Home / Arsip / Arsip 2016 / Internasional / Reviews

Sabtu, 30 Juli 2016 - 12:17 WIB

Sepucuk Surat Kegelisahan Terpidana Mati Asal Nigeria

Viewer: 574
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 58 Detik

Pastor Rina, pendamping rohani terpidana mati Gajetan Acena Seck Osmane, mengungkap sepucuk surat kegelisahan dari empat terpidana mati asal Nigeria yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

Tiga dari empat terpidana mati tersebut sudah dieksekusi dini hari Jumat (29/7). Mereka adalah Michael Titus, Humprey Ejike, dan Seck Osmane yang berpaspor Senegal namun berkewarganegaraan Nigeria.

Sementara, satu lainnya adalah Obina Nwajagu, yang masuk dalam daftar eksekusi, namun tertunda pelaksanaannya. Surat ini ditandatangani keempat orang itu.

“Mereka menuntut keadilan sebenarnya. Hampir semua (terpidana) belum mengajukan grasi . Mereka tidak mendapat kesempatan pengampunan kepada presiden, ujar Rina saat membacakan surat tersebut, di Rumah Duka Sint Carolus Jakarta, Jumat (29/7).

Rina menyebut, ada sekitar 20 orang terpidana mati asal Nigeria sedang menunggu dieksekusi. Dari jumlah itu, 12 terpidana sudah dieksekusi mati dan delapan sisanya sedang masuk daftar tunggu.

Baca Juga  Orangtua Korban Minta Sidang Militer TNI Aniaya ABG Digelar Terbuka

Kedelapan terpidana asal Nigeria itu, kata Rina, telah mendapat notifikasi akan dihukum mati. Dalam arti lain, seluruh terpidana mati asal Nigeria yang ada di Nusa Kambangan akan habis.

Rina menceritakan, terpidana mati asal Nigeria itu merasa, Indonesia tidak memperlakukan mereka dengan adil dibandingkan dengan terpidana mati asal negara lain.

“Kenapa Indonesia membunuh kami seperti ayam? Sementara warga negara lain yang seharusnya disentuh, dihapus dalam daftar,” ucap Rina melanjutkan surat tersebut.

Menurut Rina, terpidana warga negara selain Nigeria, banyak yang tak kunjung dieksekusi meski jalur hukum seperti peninjauan kembali telah ditolak berkali-kali. Sementara, terpidana mati asal Nigeria, dengan cepat dieksekusi.

Mereka, kata Rina, merasa tidak diperlakukan sama dengan terpidana mati lainnya. “Apakah kami hitam? Atau kami berasal dari negara yang tidak memiliki bargaining dengan Indonesia,” kata surat tersebut seperti diucapkan Rina.

Baca Juga  "Di situ pak Situmorang dan bupati cerita sebelumnya yang ngerjakan proyek jembatan di batubara Johan namanya, tapi kerjanya nggak beres. Kebetulan pak Situmorang mengaku perusahaannya ahli dibidang konstruksi jembatan," sebut Ayen. Hingga akhirnya, OK Arya menyerahkan draft proyek Dinas PUPR Batubara kepada Ayen untuk diberikan kepada Maringan Situmorang. "Di Desember bupati ada kasih draft proyek untuk diserahkan ke Situmorang. Disitu ada ditandai tulisan 'situ'. Karena saat itu saya mau olahraga, saya foto saja, kalau nggak salah dua atau tiga lembar. Setelah itu saya print lalu dikasih ke Situmorang. Saya tak terlalu perhatikan proyek-proyek apa saja," jelasnya. Disinggung, mengapa mau menjadi tempat penitipan uang dari rekanan Pemkab Batubara untuk diserahkan kepada OK Arya, Ayen mengaku khilaf. "Saya khilaf. Semua demi menjaga hubungan bisnis karena keduanya sering beli mobil sama saya. Apalagi sebelumnya mereka ada nitip uang Rp 1 miliar, tapi nggak ada masalah. Tapi yang terakhir ini saya justru jadi terlibat," sebutnya. KPK menangkap dua orang kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar beserta Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Helman Herdadi dan pemilik Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen pada 13 September 2017 dari sejumlah lokasi berbeda di Medan dan Batubara. Penangkapan kelimanya dilakukan terkait kasus penyuapan senilai Rp 4,1 miliar. Total uang suap tersebut diberikan Maringan dan Syaiful, diduga sebagai persenan untuk OK Arya setelah mendapatkan sejumlah proyek yang dananya tertampung pada APBD Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017.(*)

Surat berbahasa Inggris itu, kata Rina, merupakan permintaan terakhir yang disampaikan kepadanya, agar disuarakan ke media internasional. Rina mengecam pelaksanaan eksekusi mati tidak memperhatikan proses keadilan secara menyeluruh.

“Mereka sebenarnya, apapun yang dijatuhkan kepada mereka, mereka tidak bisa berbuat apapun,” ujar Rina.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya tidak mau menjelaskan pertimbangan lembaganya menunda eksekusi terhadap 10 terpidana mati kasus narkotik. Ia hanya berkata, Kejaksaan Agung mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan penundaan tersebut.

Prasetyo menuturkan, keputusan yang diambil dini hari tadi itu diambil tim lapangan yang beranggotakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad serta perwakilan Kementerian Luar Negeri dan Polda Jawa Tengah.

Prasetyo mengaku hanya menerima hasil keputusan tim tersebut. “Setelah ada pembahasan dan kajian, empat orang saja yang perlu dieksekusi,” ujarnya di kantonya (cnn|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Trump Singgung Kasus Pelecehan Seksual Bill Clinton di Debat Capres

Arsip

Dua Kepala Sekolah Kepergok ‘Berselingkuh’

Arsip

Satu Mahasiswa Indonesia Yang Ditangkap Pemerintah Turki Dibebaskan

Berita

Lakukan Pungli, Dua PNS Dinas Pelayanan Terpadu Sumut Dituntut Penjara 15 Bulan

Berita

PSMS Kembali Latihan Rabu Setelah Dua Hari Libur

Internasional

Inggris Cabut Jaga Jarak, Pemerintah Disebut Tak Bermoral

Berita

PBB Dinyatakan Sah sebagai Peserta Pemilu 2019

Arsip

Bocah 15 Tahun Jadi Mahasiswi Baru Termuda di UGM