasa transportasi, jasa akomodasi, media dan tentunya penyedia jasa keuangan.

Hingga saat ini telah banyak bermunculan Financial Technologi Startup (perusahaan rintisan) yang memberikan layanan keuangan dengan model bisnis yang bervariasi. Lebih dari 150 FinTech startup beroperasi di Indonesia dengan model bisnis seperti equity crowdfunding, insurTech, RoboAdviser dan lain sebagainya.

Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, mengatakan pihaknya berencana akan mengatur besaran dana maksimal yang bisa dihimpun dan dikelola oleh perusahaan rintisan (startup) khususnya yang bergerak di bidang Fintech. Aturan tersebut bertujuan agar tidak mematikan industri keuangan konvensional.

Baca Juga  Ketua MUI Kalbar: Masyarakat Wajib Dukung PPKM Darurat Di Kalbar

“Biasanya gini kita mengatur dari risiko yang ada, semakin besar industri, akan semakin besar risikonya berarti kita lebih kuat mengaturnya. Tapi kalau industrinya lebih kecil dan tidak terlalu besar, mungkin bisa diatur lebih simple, kembali lagi ke risiko,” ujar Nurhaida di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (31/10).

Nurhaida mengatakan rencana tersebut hingga kini masih terus dibahas. Termasuk soal batasan nominal dana yang dapat dikelola oleh suatu perusahaan. “Kemungkinan ada nanti, bisa saja dengan suatu batasan tertentu ketentuannya a, b, c. Kalau begitu besar sekian akan mengikuti ketentuan a,b,c,d,e,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar, mengatakan rencana pembatasan nominal dana yang dikelola masih dikomunikasikan dengan industri keuangan terkait. Hal ini juga nantinya akan bersinggungan dengan Bank Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Baca Juga  Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional Kab Melawi Apresiasi Pekan Gawai Dayak XIV Kab Melawi Tahun 2022 

“Saat ini langkah yang kita lakukan komunikasi dan observasi industri. Tahapan berikutnya, kita lakukan kajian, setelah itu kita rumus aturan, dan kebijakannya seperti apa ke depan. Jadi ada kesinggungan dengan lembaga terkait, Bank Indonesia dan Kemenkominfo,” jelasnya.

Sukarela menambahkan, aturan tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat apabila mendapat persetujuan dengan berbagai stakeholder. “Saat ini sedang dirumuskan modelnya seperti apa. (Kapan diterbitkan?) Secepatnya,” tandasnya (mkd|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Lima Bocah di Pontianak Cabuli Anak Perempuan Usia Enam Tahun

Berita

Integrasikan CCTV, Polda Kalbar Jalin Kerjasama dengan Pemkot Pontianak

Berita

Sekda Tapsel : DWP Harus Miliki Tanggung Jawab Moral Dalam Mendukung Program Pemerintah

Berita

Pj Sekda Kalbar Sambut Pangdam XII/Tanjungpura

Asahan

Penculikkan Gadis 16 Tahun Warga Airjoman Terekam CCTV SPBU

Berita

Rumah Duka M Taufik Dibanjiri Pelayat, Ada Ahmad Muzani hingga Anas Urbaningrum

Arsip

5 Fakta Vanessa Marcotte, Karyawan Cantik Google yang Mati Diperkosa

Berita

76 Tahun RI Merdeka Desa Nanga Ella Hulu Belum Ada Listrik PLN