Viewer: 735
0 0

Home / Korupsi

Jumat, 12 Juni 2020 - 09:30 WIB

KPK Dakwa Bupati Solok Selatan Terima Suap Proyek Masjid

Viewer: 736
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 3 Detik

Kompasnasionsl | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria pada Rabu (10/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatra Barat. Muzni didakwa menerima suap sebesar Rp 3,375 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut dari dua paket pembangunan dari pengusaha berupa uang tunai, barang, dan uang pinjaman.
“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah, yaitu uang secara bertahap,” kata JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz.
Dalam dakwaan disebutkan suap diberikan secara bertahap yakni sebesar Rp 25 juta Rp100 juta dan berupa karpet masjid senilai Rp50 juta serta sebesar Rp 3,2 miliar. Secara total Muzni menerima Rp 3,375 miliar.
Disebutkan di dalam dakwaan diduga Muzni menerima pemberian ini lantaran telah memberikan dua paket pembangunan kepada Yamin Kahar selaku Pengusaha sekaligus Pemilik Grup Dempo. Adapun, dua paket pembangunan itu adalah Masjid Agung Solok Selatan pada tahun anggaran 2018 dan pekerjaan Jembatan Ambayan Solok Selatan pada tahun anggaran 2018.
Suap berawal pada Januari 2018. Saat itu Muzni mendatangi rumah Kahar. Dalam pertemuan tersebut, Muzni menawarkan Paket Pembangunan Masjid Agung Solok
Selatan dengan pagu anggaran senilai Rp 55 miliar kepada Kahar.
Mendengar tawaran tersebut, Kahar pun menyanggupinya. Selanjutnya Kahar memperkenalkan Suhanddana Peribadi Alias Wanda selaku Direktur PT Dempo Bangun Bersama kepada Muzni. Suhanddana Peribadi alias Wanda merupakan orang kepercayaan Kahar.
Pada pertemuan tersebut,Muzni meminta Wanda agar berkoordinasi dengan Hanif Rasimon (Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan Solok Selatan/PUTRP) terkait dengan paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan tersebut dengan memberikan nomor telepon Hanif Rasimon Kepada Wanda.
Kemudian, bertempat di Kantor Bupati Solok Selatan, Muzni memanggil Hanif Rasimon dann Martin Edi selaku Kepala Pengadaan Barang/Jasa sekaligus Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan memberikan arahan agar paket Pembangunan Masjid Agung Solok. Kepada mereka, Muzni meminta agar paket pekerjaan pembangunan dapat dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan Kahar.
Cara yang sama juga dilakukan saat proses pelelangan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan Solok Selatan. Muzni kembali menawarkan perusahaan-perusahaan yang digunakan Kahar sehingga akhirnya memenangkan lelang paket-paket pekerjaan tersebut.
Perbuatan Muzni dinilai bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Solok Selatan, yang diatur pada Pasal 5 Angka 4, dan Pasal 5 Angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Jaksa mendakwa Muzni Zakaria dengan dakwaan alternatif, yaitu pertama Pasal 12 Huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kedua Pasal 11 UU yang sama.(R/Red)

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana Pemeliharaan JPO
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Rumah Dinas Bupati Subang Tak Ada Aktivitas Setelah Penangkapan Bupati Subang

Berita

Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek di Jambi, KPK Panggil Istri Zumi Zola

Arsip

Ruangan Kasie Pidsus Kejari Subang Ikut Disegel KPK

Berita

Gubernur Sukarwo Belum Terima Surat Mundur Bupati Jombang

Korupsi

Bupati Muara Enim Didakwa Terima Rp4 M untuk Istri Nyaleg

Berita

Harta Kekayaan Gubernur Aceh yang Terkena OTT KPK Mencapai Rp 14,8 M
Proyek Anak JK “Rampok” Pertamina? Hidup, Abu Nawas! -Detikasia

Arsip

Proyek Anak JK “Rampok” Pertamina? Hidup, Abu Nawas!
KPK Telusuri Keterlibatan Sekretaris MA dalam Kasus Suap Panitera PN Jakpus-KompasNasional

Arsip

KPK Telusuri Keterlibatan Sekretaris MA dalam Kasus Suap Panitera PN Jakpus