Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan / Reviews

Selasa, 24 April 2018 - 10:49 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Karyawan PT Capella Medan yang Gelapkan Rp43 Juta uang Perusahaan

Khairul diamankan di Mapolsek Sunggal. (ist)

Khairul diamankan di Mapolsek Sunggal. (ist)

Viewer: 596
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

KompasNasional.com,Medan – Niat Khairul Latif membantu pengobatan orangtua merupakan satu hal mulia. Tapi caranya yang salah, membuat dia harus mendekam di penjara.

Pasalnya, untuk melaksanakan niatnya itu, pria 33 tahun itu nekat menggelapkan uang milik PT Capella Medan, perusahaan tempat dia bekerja. Informasi diperoleh, aksi penggelapan itu dilakukan Khairul dalam kurun Mei hingga Juni tahun lalu.

Sebagai penagih biaya servis mobil kepada konsumen, Khairul, tidak menyetorkan uang yang dikutipnya dari konsumen. Dua bulan berlalu, pihak PT Capella Medan pun mulai curiga dengan kinerja karyawan yang sudah bekerja di perusahaan tersebut selama dua tahun.

Baca Juga  Disdik Kota Pematangsiantar Lakukan Persiapan Jelang KBM Tatap Muka

Perusahaan kemudian melakukan audit internal. Hasilnya, uang sejumlah Rp. 43.011.429 tak diketahui ke mana perginya. “Setelah di audit dan diketahui sejumlah uang hilang, pelaku tidak masuk kerja.

Setelah diselidiki PT Altrax dan PT Garda Bhakti Nusantara mengaku sudah membayar pada pelaku,” jelas Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Senin (23/4/2018).

Mengetahui perbuatan Khairul, perwakilan perusahaan yang beralamat di Jalan Gatot Subroto KM 6,5 Kelurahan Seisikambing B itu pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal. Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Kedapatan Nyuri 3 Tim Rokok, Pasutri Warga Dayun Siak Diamankan Polsek Tapung Hilir

Alhasil, Selasa (17/4) Khairul pun berhasil diamankan di wilayah Tanjung Anom. Dari tangan Khairul, petugas juga turut mengamankan barang bukti 29 lembar kwitansi tagihan untuk konsumen. “Pelaku sempat berpindah-pindah tempat namun berhasil kita tangkap,” tegasnya.

Ketika diinterogasi, Khairul mengaku nekat menggelapkan uang perusahaan untuk membantu biaya perobatan ibunya. Selain itu Khairul juga menggunakan uang itu untuk keperluannya sehari-hari.

“Pelaku kita kenakan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun lamanya,” pungkasnya.(M24J/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Ipon Apresiasi KPPU Temukan Proyek Kongkalikong Kantor Bupati

Berita

Aceh dan Sumut Mencalonkan Diri Sebagai Tuan Rumah PON XXI/2024

Berita

Pemburu Burung Liar Tewas Di Pematang Sawah

Berita

Bupati Tapsel : Pemberantasan Narkoba Tanggungjawab Bersama

Berita

MANTAN KADES SIBULUAN, ONAN GANJANG DIJEBLOSKAN KE-PENJARA

Berita

Ribuan Kafilah dan Masyarakat Ramaikan Pawai Ta’aruf MTQN ke-54 Tingkat Kabupaten Tapsel

Berita

Ketua DPRD Samosir Iangatkan Rencana Belajar Tatap Muka Agar Secara Matang

Arsip

Perempuan Anggota Parpol Indehoi dengan Sopir Selingkuhan di Mobil, Buktinya Tisu Bersperma