Viewer: 630
0 0

Home / Korupsi

Kamis, 22 Oktober 2020 - 21:56 WIB

Terdakwa Jiwasraya ke Jaksa: Bagaimana Saya Kendalikan 13 Manajer Investasi?

Viewer: 631
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik

Kompasnasional | Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat menegaskan dirinya tidak mengendalikan dan mengatur 13 Manajer Investasi (MI) terkait kasus Jiwasraya. Heru merasa tidak menikmati uang Rp 10 triliun.
“Mengenai Saya mengendalikan dan mengatur 13 Manajer Investasi melalui Joko Hartono Tirto, dalam persidangan ini terbukti Joko Hartono Tirto menyatakan saya tidak tahu menahu dan tidak terkait mengenai urusan dengan Jiwasraya. Bahkan tidak satupun Manajer Investasi yang dihadirkan dalam persidangan ini menyatakan pernah berhubungan dan berkomunikasi dengan Saya. Lalu bagaimana cara Saya mengatur dan mengendalikannya?” kata Heru dalam pleidoi yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (22/10/2020).

Heru mengaku tidak menerima tintutan jaksa. Dia juga keberatan jika disebut menikmati uang Jiwasraya.

Baca Juga  KPK Telusuri Aliran Uang Panas Proyek PT Dirgantara Indonesia Lewat Anak Mantan Wapres

“Kalau memang Saya yang dituduhkan menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan manajer investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan,” ucapnya.

Heru juga mengatakan keberatan dengan tuntutan jaksa yang menyebut dirinya menikmati Rp 10 triliun di kasus Jiwasraya ini. Dia membantah tuntuntan jaksa.

“Zaman sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelusuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp. 10 Triliun. Lalu dari mana dapat dikatakan Saya memperoleh dan menikmati uang Rp 10 Triliun lebih?” sebut dia.

Diketahui, Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat dituntut penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Keduanya dituntut denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga  Tersangka Korupsi Dana Kantor Perwakilan Bengkulu di Jakarta Ditahan Kejati

Keduanya juga diminta membayar uang pengganti yang berbeda. Heru Hidayat dituntut membayar uang pengganti Rp 10 triliun lebih, sedangkan Benny Tjokro diminta membayar uang pengganti Rp 6 triliun.

Benny dan Heru diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, mereka dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(D/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Korupsi

Komisi Kejaksaan Desak KPK Dilibatkan Usut Skandal Djoko Tjandra
Bos Agung Sedayu Group Datang Lagi ke KPK-KompasNasinal

Arsip

Bos Agung Sedayu Group Datang Lagi ke KPK

Arsip

Draft Revisi UU KPK Bukti Parpol Mewakili Kepentingan Koruptor

Berita

Hanya 1 Jam Diperiksa KPK, Perantara Suap Emirsyah Irit Bicara
Dugaan Korupsi Dana Pemeliharaan JPO-kompasnasional

Arsip

Dugaan Korupsi Dana Pemeliharaan JPO

Berita

KPK Periksa Menteri Sosial Idrus Marham

Berita

KPK Segera Periksa Petinggi Lippo Group Terkait Suap Izin Meikarta

Korupsi

Pimpinan KPK Kecewa Polri & Kejagung Tak Kirim Salinan Berkas Djoko Tjandra