Viewer: 765
0 0

Home / Korupsi

Jumat, 12 Juni 2020 - 09:30 WIB

KPK Dakwa Bupati Solok Selatan Terima Suap Proyek Masjid

Viewer: 766
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 3 Detik

Kompasnasionsl | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria pada Rabu (10/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatra Barat. Muzni didakwa menerima suap sebesar Rp 3,375 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut dari dua paket pembangunan dari pengusaha berupa uang tunai, barang, dan uang pinjaman.
“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah, yaitu uang secara bertahap,” kata JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz.
Dalam dakwaan disebutkan suap diberikan secara bertahap yakni sebesar Rp 25 juta Rp100 juta dan berupa karpet masjid senilai Rp50 juta serta sebesar Rp 3,2 miliar. Secara total Muzni menerima Rp 3,375 miliar.
Disebutkan di dalam dakwaan diduga Muzni menerima pemberian ini lantaran telah memberikan dua paket pembangunan kepada Yamin Kahar selaku Pengusaha sekaligus Pemilik Grup Dempo. Adapun, dua paket pembangunan itu adalah Masjid Agung Solok Selatan pada tahun anggaran 2018 dan pekerjaan Jembatan Ambayan Solok Selatan pada tahun anggaran 2018.
Suap berawal pada Januari 2018. Saat itu Muzni mendatangi rumah Kahar. Dalam pertemuan tersebut, Muzni menawarkan Paket Pembangunan Masjid Agung Solok
Selatan dengan pagu anggaran senilai Rp 55 miliar kepada Kahar.
Mendengar tawaran tersebut, Kahar pun menyanggupinya. Selanjutnya Kahar memperkenalkan Suhanddana Peribadi Alias Wanda selaku Direktur PT Dempo Bangun Bersama kepada Muzni. Suhanddana Peribadi alias Wanda merupakan orang kepercayaan Kahar.
Pada pertemuan tersebut,Muzni meminta Wanda agar berkoordinasi dengan Hanif Rasimon (Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan Solok Selatan/PUTRP) terkait dengan paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan tersebut dengan memberikan nomor telepon Hanif Rasimon Kepada Wanda.
Kemudian, bertempat di Kantor Bupati Solok Selatan, Muzni memanggil Hanif Rasimon dann Martin Edi selaku Kepala Pengadaan Barang/Jasa sekaligus Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan memberikan arahan agar paket Pembangunan Masjid Agung Solok. Kepada mereka, Muzni meminta agar paket pekerjaan pembangunan dapat dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan Kahar.
Cara yang sama juga dilakukan saat proses pelelangan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan Solok Selatan. Muzni kembali menawarkan perusahaan-perusahaan yang digunakan Kahar sehingga akhirnya memenangkan lelang paket-paket pekerjaan tersebut.
Perbuatan Muzni dinilai bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Solok Selatan, yang diatur pada Pasal 5 Angka 4, dan Pasal 5 Angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Jaksa mendakwa Muzni Zakaria dengan dakwaan alternatif, yaitu pertama Pasal 12 Huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kedua Pasal 11 UU yang sama.(R/Red)

Baca Juga  Ganjar Pranowo dan kasus e-KTP yang bikin gerah
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

KPK Periksa 5 Politikus untuk Dalami Kasus E-KTP

Arsip

KPK Bidik Korupsi Korporasi

Berita

Belasan Mantan dan Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap dari Gubsu ke KPK
KPK Periksa Dua Saudara Sanusi dan Taufik Untuk Tersangka Bos Agung Podomoro-KompasNasional

Arsip

KPK Periksa Dua Saudara Sanusi dan Taufik Untuk Tersangka Bos Agung Podomoro

Arsip

KPK Janji Akan Bongkar Kasus Besar dalam Waktu Dekat

Korupsi

KPK Jebloskan Bekas Panitera PN Jakarta Timur ke Lapas Cipinang

Berita

Hakim Terpaksa Ketuk Palu saat Fredrich Tak Mau Berhenti Bicara
KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Ashari Tambunan-kompasnasional

Arsip

KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Ashari Tambunan