Home / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Kamis, 8 Februari 2018 - 12:59 WIB

Hakim Terpaksa Ketuk Palu saat Fredrich Tak Mau Berhenti Bicara

Fredrich Yunadi duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Fredrich Yunadi duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Viewer: 575
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

KompasNasional.com | Jakarta – Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri terpaksa mengetuk palu untuk menghentikan ucapan terdakwa Fredrich Yunadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Awalnya, seusai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membaca surat dakwaan, ketua majelis hakim menanyakan, apakah Fredrich akan mengajukan eksepsi. Namun, Fredrich malah menjawab panjang lebar, dengan menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuh rekayasa.

Dengan nada tinggi, Fredrich memaksa agar saat itu juga dia diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Fredrich tidak peduli apabila pengacaranya tidak dapat mengajukan eksepsi pada saat yang sama.

“Pendapat hukum memang setiap orang beda-beda, sama kayak Bapak, majelis hakim pasti beda-beda. Karena pada dasarnya saya ini advokat. Saya mohon izin untuk sampaikan eksepsi,” kata Fredrich.

Baca Juga  Silang Pendapat Bakal Calon Bupati Simalungun Warnai Perdiskusian GMKI Siantar-Simalungun

Atas permintaan kuasa hukum, hakim kemudian memberi kesempatan Fredrich dan pengacara untuk berdiskusi.

“Setelah kami berunding meskipun saya sangat ingin telanjangi penipuan yang dilakukan jaksa, tapi karena ada arahan..,” ujar Fredrich.

Kata-kata Fredrich itu sempat terpotong, karena ketua majelis hakim meminta Fredrich untuk berhenti bicara. Bahkan, untuk menghentikan ucapan Fredrich, hakim terpaksa mengetuk palu.

“Terdakwa dengarkan saya. Jangan ngomong sana sini dulu. Jawab pertanyaan kami dulu,” kata hakim Saifuddin.

Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.

Baca Juga  Wakil Bupati Kapuas Hulu tinjau langsung lokasi kebakaran Kantor Desa Dalam Kec. Selimbau

Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medika Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).(Kompas/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dihari Valentine Roro Fitria Ditangkap Polisi Gunakan Sabu

Berita

Puslabfor Turun Kumpulkan Barang Bukti Kebakaran Ponpes Tewaskan 8 Santri

Berita

Gencar Laksanakan Patroli, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Amankan Sabu 42,928 Kilogram*

Berita

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH Cuci Pataka Jelang Hari Bhayangkara ke 76

Berita

Ketua Dekranasda-Kapuas Hulu, Angeline Tinjau Balai Sentra Kerajinan

Berita

Berjalan Normal Untuk Pemulihan Sektor Ekonomi

Berita

Diperiksa Propam, Kapolsek Parung Panjang Bogor Dicopot dari Jabatannya

Berita

Demi Memperlancar PPDB 2021 Jalur Zonasi, Cabdis Pendidikan Siantar Buka Layanan Kontak 24 Jam