Home / Berita / Kriminal / Medan / Reviews

Selasa, 13 Februari 2018 - 13:06 WIB

Lakukan Pungli, Dua PNS Dinas Pelayanan Terpadu Sumut Dituntut Penjara 15 Bulan

Viewer: 547
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

KompasNasional.com | Medan – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumut mendapat tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (12/2/2018).

Kedua terdakwa yaitu Correti Sinaga dan Khairri Rozzi Nasution mendapat tuntutan pidana masing-masing selama 15 bulan penjara.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhi masing-masing terdakwa dengan hukuman selama satu tahun, tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” kata Eva dihadapan Ketua Majelis Hakim, Nazar Effendi.

Keduannya dinilai melanggar Pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Bahas Percepatan Vaksinasi, Pangdam XII/Tpr Ikuti Vicon Dengan Panglima TNI

Usai mendengarkan itu, kedua terdakwa yang ditanyai majelis hakim kemudian menyatakan mengajukan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

“Baiklah sidang akan kita lanjutkan pada Senin (19/2/2018) mendatang dengan agenda pledoi,” sebut Nazar kemudian mengetuk palu, menunda sidang hingga pekan depan.

Kasus ini bermula ketika penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Khairri Rozzi Nasution, anak buah dari Correti Sinaga karena melakukan pungli pengurusan izin Air Bawah Tanah (ABT) kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia, pada Kamis, 31 Agustus 2017 lalu.

Baca Juga  Ini Alasan Ustadz Zacky Ceraikan Shinta Tanjung

Dalam OTT itu, petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp 8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia serta delapan eksemplar dokumen izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Berdasarkan keterangan Khairri Rozzi Nasution, Correti Sinaga diketahui memerintahkan Khairri Rozzi meminta uang pembayaran terhadap pengurusan izin ABT kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.(Tribun/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Update Covid-19 di Kabupaten Samosir (5/1/2021) : Kumulatif 68 Kasus, Konfirmasi Positif Aktif 5 Kasus

Berita

Polda Metro Tunda Tes Psikologi Pembuatan SIM Baru

Arsip

Hati-hati! Modus Baru Penipuan Sistem Aplikasi Ojek Online

Berita

Bupati Dan Ketua TP PKK Tapsel Dukung Penuh Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor

Berita

ANTISIPASI, BULOG SINTANG SIAPKAN 100 TON BERAS KHUSUS UNTUK PENANGANAN BENCANA

Berita

Pantau Vaksinasi di Siantar, Kapolda Sumut Targetkan 70 persen Penduduk Tervaksinasi di Akhir Maret 2022

Berita

5 Hal soal Khofifah All Out Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Baru Saja Menghirup Udara Segar, Residivis di Blitar kembali harus mendekam dibalik Jeruji Besi

Berita

Baru Saja Menghirup Udara Segar, Residivis di Blitar kembali harus mendekam dibalik Jeruji Besi