kompasnasional.com | KARO
Mantan Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo berinisial HM, yang telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Pjs Kades Samura tahun 2015 lalu (November 2014 s/d November 2015) bakal berurusan dengan Hukum. Pasalnya, kelakuan pria yang juga mantan Sekretaris desa itu dituding oleh warganya telah melakukan kesalahan saat menjabat sebagai Pjs Kades.
Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan atau Dana Desa (DD) yang tidak transparan dan tepat sasaran mengingatkan warga bahwa pria yang mempersunting Beru Ginting itu telah melanggar ketentuan yang telah digariskan oleh Pemerintah.
Warga Desa Samura yang mengatasnamakan Masyarakat Desa Peduli Samura secara resmi melaporkan mantan Pjs Kepala Desa Samura HM ke Kejaksan Negeri Karo, Kamis (08/09/2016). Laporan pengaduan penyalahgunaan ADD dan atau DD juga dugaan Tandatangan Palsu yang ditengarai dilakukan oleh mantan Pjs Kepala Desa Samura, diserahkan langsung oleh masyarakat desa itu ke Kejaksan Negeri Karo di ruang Administrasi gedung kantor Adyaksa di Jalan Letnan Jendral Jamin Ginting Kabanjahe.
Beberapa warga Desa Samura yang berhasil dikonfirmasi oleh Wartawan di kantor Kejaksan Negeri Karo mengatakan, bahwa mantan Pjs Kepala Desa Samura HM telah melukai hati masyarakat desa Samura, karena diduga telah memalak uang rakyat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA 2015 lalu.
“Kami telah sepakat untuk melaporkan Pjs Kepala Desa Samura atas nama HM ke penegak hukum,” ujar warga.
Dikatakan warga, penggunaan dana ADD yang telah diberikan oleh Negara untuk membangun desa ditengarai telah diobok-obok oleh Pjs Kades tersebut bersama kroni-kroninya.
“Berani kali dia itu (Pjs Kades-red), bukan saja ADD dan DD yang ditilepnya, tandatangan warga pun diduga dipalsukannya, hanya untuk segepok rupiah,” tambahnya dan diamini warga lainnya.
Dikatakan, Desa Samura telah didatangi Inspektorat Kantor Bupati Pemerintah Kabupaten Karo. Sebelumnya, warga telah melaporkan dugaan KKN dan penipuan yang dilakukan mantan Pjs Kades Samura itu kepada Asisten 1 Pemkab Karo Drs Suang Kaban dan Kepala Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan Eva Angelina Br Sembirng SE MM di kantor Bupati Karo.
“Kami sangat berharap kepada Kepala Kejaksan Negeri Karo, Bapak I Dewa Gde Wirajana SH MH agar secepatnya bekerja mengungkap kasus dugaan korupsi dan dugaan pembubuhan tandatangan palsu yang telah menjadi rahasia umum di kampung kami,” katanya berharap kinerja penegak hukum di kantor Adyaksa itu.
Pengakuan warga desa Samura telah siap dan bersedia menjadi saksi kecurangan yang dilakukan mantan Pjs Kepala Desa Samura HM.
Pegawai bidang Administrasi kantor Kejaksan Negeri Karo, Nurhahayi yang menerima pengaduan masyarakat desa Samura mengatakan akan segera menyampaikan kepada pimpinan/Kajari untuk menindaklanjutinya.
Ditempat terpisah, petugas ouditor dari Inspektorat Pemkab Karo, Sades Sembiring SE MSi ketika dikonfirmasi di Desa Samura mengatakan bahwa Tim dari Inspektorat sedang bekerja.
Menurut warga Desa Samura, Laporan pengaduan masyarakat Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe tersebut telah disampaikan dan diberitahukan melalui surat tembusan kepada Bupati Karo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo, Camat Kabanjahe dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Indonesia di Kabupaten Karo.
Mantan Pjs Kades Samura, Harapenta Milala saat dihubungi melalui telefon selulernya dengan nomor 08136020XXXX tidak mendapat jawaban (Siti Khadijah)








