Kompasnasional | Seorang pengedar sabu di Surabaya telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat (26/6/2020) lalu, di Wonokusumo, Semampir Surabaya.
tersangka atas nama SR (45) kedapatan memiliki sabu dengan total berat 1,5 gram.
SR memiliki caranya yang berbeda dalam menyembunyikan sabu miliknya, supaya tidak ketahuan pihak kepolisian SR menyimpan sabu miliknya di dalam kitab suci Alquran.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Eko Abrianto saat diwawancara pada Jumat (3/6/2020).
tersangka pengedar sabu diketahui memiliki kedok sebagai seorang pemulung.
SR diamankan di rumahnya sendiri sekitar satu minggu yang lalu.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah SR, polisi akhirnya menemukan tiga buah klip plastik kecil yang berisi sabu.
“Petugas melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan di TKP,” kata Iptu Danang.
“Dan ditemukan tiga klip sabu yang berat masing-masingnya 0,45, 0,3, dan 0,3.
Iptu Danang menjelaskan ketiga barang bukti itu ia temukan setelah para personil kepolisian yang tergabuung dalam Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menggeledah sebuah kitab suci Alquran yang berada di rumah SR.
Iptu Danang kemudian menunjukkan kitab suci Alquran yang dipakai oleh SR untuk menyembunyikan sabu.
Pada video nampak tiga buah bungkus plastik kecil disimpan di tengah-tengah Alquran.
SR mengaku sabu itu telah siap untuk diedarkan.
Tadinya ia memiliki total tiga gram sabu dari seseorang bernama AK yang hingga kini masih berstatus DPO.
Kemudian dari total lima gram itu dibagi-bagi menjadi lima buah kantong kecil, yang mana kini hanya tersisa tiga kantong.
“Dari pengakuan tersangka tersebut klip ini siap untuk diedarkan,” papar Iptu Danang.
Iptu Danang kemudian menceritakan alasan tersangka menyembunyikan sabu miliknya di dalam Alquran.
Ia mengatakan tersangka merasa yakin bahwa para polisi yang melakukan penggeledahan tidak akan mencurigai adanya barang haram di sebuah kitab suci.
“Pada saat situasi pertama tersangka mungkin mengira-ngira kalau bawa Alquran ini itu ayat suci sehingga petugas tidak akan mungkin (melakukan) pemeriksaan,” ujar Iptu Danang.
“Atau dalam artian ini salah satu modus operandi untuk mengecoh petugas,” sambungnya.
Atas aksinya tersebut, kini SR dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan tersangka yang meniympan sabu di kitab suci Alquran berdalih dirinya saat itu tengah ketakutan.
Panik polisi mengetahui dirinya memiliki sabu, SR kemudian menyembunyikan barang haram itu di tengah-tengah halaman kitab suci Alquran.
“Saya takut, panik. Biar aman gitu” tutur SR.
Kemudian SR menjelaskan bahwa tindakan itu baru ia lakukan sekali.
SR mengaku sehari-hari dirinya tidak pernah menyembunyikan sabu miliknya di dalam kitab suci Alquran.(TW/Red)








