Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Ekonomi / Nasional / Reviews

Selasa, 31 Oktober 2017 - 14:18 WIB

Kelola risiko, OJK berencana batasi dana kelolaan Fintech

Viewer: 608
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

kompasnasional.com – Teknologi digital telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Perkembangan pesat teknologi digital telah mendorong banyak inovasi baru seperti pada bidang e-commerce, penyedia jasa networking, jasa transportasi, jasa akomodasi, media dan tentunya penyedia jasa keuangan.

Hingga saat ini telah banyak bermunculan Financial Technologi Startup (perusahaan rintisan) yang memberikan layanan keuangan dengan model bisnis yang bervariasi. Lebih dari 150 FinTech startup beroperasi di Indonesia dengan model bisnis seperti equity crowdfunding, insurTech, RoboAdviser dan lain sebagainya.

Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, mengatakan pihaknya berencana akan mengatur besaran dana maksimal yang bisa dihimpun dan dikelola oleh perusahaan rintisan (startup) khususnya yang bergerak di bidang Fintech. Aturan tersebut bertujuan agar tidak mematikan industri keuangan konvensional.

Baca Juga  Walikota Siantar Hadiri Kick Off Program QRIS 1.001 Masjid di Sisibatas Labuhan

“Biasanya gini kita mengatur dari risiko yang ada, semakin besar industri, akan semakin besar risikonya berarti kita lebih kuat mengaturnya. Tapi kalau industrinya lebih kecil dan tidak terlalu besar, mungkin bisa diatur lebih simple, kembali lagi ke risiko,” ujar Nurhaida di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (31/10).

Nurhaida mengatakan rencana tersebut hingga kini masih terus dibahas. Termasuk soal batasan nominal dana yang dapat dikelola oleh suatu perusahaan. “Kemungkinan ada nanti, bisa saja dengan suatu batasan tertentu ketentuannya a, b, c. Kalau begitu besar sekian akan mengikuti ketentuan a,b,c,d,e,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar, mengatakan rencana pembatasan nominal dana yang dikelola masih dikomunikasikan dengan industri keuangan terkait. Hal ini juga nantinya akan bersinggungan dengan Bank Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Baca Juga  SMA Negeri 2 Pematangsiantar Rencanakan Gelar UAS Berbasis Komputer / Android

“Saat ini langkah yang kita lakukan komunikasi dan observasi industri. Tahapan berikutnya, kita lakukan kajian, setelah itu kita rumus aturan, dan kebijakannya seperti apa ke depan. Jadi ada kesinggungan dengan lembaga terkait, Bank Indonesia dan Kemenkominfo,” jelasnya.

Sukarela menambahkan, aturan tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat apabila mendapat persetujuan dengan berbagai stakeholder. “Saat ini sedang dirumuskan modelnya seperti apa. (Kapan diterbitkan?) Secepatnya,” tandasnya (mkd|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Video Oknum Kades Peluk Mesra PNS di Room Karaoke Viral, Ternyata Si Cewek Istri Kadus

Arsip

Petani Tembakau Dinilai Paling Susah Sejahtera

Berita

Sekda Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini Melantik 34 Jabatan Fungsional

Berita

Lokasi Pembangunan ISDC Di Tinjau Dirkamsel Korlantas

Berita

Satgas 3 Pencegahan Ops Aman Nusa II Polres Kapuas Hulu Gencar Sosialisasikan Prokes

Berita

Pemkot Kota Singkawang Belajar Penerapan IMB Ke Kota Pontianak.

Berita

Ini Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2026

Berita

KUNKER 2 HARI RESMIKAN JEMBATAN NIKSON – SARLANDY DI DUSUN SIMARSALAON, DESA PERTENGAHAN PARMONANGAN