Konflik bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) mewarnai Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (29/7) malam. Konflik ini menambah deretan konflik SARA di Tanah Air pascakonflik di Tolikara, Papua, Jumat (17/7).
Berbeda dengan konflik di Tolikara, kerusuhan di Tanjungbalai dipicu pemberitaan di media sosial yang tidak valid. Seorang oknum mengunggah foto yang berbau provokatif saat proses mediasi berlangsung.
Media sosial memiliki peran ganda dalam menyampaikan peristiwa sekecil apa pun di belahan bumi ini. Media bagai pisau bermata dua karena selain dampak positif, dampak negatif yang ditimbulkan dari media sosial juga beragam.
Kepala Kepolisian RI, Jenderal Tito Karnavian mengatakan aktivitas media sosial adalah pemantik pembakaran vihara serta kelenteng di Tanjungbalai.
“Masalah utama ini gara-gara media sosial, ada oknum yang menyebarkan berita provokatif dan negatif hingga membuat (oknum) warga bereaksi,” kata Tito di Halim Perdanakusuma, Minggu (31/7).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menjelaskan, warga yang saling bertikai di Tanjungbalai semula hanya terjadi cekcok lantaran ada warga yang merasa tidak nyaman dengan suara toa masjid. Namun, hal tersebut tidak membuat kekerasan maupun perusakan karena keduanya dilakukan mediasi di kantor kelurahan setempat.
“Jadi miss komunikasi antar tetangga. Mungkin ada kata-kata yang kurang pas ketika ada pengeras suara dari masjid dan ada warga keturunan yang tidak suka. Dilakukan mediasi damai dibawa ke kelurahan tidak ketemu lalu dibawa ke Polsek,” kata Tito.
“Nah saat sedang mediasi di Polsek ada yang menyebarkan berita negatif di media sosial, lalu terjadi lah perusakan satu rumah ibadah, kendaraan dan 3 rumah,” tambahnya.
Tito menyebut, pihaknya tengah memburu penebar provokasi di media sosial. Dia berharap dalam waktu dekat pelaku segera ditangkap.
Ada ancaman hukumannya bagi mereka yang menyebarkan isu negatif. Pertanggungjawabannya bukan hanya hukum, tapi sosial dan kepada Tuhan yang maha Kuasa. Tolong, jangan ada provokasi isu negatif. Kasihan rakyat kalau terprovokasi,” tuturnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan tujuh orang tersangka pencurian dalam kerusuhan Tanjungbalai. Pelaku melancarkan aksinya saat warga terlibat saling bertikai.
“Tujuh orang pelaku pencurian telah ditetapkan tersangka saat kerusuhan di Tanjungbalai,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting.
Penetapan tujuh tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang yang berhasil ditangkap. Berdasarkan rekaman CCTV, dua di antaranya terlihat melakukan aksi kekerasan sementara tujuh lainnya menjarah barang milik warga.
Kerusuhan di Tanjungbalai, Sumut terjadi akibat massa mengamuk, membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng dan sejumlah kendaraan di kota itu, Jumat (29/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Aksi massa dipicu protes seorang warga terhadap azan masjid di Jalan Karya, Tanjungbalai (mdk|dwk)








