KompasNasional.com,Medan – Papan reklame berukuran besar milik PT. Multigrafindo yang berdiri di Jalan Brigjen Zein Hamid Medan diduga berdiri tanpa ijin.
Hal tersebut terbongkar ketika sejumlah Wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemko Medan, Purnama Dewi.
Namun karena sakit, Purnama Dewi mengarahkan Wartawan untuk menemui Kepala Bidang Perijinan Tata Ruang, Perhubungan & Lingkungan Hidup, John E Lase.
Saat dikonfirmasi, John menjelaskan positif bangunan papan reklame yang dimaksud Wartawan tersebut milik PT. Multigrafindo. Diakuinya, papan reklame tersebut memang tidak memiliki ijin.
“Positif nggak ada ijinnya itu bang, tanyakan saja ke Satpol PP bang… Kita disini penerbit ijin, bukan pengawas. Jadi begini, sebenarnya diaturan itu, kalau ada temuan, kita bisa melaporkan ke Satpol PP bila tidak ada ijinnya. Kalau untuk yang berijin, domainnya Dinas Tata Kota yang mengawasi,” jawab John E Lase, Senin sore (23/7/2018).
Ditanya aturan mana yang dilanggar perusahaan besar PT Multigrafindo, Kabid menjelaskan di dalam Perda Nomor 11 diatur mengenai pajak reklame, juga Perwal Nomor 46 dan Perwal Nomor 16 tahun 2017 tentang pendirian reklame tanpa ijin.
Terkait kondisi tersebut, pemilik PT Multigrafindo yang disebut-sebut bernama Albert Kang itu, ketika dikonfirmasi melalui selulernya 08116317**, mengatakan, “Malam juga… maaf saya kurang tau karena saya bukan direktur utama di PT Multigrafindo. Sorry ya bro,” jawab Albert melalui pesan singkat (SMS).
Kemudian Albert Kang memberikan Nomor seluler Humas PT. Multigrafindo bernama Hendrik SH. Diakui Hendrik, pajak reklamenya ada dibayarnya, sedangkan perijinannya lagi diproses juga.
“Cuma akan saya cek lagi lah ke marketing atau pemberkasan,” jawab Hendrik enteng.
Dirubukan Saja
Sementara itu, Papan reklame milik PT. Multigrafindo yang diduga sudah bertahun berdiri tanpa memiliki ijin di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan menjadi perhatian sejumlah kalangan.
Secara umum, anggota Komisi D, DPRD Kota Medan yang juga merupakan Wakil Ketua Pansus Reklame Godfried Lubis yang dimintai tanggapannya mengatakan, “Jangankan tanpa ijin, yang dibangun diatas trotoar jalan pun banyak dan itu jelas sudah melanggar Perwal Nomor 44,” kata Godfried, Selasa (23/7/2018).
“Ini merupakan kebocoran PAD Kota Medan, kita minta tim Kejaksaan dan KPK turun tangan. Di atas rampok ini namanya. Diambil uang dari penyewa reklame, tapi pajaknya tak dibayar ke Pemerintah. Kita minta juga BPK dengan laporan LHP – nya nanti harus menyebutkan potensi – potensi ini, hitung berapa kerugian negara,” tandasnya.
Ditanya terkait modus perusahaan papan reklame yang menjadikan pos polisi sebagai tempat berdirinya billboard/papan reklame hingga modus memajangkan gambar pejabat, Godfried menjelaskan modus seperti itu memang kerap terjadi.
“Itu sebenarnya manipulasi, seolah – olah di back up pejabat, aparat. Akal – akalan itu. Pos polisi yang di dirikan di atas kaki lima tanpa IMB, jelas menyalahi aturan tata letak bangunan yakni diatas trotoar lalu dibangun lagi billboard, kerjasama dengan perusahaan advertising,” imbuhnya.
Disampaikannya, ketika Pemko Medan ditanya, pihak pemerintah ngakunya tidak tau.
“Ini kan lucu… Masak di atas tanah kita dibangun, kita tidak tau. Gila itu. Sudah kubilang, hancurkan saja, itu kejahatan. KPK harus turun tangan. Tangkap yang terlibat,” tegas Godfried.
Ditanya sejauh mana tupoksi Pansus Reklame yang dibentuk kemarin dalam mengatasi kondisi papan reklame yang sudah sangat semraut di Kota Medan itu, khususnya milik PT Multigrafindo, Godfried selaku Wakil Ketua Pansus mengakui pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada Pemko Medan, namun tidak ada tindak lanjutnya.
Maka itu, tegasnya, meminta langsung ke aparat hukum untuk memprosesnya karena pihaknya sudah capek menanganinya. Ditambahkan Godfried, kalau Satpol PP yang diberi tugas melakukan tindakan bagi bangunan reklame yang tidak memiliki ijin, maka dijamin tidak akan mampu. Oleh karena itu, kasus ini mestinya ditangani aparat penegak hukum.
Di tempat terpisah, Ketua DPW LSM Gebrak Sriwijaya Sumut Zamal A Harahap SH mendesak Kepala Satpol PP Kota Medan segera melakukan tindakan dengan merubuhkan papan reklame milik PT. Multigrafindo yang jelas – jelas diduga berdiri tanpa ijin dan dalam waktu dekat akan membuat laporan kepada aparat penegak hukum bila menemukan adanya kerugian negara.
“Bila tidak ada setali tiga uang antara Multigrafindo dengan pihak Satpol PP, Dinas TRTB dan Dinas Pertamanan Pemko Medan, maka kita minta segera tindak papan reklame milik perusahaan tersebut di Jalan Brigjen Zein Hamid Medan Johor yang kita duga kuat dibangun tanpa ijin,” kata Zamal SH.
Lanjutnya, lembaganya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk segera membuat laporan kepada penegak hukum. Bila ditemukan adanya kerugian negara terkait pendirian papan reklame itu, maka pihaknya segera akan membuat pengaduan (tim/tp/Sukma).