Home / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Kamis, 8 Februari 2018 - 12:59 WIB

Hakim Terpaksa Ketuk Palu saat Fredrich Tak Mau Berhenti Bicara

Fredrich Yunadi duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Fredrich Yunadi duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Viewer: 526
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

KompasNasional.com | Jakarta – Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri terpaksa mengetuk palu untuk menghentikan ucapan terdakwa Fredrich Yunadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Awalnya, seusai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membaca surat dakwaan, ketua majelis hakim menanyakan, apakah Fredrich akan mengajukan eksepsi. Namun, Fredrich malah menjawab panjang lebar, dengan menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuh rekayasa.

Dengan nada tinggi, Fredrich memaksa agar saat itu juga dia diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Fredrich tidak peduli apabila pengacaranya tidak dapat mengajukan eksepsi pada saat yang sama.

“Pendapat hukum memang setiap orang beda-beda, sama kayak Bapak, majelis hakim pasti beda-beda. Karena pada dasarnya saya ini advokat. Saya mohon izin untuk sampaikan eksepsi,” kata Fredrich.

Baca Juga  Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Pemko Siantar Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Atas permintaan kuasa hukum, hakim kemudian memberi kesempatan Fredrich dan pengacara untuk berdiskusi.

“Setelah kami berunding meskipun saya sangat ingin telanjangi penipuan yang dilakukan jaksa, tapi karena ada arahan..,” ujar Fredrich.

Kata-kata Fredrich itu sempat terpotong, karena ketua majelis hakim meminta Fredrich untuk berhenti bicara. Bahkan, untuk menghentikan ucapan Fredrich, hakim terpaksa mengetuk palu.

“Terdakwa dengarkan saya. Jangan ngomong sana sini dulu. Jawab pertanyaan kami dulu,” kata hakim Saifuddin.

Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.

Baca Juga  Penandatanganan Pakta Integritas PAG Bintara ke Perwira di Polda Kalbar

Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medika Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).(Kompas/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kasus Corona Meningkat, Kapolres Sintang Minta Sanksi Tegas Pelaku Usaha yang Bandel

Berita

Walikota Pematangsiantar Hadiri Acara Refleksi 5 Tahun Tim Penggerak PKK kota Pematangsiantar

Berita

Dinas Perikanan Mengikuti Rapat Koordinasi Kesiapan Kegiatan PEDA Ke XII KTNA Tahun 2022

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Lakukan Komunikasi Sosial Dengan Tokoh Agama Di Perbatasan

Berita

SERTIJAB WAKAPOLRES HUMBAHAS DAN JUGA KABAG REN

Berita

Bupati Melawi dan Kapolres Lepas Mobile Masker, Bagikan 12.500 Masker Kepada Masyarakat*

Nasional

Dewan Pers dan Organisasi Media Apresiasi Vaksinasi Wartawan

Berita

Pastikan Wilayahnya Aman Kapolsek Pontianak Timur Pimpin Patroli Malam Minggu, Himbauan PPKM Level 3 Covid-19