Kompas Nasional I Siantar
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus Dahlan (34) warga Jalan Medan saat membawa narkoba jenis shabu di pinggir Jalan Sidomulyo Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar Sumatera Utara, pada Kamis (17/09/2020) sekitar pulul 15.00 WIB.
Penangkapan itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar melalui Kasubag Humas IPTU Rusdi Ahya, pada Jumat (18/09/2020).
Kata Rusdi, sebelum melakukan penangkapan Personil Sat Narkoba sudah mengantongi informasi, bahwa tersangka sedang membawa narkoba jenis shabu.
“Saat melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan, benar Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang diicurigai sedang duduk dipinggir jalan,” ungkap Rusdi.
Tidak mau kehilangan buruan, Personil Sat Narkoba langsung menangkap tersangka yang kemudian diketahui bernama Dahlan(34) wargaJalan Medan.
Pada saat penggeledahan, dari tangan kanan tersangka ditemukan barang bukti 1 (satu) Unit Hp merk Samsung dan dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat bruto 0.50 gram, kata IPTU Rusdi Ahya.
Terkait kepemilikan barang bukti, tersangka Dahlan mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan itu adalah miliknya.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Editor: Nilson Pakpahan