Viewer: 543
0 0

Home / Opini

Rabu, 4 November 2020 - 23:07 WIB

UU Cipta Kerja Telanjur Ditandatangani Jokowi, Yusril Sarankan Ini untuk Perbaikan

Viewer: 544
0 0
Terakhir Dibaca:25 Detik

Kompasnasional | “Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu,” ujarnya.

Yusril mengatakan, setelah naskah UU Cipta Kerja diperbaiki, pemerintah harus mengumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan rujukan resmi.

Baca Juga  Natalius Pigai Diskakmat Balik Wamenkumhan, Langsung Menciut!

“Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, adanya salah ketik dalam naskah UU yang telah disetujui presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara telah terjadi beberapa kali. (K/Red)

Baca Juga  Muhammadiyah: Kitab Kuning Tak Jamin Polri Paham soal Islam
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Cak Nun Sebut Rizieq Shihab Bukan Habib, Ini Kata PA 212

Arsip

Risma di Pilgub DKI, Antara Janji ke Surabaya dan Loyalitas ke PDIP

Opini

Meski Didukung PDIP, Prabowo Bakal Tumbang Jika Maju di Pilpres 2024, Rakyat Sudah Kecewa

Opini

Tjahjo Ingin RI Contoh Singapura soal Birokrasi: ASN Mereka Hanya 300 Orang

Opini

Sindiran Keras Yunarto Wijaya Buat Pembakar Spanduk Habib Rizieq Shihab

Opini

Kekuatan di Balik Anies Baswedan Nyapres di 2024, JK Akan Mati-matian…

Opini

Serikat Guru: Pelaksanaan Sistem PPDB DKI Jakarta Harus Ditinjau Ulang

Opini

2024, Indonesia Butuh Pemimpin Kombinasi Bung Karno dan Soeharto