Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Kamis, 13 Juli 2017 - 15:34 WIB

Dituding Jadikan 36 Orang Tersangka Tanpa Bukti Cukup, Ini Kata KPK

Viewer: 573
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik

kompasnasional.com – Prof Romli Atmasasmita mengungkapkan ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti awal yang kurang memadai. Penetapan tersangka dengan minimnya bukti itu, kata Romli, terjadi di masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Taufiequrachman Ruki yang sedang menggantikan posisi Abraham Samad.

Mendengar hal itu, KPK sontak membantahnya. “Setelah kita cek tentu saja informasi yang disampaikan tersebut keliru. Jadi kita perlu klarifikasi juga, kita imbau pihak tertentu ketika menyampaikan data adalah data yang valid,” kata Jubir KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

Sementara itu, Taufiequrachman Ruki juga telah menyampaikan klarifikasi atas permasalahan yang mencatut namanya tersebut. Menurutnya penetapan 36 tersangka itu sudah dibahas dengan lima pimpinan KPK pada saat itu.

“Hal itu perlu saya klarifikasi. Informasi tersebut tidak benar. Saat saya bertiga mulai bertugas sebagai Plt. Pimpinan KPK terdapat 36 orang yang perkaranya sedang dalam proses penyidikan. Hal itu kemudian dibahas bersama oleh lima Pimpinan saat itu,” kata Ruki, dalam keterangan persnya, Rabu (12/7).

Baca Juga  Pemko Sidimpuan Terima Hibah Tanah dari Warga, Pembangunan Kantor Lurah

Mantan pimpinan KPK ini juga menuturkan bahwa 36 perkara itu juga sudah diselesaikan hingga tahap kasasi. Jadi dia-pun berharap dapat pernyataan dari mengenai ke 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti awal yang cukup, bisa segera di klarifikasi.

“Pada periode kepemimpinan kami, sebagian dari 36 orang tersebut kemudian berhasil kami selesaikan penyidikannya bahkan sampai ke pengadilan, dan dihukum sampai tingkat kasasi,” ujarnya.

“Jadi, keliru jika disebut saya mengatakan ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti. Saya harap informasi tersebut bisa dikoreksi agar tidak merugikan KPK,” pungkasnya.

Baca Juga  Selamat Hari Guru Nasional Ke 76 Tahun2021

Sebelumnya diketahui, pansus angket KPK memanggil Prof Romli Atmasasmita sebagai ahli bidang hukum pidana di rapat dengar pendapat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin (11/7). Dari rapat itu, pansus berencana memanggil eks pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki. Karena Romli mengungkapkan dugaan penyimpangan yang dilakukan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup saat Ruki menjabat sebagai Plt Ketua KPK.

“Ruki menyampaikan ke saya, ‘setelah kami (KPK) gelar perkara ada 36 tersangka bukti permulaannya enggak cukup. Kalau saya baca tahun saya dipanggil (sekitar) 2015 bulan Juli, kejadiannya sekitar itu.’,” sebut Romli di rapat dengan pansus angket KPK, di gedung DPR, Senayan, Selasa (11/7) (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polresta Pontianak Kota Ungkap Kejahatan Wilayah Hukumnya

Berita

Pemda Bersama Forkopimda Tapsel Salurkan 4000 Masker

Berita

HAK JAWAB PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE (FIF) TERKAIT CABANG FIFGROUP Pemanukan Tidak Pernah Memberikan Penugasan Penarikan Unit Terkait.

Berita

Banjir Terjadi di Aceh Tenggara,Ratusan Rumah Warga Terendam

Berita

Bupati Tapsel sidak, Tingkat Kehadiran ASN Tapsel Capai 94 Persen

Berita

Bupati Tapsel : Zakat ajarkan ummat saling berbagi.
Kedatangan Wapres, 2.400 Personel Diturunkan-kompasnasional

Arsip

Kedatangan Wapres, 2.400 Personel Diturunkan

Berita

Soal Sekda, Bupati Usman Sidik Bakal Bentuk Tim Usut Kasus Dibalik Penyobekan SK