Viewer: 1114
0 0

Home / Ekonomi

Jumat, 31 Juli 2020 - 15:45 WIB

Kasus Lumpur Lapindo, Utang Bakrie Ke Negara Makin Bengkak Hingga Jatuh Tempo

Viewer: 1115
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

Kompasnasional | Bencana lumpur Lapindo yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur masih menyisakan banyak permasalahan hingga saat ini. Salah satunya adalah terkait perusahaan milik Aburizal Bakrie yang sama sekali belum melunasi utangnya ke pemerintah akibat kasus tersebut.

Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana tersebut rupanya belum membayar dana talangan ke pemerintah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan utang kedua perusahaan tersebut yang berupa dana talangan penanggulangan lumpur Sidoarjo bahkan telah jatuh tempo pada 10 Juli 2019.

”Hasil pemeriksaan menunjukkan Lapindo Brantas Inc serta PT Minarak Lapindo Jaya belum melunasi pinjaman,” tulis laporan BPK tersebut seperti dilansir dari Kumparan, Sabtu (18/7). “Pelunasan pinjaman pada akhir masa perjanjian.”

Awal mula utang tersebut pertama terjadi pada 10 Juli 2015, dimana pemerintah dan Lapindo Brantas serta Minarak membuat perjanjian. Mereka mencapai kesepakatan mengenai pinjaman dana antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo.

Baca Juga  Lembaga Perlindungan Anak Sumut Sayangkan Pembiaran Pelajar Menjadi Badut

Dalam perjanjian tersebut, pemerintah memberikan nilai pinjaman kepada kedua perusahaan sebesar Rp781,68 miliar. Namun, perusahaan miliki keluarga Bakrie tersebut baru membayarkan sebesar Rp773,38 miliar.

Kesepakatan perjanjian antara pemerintah dan keluarga Bakrie berlaku selama empat tahun dari 10 Juli 2015 hingga 10 Juli 2019. Pengembalian dana talangan sendiri akan dilakukan oleh perusahaan Bakrie secara prorata dalam empat tahap.

Adapun perusahaan milik Bakrie tersebut juga diberi tambahan bunga sebesar 4,8 persen per tahun beserta denda. Jika perusahaan tidak dapat mengembalikan dana talangan sesuai jadwal atau melunasi pinjaman pada akhir perjanjian, maka perusahaan akan dikenakan denda 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman.

Baca Juga  Lions Club Medan Golden Estate Sumbang Darah Untuk Penyandang Talasemia

Berdasarkan laporan BPK, Lapindo Brantas serta Minarak hanya pernah satu kali melakukan pengembalian sebesar Rp5 miliar pada 20 Desember 2018 silam. Setelah itu, kedua perusahaan tersebut belum juga melunasi kewajibannya kepada negara hingga jatuh tempo pada 10 Juli 2019 lalu.

Pemerintah Indonesia mencatat utang perusahaan Bakrie kepada negara hingga akhir 2019 lalu mencapai Rp1,91 triliun. Utang tersebut telah mencakup pokok, bunga, dan denda.

Rinciannya hingga 31 Desember 2019, total pokok utang Lapindo Brantas dan Minarak sebesar Rp 773,38 miliar dengan total bunga Rp 163,95 miliar. Sedangkan denda keduanya adalah Rp 981,42 miliar. Sementara pembayaran baru dilakukan pada Desember 2018 sebesar Rp5 miliar.(WKR/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Bos Pajak: Banyak Keluarga Bercerai Karena Tax Amnesty

Berita

Dana Otsus Papua akan Diaudit BPK, KPK: Sudah Lama Dikeluhkan
Ket/Fot: Tengah baju kuning Vice President Lions Club Golden Estate Lion Tan A Lie dan Lion Agustina, didampingi Bupati Asahan Surya, B.Sc, Kepala dinas Kesbang Sorimuda Siregar, Bapak kepala dinas dinkes dr aris, Camat kisaran Barat Agus jaka ginting dan Sekretaris PKK Nora.

Asahan

Bupati Asahan Berterima Kasih atas kepedulian Lions Club Golden Estate dalam kesehatan warga Kisaran

Berita

Jumlah Wisatawan Mancanegara ke Sumut Naik 8,10 Persen

Ekonomi

Ada pandemi Covid-19, volume transaksi J&T Express di bulan Ramadhan naik 50%

Berita

Usai Uji Coba Lelang, Bappebti Klaim Harga Gula Turun

Berita

Sumut Targetkan Energi Baru Terbarukan 33 Persen dari Total Energi yang Ada

Ekonomi

Iseng Tawarkan Cupang Miliknya pada Susi Pudjiastuti, Pria Ini Tak Menyangka Pesannya Dibalas