Home / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Kamis, 8 Februari 2018 - 12:59 WIB

Hakim Terpaksa Ketuk Palu saat Fredrich Tak Mau Berhenti Bicara

Fredrich Yunadi duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Fredrich Yunadi duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Viewer: 572
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

KompasNasional.com | Jakarta – Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri terpaksa mengetuk palu untuk menghentikan ucapan terdakwa Fredrich Yunadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Awalnya, seusai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membaca surat dakwaan, ketua majelis hakim menanyakan, apakah Fredrich akan mengajukan eksepsi. Namun, Fredrich malah menjawab panjang lebar, dengan menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuh rekayasa.

Dengan nada tinggi, Fredrich memaksa agar saat itu juga dia diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Fredrich tidak peduli apabila pengacaranya tidak dapat mengajukan eksepsi pada saat yang sama.

“Pendapat hukum memang setiap orang beda-beda, sama kayak Bapak, majelis hakim pasti beda-beda. Karena pada dasarnya saya ini advokat. Saya mohon izin untuk sampaikan eksepsi,” kata Fredrich.

Baca Juga  Kepsek SMKN 3 Pematangsiantar : Pekerjaan Gedung RPS dan Mobiler Sudah Sesuai Aturan

Atas permintaan kuasa hukum, hakim kemudian memberi kesempatan Fredrich dan pengacara untuk berdiskusi.

“Setelah kami berunding meskipun saya sangat ingin telanjangi penipuan yang dilakukan jaksa, tapi karena ada arahan..,” ujar Fredrich.

Kata-kata Fredrich itu sempat terpotong, karena ketua majelis hakim meminta Fredrich untuk berhenti bicara. Bahkan, untuk menghentikan ucapan Fredrich, hakim terpaksa mengetuk palu.

“Terdakwa dengarkan saya. Jangan ngomong sana sini dulu. Jawab pertanyaan kami dulu,” kata hakim Saifuddin.

Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.

Baca Juga  Bupati Kapuas Hulu Menghadiri Perayaan Natal Bersama Keluarga Besar Dayak Kantuk Desa Pala Pulau

Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medika Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).(Kompas/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Ini jurus pemerintah tingkatkan kualitas tenaga kerja di sektor kemaritiman

Berita

Bupati Melawi Pimpin Pengambilan Sumpah Janji 166 PNS di lingkungan Pemkab Melawi 

Berita

Polda Kalbar Gelar Car Free Day Perdana di Tahun 2022

Berita

Jelang Ramadhan Di Masa Pandemi, Unsur Forkopimda Ketapang Gandeng Tokoh Agama.

Berita

Agar Tepat Sasaran, Babinsa Gua Dampingi Penyaluran Bantuan Korban Banjir*

Berita

Kapan THR Lebaran 2025 Cair? Ini Jadwal untuk PNS dan Karyawan Swasta

Berita

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pedagang Plaza Bangkinang Makan Bersama

Berita

Bupati Tapsel Apresiasi Petani Kopi Desa Paranjulu Kecamatan Sipirok