Viewer: 632
0 0

Home / Opini

Selasa, 17 November 2020 - 18:10 WIB

Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Unnes Malah Dipulangkan ke Orangtua

Viewer: 633
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 46 Detik

Kompasnasional | “KPK menyayangkan Rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orangtuanya kembali karena yang bersangkutan telah melaporkan rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (17/11).

Ia menilai bahwa Frans Napitu mempunyai hak untuk melapor kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi. Hal tersebut, kata Ghufron, dilindungi oleh hukum sebagaimana Pasal 41 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ghufron.

Bahkan, lanjut dia, negara telah menyiapkan penghargaan atas pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Irma Suryani Chaniago Sebut Ahok No Finishing Touch di Pertamina

“Oleh karena itu, jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi hal tersebut sangat disayangkan,” ucap Ghufron.Sebelumnya, Fakultas Hukum Unnes mengembalikan Frans Napitu kepada orangtuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter. Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah mengatakan bersamaan dengan keputusan itu, perguruan tinggi itu juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.

“Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orangtua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui WhatsApp,” katanya.

Dalam laporannya ke KPK, Frans Napitu menyebutkan ada beberapa komponen yang berkaitan dengan keuangan/anggaran yang dinilai janggal atau tidak wajar di Unnes. Sehingga memunculkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi yang didasarkan pada hasil observasi yang dilakukan olehnya.

Baca Juga  Kemendikbud di Bawah Nadiem Makarim Dianggap Jadi Kementerian Paradoks

Komponen yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi Covid-19.

Frans Napitu juga menegaskan tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan terlebih korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang dilakukan pada situasi bencana (pandemi COVI-19) dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (M/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Tito: Pembuat KTP Djoko Tjandra Tak Salah Menurut Aturan

Opini

Peran Oposisi PKS, Demokrat dan PAN bak Pepatah Arab ‘Wujuduhu Kaadamihi’

Opini

Sebut Jaksa Dungu dan Pandir, HRS Dinilai Sulit Ambil Simpati Hakim

Opini

Peneliti UGM: Klaim Kesatuan Islam-Minang, Instrumen Politik

Arsip

Menteri Jonan: Program BBM Satu Harga Tidak Boleh Gagal

Opini

Pakar Psikologi Forensik Duga Editor Metro TV Yodi Prabowo Bunuh Diri

Opini

Temuan KPAI di Apel Ganyang Komunis: Anak-anak Merokok dan Berbagi Hisapan

Berita

Polisi Rencanakan Periksa Amien Rais sebagai Saksi Kasus Hoax Ratna Sarumpaet