Viewer: 656
0 0

Home / Korupsi

Kamis, 22 Oktober 2020 - 21:56 WIB

Terdakwa Jiwasraya ke Jaksa: Bagaimana Saya Kendalikan 13 Manajer Investasi?

Viewer: 657
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik

Kompasnasional | Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat menegaskan dirinya tidak mengendalikan dan mengatur 13 Manajer Investasi (MI) terkait kasus Jiwasraya. Heru merasa tidak menikmati uang Rp 10 triliun.
“Mengenai Saya mengendalikan dan mengatur 13 Manajer Investasi melalui Joko Hartono Tirto, dalam persidangan ini terbukti Joko Hartono Tirto menyatakan saya tidak tahu menahu dan tidak terkait mengenai urusan dengan Jiwasraya. Bahkan tidak satupun Manajer Investasi yang dihadirkan dalam persidangan ini menyatakan pernah berhubungan dan berkomunikasi dengan Saya. Lalu bagaimana cara Saya mengatur dan mengendalikannya?” kata Heru dalam pleidoi yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (22/10/2020).

Heru mengaku tidak menerima tintutan jaksa. Dia juga keberatan jika disebut menikmati uang Jiwasraya.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana BTT, 6 Jam Bupati Dicecar Jaksa

“Kalau memang Saya yang dituduhkan menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan manajer investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan,” ucapnya.

Heru juga mengatakan keberatan dengan tuntutan jaksa yang menyebut dirinya menikmati Rp 10 triliun di kasus Jiwasraya ini. Dia membantah tuntuntan jaksa.

“Zaman sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelusuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp. 10 Triliun. Lalu dari mana dapat dikatakan Saya memperoleh dan menikmati uang Rp 10 Triliun lebih?” sebut dia.

Diketahui, Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat dituntut penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Keduanya dituntut denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga  KPK Bidik Korupsi Korporasi

Keduanya juga diminta membayar uang pengganti yang berbeda. Heru Hidayat dituntut membayar uang pengganti Rp 10 triliun lebih, sedangkan Benny Tjokro diminta membayar uang pengganti Rp 6 triliun.

Benny dan Heru diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, mereka dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(D/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Koruptor Berfoya-foya Beli Kendaraan Mewah Dari Duit Rakyat

Berita

Dua Kepala Daerah Aceh Terjaring OTT KPK

Arsip

Penjelasan KPK soal 11 Poin Dugaan Pelanggaran dari Pansus Angket

Korupsi

Fredrich Yunadi Bawa Bukti Baru Kasus Perintangan Penyidikan Setya Novanto

Arsip

Dituding Jadikan 36 Orang Tersangka Tanpa Bukti Cukup, Ini Kata KPK

Korupsi

Dua Jenderal TNI Eks KSAU Diperiksa KPK

Berita

KPK Periksa 5 Politikus untuk Dalami Kasus E-KTP

Korupsi

KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah