Home / Berita / Kriminal / Medan / Reviews

Selasa, 13 Februari 2018 - 13:06 WIB

Lakukan Pungli, Dua PNS Dinas Pelayanan Terpadu Sumut Dituntut Penjara 15 Bulan

Viewer: 572
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

KompasNasional.com | Medan – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumut mendapat tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (12/2/2018).

Kedua terdakwa yaitu Correti Sinaga dan Khairri Rozzi Nasution mendapat tuntutan pidana masing-masing selama 15 bulan penjara.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhi masing-masing terdakwa dengan hukuman selama satu tahun, tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” kata Eva dihadapan Ketua Majelis Hakim, Nazar Effendi.

Keduannya dinilai melanggar Pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Menteri PPPA Minta Priguna Dokter PPDS Pemerkosa Anak Pasien Dihukum Berat

Usai mendengarkan itu, kedua terdakwa yang ditanyai majelis hakim kemudian menyatakan mengajukan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

“Baiklah sidang akan kita lanjutkan pada Senin (19/2/2018) mendatang dengan agenda pledoi,” sebut Nazar kemudian mengetuk palu, menunda sidang hingga pekan depan.

Kasus ini bermula ketika penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Khairri Rozzi Nasution, anak buah dari Correti Sinaga karena melakukan pungli pengurusan izin Air Bawah Tanah (ABT) kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia, pada Kamis, 31 Agustus 2017 lalu.

Baca Juga  Bupati Kapuas Hulu Hadiri Silaturahmi Forkopimda Bersama Ustadz Yusuf Mansur Dan Ormas Di Kabupaten Kapuas Hulu

Dalam OTT itu, petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp 8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia serta delapan eksemplar dokumen izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Berdasarkan keterangan Khairri Rozzi Nasution, Correti Sinaga diketahui memerintahkan Khairri Rozzi meminta uang pembayaran terhadap pengurusan izin ABT kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.(Tribun/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Perkumpulan Indonesia Bersatu Bagikan 1000 Mawar Merah

Berita

Wabup Wahyu Menghadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Baitul Magdis Kedamin Hulu

Berita

Pangdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Berita

Lancar Dan Khidmat, Suasana Upacara Peringatan HUT Ke-77 Tentara Nasional Indonesia, Tahun 2022 Di Halaman Kantor Bupati Ketapang.

Berita

Diduga Mencuri Buah Kemiri, Perangkat Desa di Mediasi Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Simanindo

Berita

Ketulusan Babinsa Bantu Warga Yang Tidak Bisa Menulis Demi Suksesnya Vaksinasi

Berita

Kodim 1206/PSB Laksanakan Tes Garjas Periodik Dan UKP

Berita

8 Wanita di Ponorogo Jual Diri dengan Pura-pura Dagang Kopi