Viewer: 696
0 0

Home / Korupsi

Kamis, 22 Oktober 2020 - 21:56 WIB

Terdakwa Jiwasraya ke Jaksa: Bagaimana Saya Kendalikan 13 Manajer Investasi?

Viewer: 697
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik

Kompasnasional | Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat menegaskan dirinya tidak mengendalikan dan mengatur 13 Manajer Investasi (MI) terkait kasus Jiwasraya. Heru merasa tidak menikmati uang Rp 10 triliun.
“Mengenai Saya mengendalikan dan mengatur 13 Manajer Investasi melalui Joko Hartono Tirto, dalam persidangan ini terbukti Joko Hartono Tirto menyatakan saya tidak tahu menahu dan tidak terkait mengenai urusan dengan Jiwasraya. Bahkan tidak satupun Manajer Investasi yang dihadirkan dalam persidangan ini menyatakan pernah berhubungan dan berkomunikasi dengan Saya. Lalu bagaimana cara Saya mengatur dan mengendalikannya?” kata Heru dalam pleidoi yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (22/10/2020).

Heru mengaku tidak menerima tintutan jaksa. Dia juga keberatan jika disebut menikmati uang Jiwasraya.

Baca Juga  Diperiksa Kasus Suap Raperda Zonasi, Aguan Naik Alphard Putih ke KPK

“Kalau memang Saya yang dituduhkan menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan manajer investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan,” ucapnya.

Heru juga mengatakan keberatan dengan tuntutan jaksa yang menyebut dirinya menikmati Rp 10 triliun di kasus Jiwasraya ini. Dia membantah tuntuntan jaksa.

“Zaman sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelusuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp. 10 Triliun. Lalu dari mana dapat dikatakan Saya memperoleh dan menikmati uang Rp 10 Triliun lebih?” sebut dia.

Diketahui, Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat dituntut penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Keduanya dituntut denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga  Mahfud MD : Ada Modus Suap dengan Memberikan ATM Bersaldo Besar

Keduanya juga diminta membayar uang pengganti yang berbeda. Heru Hidayat dituntut membayar uang pengganti Rp 10 triliun lebih, sedangkan Benny Tjokro diminta membayar uang pengganti Rp 6 triliun.

Benny dan Heru diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, mereka dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(D/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Usut Korupsi di PD Pasar Horas, Pedagang Demo di Kejari Siantar-KompasNasional

Arsip

Usut Korupsi di PD Pasar Horas, Pedagang Demo di Kejari Siantar

Arsip

TIM TIPIKOR POLRES ASAHAN, OTT KEPALA RUMAH SAKIT UMUM ABDUL MANAN SIMATUPANG KISARAN

Korupsi

Penyidik KPK Taksir Kerugian Korupsi Bansos di Jabodetabek Rp2 Triliun
Suap Reklamasi, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru-KompasNasional

Arsip

Suap Reklamasi, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru

Korupsi

KPK dan Kemenkopolhukam Ikut Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra
Dugaan Penipuan Ramadhan Pohan jadi 2 Kasus: Rp10,8 miliar dan Rp4,5 miliar -kompasnasional

Arsip

Dugaan Penipuan Ramadhan Pohan jadi 2 Kasus: Rp10,8 miliar dan Rp4,5 miliar

Arsip

Aktifis Minta Penyidik KPK Tindak Lanjuti Laporan MMAK

Berita

KPK Periksa 5 Politikus untuk Dalami Kasus E-KTP