Viewer: 654
0 0

Home / Korupsi

Rabu, 21 Oktober 2020 - 13:57 WIB

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Perkara Pinangki

Viewer: 655
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Kompasnasional | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai permintaan dalam eksepsi atau nota keberatan dari Terdakwa Pinangki Sirna Malasari tidak beralasan dan meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan perkara kasus suap Djoko Tjandra yang menyeret Pinangki.

“Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan, menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP,” kata Jaksa dalam sidang lanjutan kasus suap dan pencucian uang jaksa Pinangki, Rabu (21/10)

Menurut Jaksa surat dakwaan terhadap Pinangki sudah menjelaskan secara jelas dan lengkap atas keterlibatan Pinangki dengan menyebutkan keterangan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.

Baca Juga  Kena OTT KPK, Bupati Ngada Pernah Tutup Bandara

“Dalam hal perbuatan terdakwa menerima US$500.000 melalui Andi Irfan jaya dari sebesar US$1 juta dijanjikan oleh Djoktjan sebagai pemberian fee. Serta pemberian kepada terdakwa yang bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoktjan untuk memberi hadiah atau janji kepada PNS berupa uang sebesar US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung,” katanya.

Termasuk dalam dakwaan kedua terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah disebutkan sumbernya dan diketahui terdakwa menyembunyikan atau menyamarkan uang US$500.000 yang diterimanya dari Djoko Tjandra pada 2019 sampai 2020.

Berdasarkan hal itu-lah, Jaksa menilai bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap Pinangki sudah terbukti secara sah menurut hukum yang akan dibuktikan oleh JPU pada pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga  FORMASITAP Dukung Abu Nisa Abu Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Besi Bekas Bongkaran Exs Pasar Nauli Sibolga.

“Dakwaan juga sudah mengurai lengkap terkait pemufakatan jahat telah diuraikan cermat jelas dan lengkap. Perbuatan-perbuatan didakwakan itu telah didasarkan dengan alat bukti hukum. Dengan demikian tidak ada alasan bagi penasihat hukum terdakwa mengatakan surat dakwaan JPU tak cermat, jelas dan lengkap,” katanya

Oleh karena itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara terhadap perkara atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Dan Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pukul 14.00 Wib nanti selesai skorsing.
(MC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

KPK Periksa 50 Saksi, Kasus Sumber Waras Masih Penyelidikan-KompasNasional

Arsip

KPK Periksa 50 Saksi, Kasus Sumber Waras Masih Penyelidikan

Arsip

Draft Revisi UU KPK Bukti Parpol Mewakili Kepentingan Koruptor

Korupsi

Kejakgung Periksa 210 Saksi Selidiki Korupsi Dana Hibah KONI

Berita

Setya Novanto Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini

Berita

Usai OTT Bupati Subang KPK Lanjutkan Geledah Rumah Dinas Imas Aryumningsih

Berita

Harta Kekayaan Gubernur Aceh yang Terkena OTT KPK Mencapai Rp 14,8 M

Berita

Kasus OTT Bupati Batubara, Ayen Mengaku Hanya Sebagai Tempat Penitipan Uang

Arsip

Uang Rp 700 Juta Panitera PN Jakut Bikin KPK Penasaran